FIQIH WANITA II
ISTIHADHOH
1. Pengertian
Istihadhoh merupakan perkara yang kompleks , sehingga amat sangat penting
untuk di ketahui bahkan wajib bagi wanita untuk mempelajarinya , karena pada
umumnya kita menganggap bahwa semua darah yang keluar dari farji adalah darah
haid sehingga mereka berasumsi tidaklah wajib menjalan kan ibadah yang telah di
bebankan pada mereka seperti halnya sholat , puasa , qiro’ah dll . padahal
seharusnya perlu di klarifikasi terlebih dahulu apa setatus darah tersebut
sehingga bisa di ketahui implikasi hukum selanjutnya . maka wajib hukumnya
mengetahui sutatus hukum pada darah tersebut .
وهى الدم الخارج لعلة من ادنى الرحم فى
غير ايام الحيض وغير ايام النفاس ( البجيرمى على الخطيب ج ۱ ص ۳۰۱ )
Istihadhoh adalah darah yang keluar dari rahim wanita karena sebab penyakit
di luar hari hari haid dan nifas .
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa darah yang keluar di luar masa haid (
tanggal dimana biasa menguluarkan darah haid ) dan di luar masa nifas dan keluarnya
di sebabkan adanya penyakit maka darah tersebut di hukumi darah istihadhoh .
الباجورى ج ۱ص ۱۱۰
ومن خرج دمها عن الإستقامة فمستحاضة (
وصورها ) سبعة لإنها إما مبتدأة مميزة أو مبتدأة غير مميزة وإما معتادة مميزة أو
معتادة غير مميزة ذاكرة لعادتها قدرا ووقتا أو ناسية لها قدرا ووقتا أو ذاكرة
للقدر دون الوقت أو بالعكس اى ذاكرة للوقت دون القدر .
Perempuan yang mengeluarkan darah secara terus menerus di namakan
Mustahadhoh ( orang yang isthihadhoh) adapun macamnya orang istihadhoh ada 7 ( tujuh )
1.
perempuan yang baru pertama kali
mengalami pendarahan dan bisa membedakan sifat darah مبتدأة مميزة) )
2. perempuan yang baru pertama kali mengalami pendarahan dan tidak bisa
membedakan sifat darah (مبتدأة غير مميزة (
3. perempuan yang sudah pernah mengalami pendarahan dan bisa membedakan sifat
darah معتادة
مميزة))
4. perempuan yang sudah pernah mengalami pendarahan yang tidak bisa membedakan
sifat darah yang ingat kebiasan haidnya baik dalam masanya atau waktunya (معتادة غير مميزة ذاكرة لعادتها قدرا ووقتا)
5. perempuan yang sudah pernah mengalami pendarahan yang tidak bisa membedakan
sifat darah yang lupa kebiasan haidnya baik dalam masanya atau waktunya(معتادة غير
مميزة ناسية لها قدرا ووقتا)
6. perempuan yang sudah pernah mengalami pendarahan yang tidak bisa membedakan
sifat darah yang ingat kebiasan haidnya dalam masanya tidak waktunya (معتادة غير مميزة ذاكرة للقدر دون الوقت)
7. perempuan yang sudah pernah mengalami pendarahan yang tidak bisa membedakan
sifat darah yang ingat kebiasan haidnya dalam waktunya tidak pada masanya (معتادة غير مميزة ذاكرة للوقت دون القدر)
Dari uraian di atas dapat di fahami bahwa masing masing kriteria wanita
yang mengalami istihadhoh mempunyai hukum masing masing serta penyelesaiannya
masing masing dalam menjalankan ibadah .
1. MUBTADI’AH MUMAYYIZAH (مبتدأة مميزة )
Mubtadi’ah Mumayyizah adalah wanita yang baru pertama kali mengalami siklus
menstruasi ( haid ) kemudian terjadi pendarahan yang melebihi batas maksimal
mentruasi ( 15 hari ) tapi dia bisa membedakan perubahan warna dan sifat dari
darah yang keluar selama terjadi pendarahan .
الباجورى ج ۱ص ۱۱۰
( الصورة الأولى ) هى المبتدأة أى أول ما إبتدأها الدم المميز وهى
التى ترى قويا وضعيفا كالأسود والأحمر . فالضعيف وإن طال استحاضة والقوى حيض بشرط
ان لا ينقص القوى عن أقل الحيض وأن لا يعبر أكثره وأن لا ينقص الضعيف عن أقل الطهر
وأن يكون ولاء كما لو رأت يوما أسود ويوما أحمر وهكذا فهى فاقدة من شروط التمييز
وسياتى حكمها
Suroh awal adalah Mubtadi’ah yaitu perempuan yang pertama kali mengalami
pendarahan . al mumayyizah yaitu perempuan yang bisa membedakan kuat lemahnya
siklus darah seperti darah berwarna hitam dan merah. Maka darah yang lemah walaupun
lama keluarnya menjadi darah istihadhoh dan darah yang kuat menjadi darah haid.
Dengan sarat :
1. ان لا ينقص القوى عن أقل الحيض ( darah yang kuat tidak
kurang dari masa aqolul haid ( 24 jam )
2. وأن لا يعبر أكثره (darah yang kuat tidak
melebihi aktsarul haid ( 15 hari )
3. وأن لا ينقص الضعيف عن أقل الطهر ( darah yang lemah tidak
kurang dari aqolu thuhri ( 15 hari )
4. وأن يكون ولاء ( keluarnya darah tidak terputus )
حاشية البجيرمي على المنهاج ج ۱ ص ۱۳۷
حَاصِلُ مَسْأَلَةِ الدِّمَاءِ أَنَّهَا
خَمْسَةُ أَقْسَامٍ : أَسْوَدُ وَأَحْمَرُ وَأَصْفَرُ وَأَشْقَرُ وَأَكْدَرُ وكل
منها أربعة أوصاف لأنه اما مجرد عن الثخن والنتن او بهما او احدهما .
Al Hasil dari masalah warna darah haid ada 5 bagian : Hitam, Merah, Kuning,
Merah Jambu ( pink ) ,Abu Abu. Yang kesemuanya memiliki empat sifat : karena
terkadang ada yang kental atau bau atau keduanya atau salah satunya .
Dalam permasalahan darah haid dan istihadhoh untuk membedakan kuat atau
lemahnya darah perlu di ketahui bahwa darah di bagi menjadi lima warna :
1. Hitam
2. Merah
3. Kuning
4. Merah jambu ( pink )
5. Abu abu
Sedangkan berdasarkan sifatnya kesemua warna darah di atas memiliki empat
sifat:
1. Kental
2. Bau
3. Kental dan bau
4. Salah satu dari tiga sifat
Semoga bermanfaat . dan mohon koreksinya
Insyaallah bersambung ....................
baca selanjutnya : http://islamindonesia01.blogspot.com/2015/09/fiqih-wanita-iii-mubtadiah-mumayyizah.html
baca selanjutnya : http://islamindonesia01.blogspot.com/2015/09/fiqih-wanita-iii-mubtadiah-mumayyizah.html
0 comments:
Post a Comment