Hukum Kawin
Lari
DESKRIPSI
Fulan dan
Fulanah saling mencintai, keduanya sepakat untuk meresmikan hubungan mereka
sebagai suami istri lewat akad pernikahan.
Namun orang
tua si Fulanah (terutama ayah) tidak merestui, bahkan tidak mau menjadi wali
dari si Fulanah.
Akhirnya
Fulan dan Fulanah nekad menempuh cara kawin lari.
PERTANYAAN
A. Bagaimana menurut syara’ sahkah pernikahan dengan cara kawin
lari tersebut?
B. Seandainya sah, apakah syarat-syaratnya?
C. Apakah tindakan nekad Fulan dan Fulanah termasuk ‘aqul
walidain ( durhaka kepada kedua orang tua) ?
(
Tanjungsari )
RUMUSAN
JAWABAN
A. Sah menurut pandangan
syara’
B. Syarat-syaratnya:
1) Keberadaan wali minimal pada radius dua marhalah ( kurang lebih
82 km )
2) Calon suami pilihan Fulanah sudah kufu
3) Penolakan wali (‘adul wali ) berdasarkan keputusan pengadilan
agama
4) Memenuhi persyaratan admistrasi yang ditentukan pemerintah
C.
Tindakan tersebut tidak termasuk ‘aqul
walidain (durhaka kepada kedua orang tua)
REFERENSI
(مسألة):
أخذ رجل امرأة عن أهلها قهراً
وبعدها عن وليها إلى مسافة القصر وكذا دونه، إن تعذرت مراجعته لنحو خوف صح نكاحها
بإذنها إن زوّجها الحاكم من كفء، إذ لم يفرق الأصحاب بين غيبة الولي وغيبتها، ولا
في غيبتها بين أن تكون مكرهة على السفر أو مختارة، بل أقول: لو كان لها وليّ
بالبلد وعضلها بعد أن دعته إلى كفء وتعسر لها إثبات عضله فسافرت إلى موضع بعيد عن
الوليّ وأذنت لقاضي البلد الذي انتقلت إليه في تزويجها من الكفء صح النكاح {غاية تلخيص المراد/هامش بغية المسترشدين ص:208}
( Masalah ) laki laki yang membawa
pergi perempuan dari keluarganya kemudian menjauhkanya dari walinya
sampai jarak qosor atau lebih . apabila ada udzur untuk mengembalikanya misal
karena takut , dengan demikian apabila perempuan tersebut mengizinkan maka seah
nikahnya dengan syarat hakim menikahkanya dengan orang yang sepadan , karena
Ashab Syafi’iyyah tidak membedakan antara perginya wali atau
perginya perempuan dan perginya perempuan karena di paksa atau kerena
kemauanya sendiri . bahkan saya berkata apabila dia punya wali di tempat
kemudian walinya tidak mau menikahkan dengan orang yang sepadan tapi perempun
tersebut sulit membuktikan ketidakmauan wali untuk menikahkan , kemudian
oerempuan tersebut pergi kesuatu tempat yang jauh dari wali lalu memberi izin
kepada qodli setempat untuk menikahkannya dengan laki laki yang sepadan , maka
pernikahanya sah .
( Bugyatul Mustarsyidin Hal : 208 )
(فصل) ليس للوالدين الزام الولد
بنكاح من لا يريد. قال الشيخ تقي الدين رحمه الله إنه ليس لأحد الأبوين أن يلزم
الولدَ بنكاح من لا يريد. وإنه إذامتنع لا يكون عاقا {أداب الشرعية الجز 1 ص:446}
( Fasal ) bagi orang tua tidak boleh memaksa anaknya
untuk menikah dengan orang yang tidak di inginkan . Syeh Taqiyuddin Rahimahumullah
berkata : sesungguhnya bagi orang tua tidak boleh memaksa anaknya untuk menikah
dengan orang yang tidak di inginkan dan apabila anaknya tidak mau mengikuti
keinginan orang tuanya maka tidak termasuk durhaka ( aqul walidain )
( Adabu Syar’iyyah Juz : 1 Hal : 446 )
3.
Undang-undang Republik Indonesia, No. 1
Tahun 1974, Tentang Perkawinan Bab II Pasal 6.
4.
Peraturan Menteri Agama, Tentang Wali
Hakim, Bab I Pasal 1 dan Bab II Pasal 2
Msntaff
ReplyDeleteMsntaff
ReplyDeletesuwun
ReplyDelete