Home » » Hukum Melihat Organ Intim Dalam Rangka Pengobatan

Hukum Melihat Organ Intim Dalam Rangka Pengobatan

Hukum Melihat Organ Intim Dalam Rangka Pengobatan


   Diskripsi Masalah :

Wanita yang sakit rahimnya dan harus dilakukan operasi , sebelum dioperasi harus diperiksa terlebih dahulu oleh dokter laki laki dengan cara memasukan tanganya kerahim ( Vagina ) wanita tersebut .
( Ranting NU Jatisari)

Pertanyaan :

a.       Apakah yang dilakukan dokter termasuk zina atau tidak ?
b.      Apakah termasuk dosa apa tidak ?

 Jawaban
a.      Apa yang dilakukan dokter dan pasien tidak termasuk perbuatan zina
b.      Tidak termasuk dosa , dengan syarat :
1)      Tidak ada dokter yang sejenis ( pasien perempuan dengan dokter perempuan pesien laki laki dengan dokter laki laki  ) atau
2)      Diantar oleh mahrom ( keluarganya )
3)      Tiadak sampai merusak muru’ah (harga diri) pasien
4)      Adanya hajat ( kebutuhan ) yang sangat mendesak sehingga harus dilakukan pemeriksaan seperti itu .

Ibarat:

1.       Mugni Al Muhtaz Juz : 16 Hal : 353
2.       Al Iqna’ Juz : 2 Hal : 458
3.       Fathul Qorib

{الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ } ...إلى أن قال.... وَحَقِيقَتُهُ الشَّرْعِيَّةُ الْمُوجِبَةُ لِلْحَدِّ ( إيلَاجُ ) حَشَفَةٍ أَوْ قَدْرِهَا مِنْ ( الذَّكَرِ ) الْمُتَّصِلِ الْأَصْلِيِّ مِنْ الْآدَمِيِّ الْوَاضِحِ ، وَلَوْ أَشَلَّ وَغَيْرَ مُنْتَشِرٍ وَكَانَ مَلْفُوفًا فِي خِرْقَةٍ كَمَا هُوَ قَضِيَّةُ مَا جَزَمَ بِهِ فِي التَّحْقِيقِ فِي بَابِ الْغُسْلِ ، وَصَرَّحَ بِهِ الدَّارِمِيُّ خِلَافًا لِلدَّيْلَمِيِّ  (بِفَرْجٍ ) أَيْ : قُبُلِ أُنْثَى وَلَوْ غَوْرَاءَ كَمَا بَحَثَهُ الزَّرْكَشِيُّ 
{مغنى المحتاج ص: الجز:16  ص:353 المكتبة الشاملة}
Artinya :                                                                                                                                     
“ wanita yang berzina dan laki laki yang berzina maka pukullah dari mereka berdua seratus pukulan “ ..... hakikat syari’at yang mewajibkan pemukulan adalah memasukan hasafah ( pucuk kemaluan ) dari dzakar ( penis ) yang asli dan jelas dari anak adam ,  walaupun dalam keadaan peluh dan tidak ereksi atau di bungkus dengan kain ( memakai kondom ) seperti penjelasan yang ada di bab mandi wajib , penjelasan dari Ad Darami berbeda dengan Ad Dailami , kedalam farji ( vagina ) walaupun tidak berfungsi seperti penjelasan Az Zakarsyi .
( Mugni Al Muhtaz Juz : 16 Hal : 353 )

يجوز النظر والمس  والحجامةِ ومعالجةِ العلة وليَكُنْ ذلك بحضور محرم أو زوج ويشترط في جواز نظر الرجل إلى المرأة لهذا أن لا يكون هناك امرأة تعالج. وفي جواز نظر المرأة إلى الرجل أن لا يكون هناك رجل يعالج. ....إلى أن قال.......  قال الغزالي وذلك بأن تكون الحاجةُ بحيث لا يعد التكشف بسببها هَتْكا للمروءة ويُعَذِّر في العادة.
{الإقناع الجز:2 ص:458}
Artinya :
Boleh melihat dan menyentuh karena tujuan bekam dan mengobati penyakit dan sebaiknya dilakukan di hadapan mahrom atau suami , dan disyaratkan bolehnya laki laki melihat perempuan dalam kasus ini diantaranya : tidak ada dokter perempuan  , dan bolehnya wanita melihat laki laki ketika tidak ada dokter laki laki ..... Imam Ghozali berkata : hal tersebut di karenakan adanya hajat ( kebutuhan ) dan tidak merusak muru’ah ( harga diri ) dan termasuk udzur menurut kebiasaan .
( Al Iqna’ Juz : 2 Hal : 458 )


والخامس النظر للمداواة فيجوز) نظر الطبيب من الأجنبية (إلى المواضع التي يحتاج إليها) في المداواة حتى مداواة الفرج، ويكون ذلك بحضور محرم أو زوج أو سيد، وأن لا تكون هناك امرأةٌ تعالجها.
{فتح القريب}

Artinya :
Yang kelima melihat karna tujuan pengobatan ,  bagi dokter boleh melihat wanita lain pada tempat yang membutuhkan pengobatan bahkan mengobati farji ( miss V ) akan tetapi harus dihadapan mahrom , suami atau pemiliknya dan di sana tidak ada dokter wanita yang bisa mengobatinya .

( Fathul Qorib )
Share this video :

1 comment:

  1. Blog yang sangat menarik isinya informatif sekali .



    Punya Problem Penyakit Menular Seksual ? konsultasi chat online dengan dokter spesialis Kesehatan kelamin Gratis aman terjaga, privasi pasien terlindungi, dan anda bisa tenang berkonsultasi langsung dengan kami. Anda dapat menghubungi, Dokter spesialis kelamin kami untuk masalah penyakit Kencing nanah, herpes, sipilis, keputihan, Kutil kelamin ( Kodiloma Akuminata)ejakulasi dini dan masalah kelamin lainya

    www.klinikapollo.com

    ReplyDelete

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger