Home » » FIQIH WANITA II : Istihadhoh

FIQIH WANITA II : Istihadhoh





FIQIH WANITA II : Istihadhoh

FIQIH WANITA II
ISTIHADHOH
1. Pengertian
Istihadhoh merupakan perkara yang kompleks , sehingga amat sangat penting untuk di ketahui bahkan wajib bagi wanita untuk mempelajarinya , karena pada umumnya kita menganggap bahwa semua darah yang keluar dari farji adalah darah haid sehingga mereka berasumsi tidaklah wajib menjalan kan ibadah yang telah di bebankan pada mereka seperti halnya sholat , puasa , qiro’ah dll . padahal seharusnya perlu di klarifikasi terlebih dahulu apa setatus darah tersebut sehingga bisa di ketahui implikasi hukum selanjutnya . maka wajib hukumnya mengetahui sutatus hukum pada darah tersebut .

وهى الدم الخارج لعلة من ادنى الرحم فى غير ايام الحيض وغير ايام النفاس ( البجيرمى على الخطيب ج ۱ ص ۳۰۱ )

Istihadhoh adalah darah yang keluar dari rahim wanita karena sebab penyakit di luar hari hari haid dan nifas .

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa darah yang keluar di luar masa haid ( tanggal dimana biasa menguluarkan darah haid ) dan di luar masa nifas dan keluarnya di sebabkan adanya penyakit maka darah tersebut di hukumi darah istihadhoh .

الباجورى ج ۱ص ۱۱۰
ومن خرج دمها عن الإستقامة فمستحاضة ( وصورها ) سبعة لإنها إما مبتدأة مميزة أو مبتدأة غير مميزة وإما معتادة مميزة أو معتادة غير مميزة ذاكرة لعادتها قدرا ووقتا أو ناسية لها قدرا ووقتا أو ذاكرة للقدر دون الوقت أو بالعكس اى ذاكرة للوقت دون القدر .

Perempuan yang mengeluarkan darah secara terus menerus di namakan Mustahadhoh ( orang yang isthihadhoh) adapun macamnya orang istihadhoh ada 7  ( tujuh )

1.    perempuan yang baru pertama kali mengalami pendarahan dan bisa membedakan sifat darah مبتدأة مميزة) )
2.    perempuan yang baru pertama kali mengalami pendarahan dan tidak bisa membedakan sifat darah (مبتدأة غير مميزة (
3.    perempuan yang sudah pernah mengalami pendarahan dan bisa membedakan sifat darah معتادة مميزة))
4.    perempuan yang sudah pernah mengalami pendarahan yang tidak bisa membedakan sifat darah yang ingat kebiasan haidnya baik dalam masanya atau waktunya (معتادة غير مميزة ذاكرة لعادتها قدرا ووقتا)
5.    perempuan yang sudah pernah mengalami pendarahan yang tidak bisa membedakan sifat darah yang lupa kebiasan haidnya baik dalam masanya atau waktunya(معتادة غير مميزة ناسية لها قدرا ووقتا)
6.    perempuan yang sudah pernah mengalami pendarahan yang tidak bisa membedakan sifat darah yang ingat kebiasan haidnya dalam masanya tidak waktunya (معتادة غير مميزة ذاكرة للقدر دون الوقت)
7.    perempuan yang sudah pernah mengalami pendarahan yang tidak bisa membedakan sifat darah yang ingat kebiasan haidnya dalam waktunya tidak pada masanya (معتادة غير مميزة ذاكرة للوقت دون القدر)

Dari uraian di atas dapat di fahami bahwa masing masing kriteria wanita yang mengalami istihadhoh mempunyai hukum masing masing serta penyelesaiannya masing masing dalam menjalankan ibadah .

1.    MUBTADI’AH MUMAYYIZAH (مبتدأة مميزة )

Mubtadi’ah Mumayyizah adalah wanita yang baru pertama kali mengalami siklus menstruasi ( haid ) kemudian terjadi pendarahan yang melebihi batas maksimal mentruasi ( 15 hari ) tapi dia bisa membedakan perubahan warna dan sifat dari darah yang keluar selama terjadi pendarahan .

الباجورى ج ۱ص ۱۱۰
( الصورة الأولى ) هى المبتدأة أى أول ما إبتدأها الدم المميز وهى التى ترى قويا وضعيفا كالأسود والأحمر . فالضعيف وإن طال استحاضة والقوى حيض بشرط ان لا ينقص القوى عن أقل الحيض وأن لا يعبر أكثره وأن لا ينقص الضعيف عن أقل الطهر وأن يكون ولاء كما لو رأت يوما أسود ويوما أحمر وهكذا فهى فاقدة من شروط التمييز وسياتى حكمها

Suroh awal adalah Mubtadi’ah yaitu perempuan yang pertama kali mengalami pendarahan . al mumayyizah yaitu perempuan yang bisa membedakan kuat lemahnya siklus darah seperti darah berwarna hitam dan merah. Maka darah yang lemah walaupun lama keluarnya menjadi darah istihadhoh dan darah yang kuat menjadi darah haid. Dengan sarat :
1. ان لا ينقص القوى عن أقل الحيض ( darah yang kuat tidak kurang dari masa aqolul haid ( 24 jam )
2. وأن لا يعبر أكثره (darah yang kuat tidak melebihi aktsarul haid ( 15 hari )
3. وأن لا ينقص الضعيف عن أقل الطهر ( darah yang lemah tidak kurang dari aqolu thuhri ( 15 hari )
4. وأن يكون ولاء ( keluarnya darah tidak terputus )

حاشية البجيرمي على المنهاج ج ۱ ص ۱۳۷
حَاصِلُ مَسْأَلَةِ الدِّمَاءِ أَنَّهَا خَمْسَةُ أَقْسَامٍ : أَسْوَدُ وَأَحْمَرُ وَأَصْفَرُ وَأَشْقَرُ وَأَكْدَرُ وكل منها أربعة أوصاف لأنه اما مجرد عن الثخن والنتن او بهما او احدهما .

Al Hasil dari masalah warna darah haid ada 5 bagian : Hitam, Merah, Kuning, Merah Jambu ( pink ) ,Abu Abu. Yang kesemuanya memiliki empat sifat : karena terkadang ada yang kental atau bau atau keduanya atau salah satunya .

Dalam permasalahan darah haid dan istihadhoh untuk membedakan kuat atau lemahnya darah perlu di ketahui bahwa darah di bagi menjadi lima warna :
1. Hitam
2. Merah
3. Kuning
4. Merah jambu ( pink )
5. Abu abu

Sedangkan berdasarkan sifatnya kesemua warna darah di atas memiliki empat sifat:

1. Kental
2. Bau
3. Kental dan bau
4. Salah satu dari tiga sifat

Semoga bermanfaat . dan mohon koreksinya

Insyaallah bersambung ....................

baca selanjutnya : http://islamindonesia01.blogspot.com/2015/09/fiqih-wanita-iii-mubtadiah-mumayyizah.html
Top of Form


Share this video :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger