Diskripsi masalah :
Fulanah menikah dengan Fulan , akaan tetapi oleh orang tua , fulanah tidak
diperbolehkan mengikuti suaminya dengan alasan karena flanah anak ragil ( anak
terakhir )
( MWC NU JAKENAN )
Pertanyaan :
a.
Apakah dalam kasusu
diatas sifulan selaku suami boleh memaksa fukanah ( istri ) untuk ikut dengan
dirinya dan tidak menuruti perintah orang tuanya ( ikut dengan orang tua ) ?
b.
Apakah orang
tua fulanah boleh melarang fulanah agar tidak mengikuti suaminya ?
c.
Apbila Fulanah
memilih mengikuti suaminya , akah fulanah termasuk aqul walidain ( durhaka
kepada orang tua ) ?
Jawab :
a. Fulan selaku suami dari Fulanah boleh memaksa istrinya
untuk mengikutinya .
Ibarat
:
1.
Ihya’
Ulumu Ad Dien Juz : II Hal : 56 Maktabah Syamilah
والقول الشافعي
فيه أن النكاح نوع رق فهي رقيقة له فعليها طاعة الزوج مطلقا في كل ما طلب منها في
نفسها مما لا معصية فيه ( إحياء علوم الدين
الجزاء : 2 ص : 56) المكتبة الشاملة
Pendapat Imam Syafi’i dalam hal ini adalah
sesungguhnya pernikahan adalah bagian dariperbudakan maka setatus dari seorang
istri bagi suaminya adalah sebagai budak maka bagi istri wajib mengikuti
suaminya secara mutlaq dalam semua hal yang diminta dari istri selama tidak
mengandung unnsur ma’siat didalamnya .
Ihya’
Ulumu Ad Dien Juz : II Hal : 56 Maktabah Syamilah
b. Bagi orang tua
tidak diperbolehkan memaksa anaknya untuk mengikutinya .
Ibarat ikut jawaban A
c. Tindakan Fulanah
yang tidak meu mengikuti perintah dari orang tuanya agar mengikutinya tidak termasuk katagori aqul walidain ( durhaka kepada orang tua )
Ibarat
:
1.
Tafsir
Munir Juz : V Hal : 61
عقوق
الوالدين مخالفتهما فى أعراضهما الجائزة لهما كما ان برهما موافقتهما على أغراضهما
فتجب طاعتهما فى المباح المعروف غير المعصية ولا تجب طاعتهما فى المعصية
( تفسير منير الجزاء : 5 ص
: 61 )
Durhaka
kepada orang tua adalah tidak sesuai dengan
keinginan orang tua dalam perkara yang
diperbolehkan seperti pengertian Birul walidain adalah sama dengan keinginan
orang tua , maka wajib mengikuti keinginan orang tua dalam perkara yang mubah
dan baik selain pada perkara ma’siat maka tidak wajib untuk mengikutinya .
Tafsir
Munir Juz : V Hal : 61
Catatan Musyawirin :
Sebaiknya antara kedua belah pihak ( suami dan orang tua
) berkomunikasi untuk menentukan yang terbaik darai yang paling baik dalam
permasalahan ini
0 comments:
Post a Comment