Pernikahan Non Muslim Ketika Masuk Islam , Diulagi atau Tidak ???
Pertanyaan :
Dua
orang non muslim yang sudah menikah dan mempunyai anak kemudian mereka masuk
islam , apakah harus mengulangi pernikahanya atau tidak ?
Jawab
:
Apabila
kedua non muslim tersebut adalah non muslim asli dari lahir bukan kafir karena
murtad maka tidak usah mengulangi pernikahanya kembali.
Ibarat
:
1.
Ahkamu Ahli Dzimmah Juz : 2 Hal : 770
2.
فإن أسلموا على ذلك فإنه يحتاج إلى تجديد النكاح أو يستمرون عليه قيل
يحتمل ان يقال لابد من تجديد النكاح لأن الأول لم يكن نكاحا يعتقدون صحته ويحتمل
أن يقال وهو أصح لا يحتاج إلى تجديد النكاح والإسلام صحح ذلك النكاح كما يصح
الأنكحة الفاسدة في حال الكفر إذ لم يكن مفسد قائما {أحكام أهل الذمة الجز:2
ص:770}
Ketika mereka masuk islam secara
bersamaan maka bagi mereka memperbaharui pernikahanya atau melanjutkan
pernikahanya .dikatakan bahwa dimungkinkan di katatakan harus memperbaharui
pernikahanya karena pernikahan yang pertama (
non muslim ) belum bisa dikatakan pernikahan yang sah . juga
dimungkinkan dikatakan tidak perlu memperbaharui pernikahanya menurut pendapat
yang paling benar ( ashoh ) karena islam membenarkan pernikahanya seperti
pernikahan yang fasid ( rusak ) ketika dalamkeadaan kafir ketika tidak ada
halyang merusaknya .
Ahkamu Ahli Dzimmah Juz : 2
Hal : 770
0 comments:
Post a Comment