Home » » Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban 


Diskripsi Masalah :
Dalam berkurban terkadang ada satu bagian dari hewan yang terlupakan dan bahkan tidak ikut dibagikan , ya kulit,   yang menjadi pertanyaan terkadang kulit tersebut malah di jual dan uangnya digunakan untuk keperluan panitia .
(Ranting NU Bungasrejo
Pertanyaan :
a.       Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban , boleh apa tidak ?
b.      Apakah penjualan tersebut bisa merusak pahala dari kurban itu ?

Jawaban:

a.       Hukum menjual kulit hewan kurban ditafshil ( diperinci )
·         Apabila yang menjual adalah orang yang berqurban maka hukumnya haram
·         Apabila yang menjual orang yang menerima qurban maka hukumnya diperinci :
ü  Apabila orang yang menerima seorang fakir / miskin ( orang yang berhak menerima zakat ) maka hukumnya boleh menjual
ü  Apabila yang menerima adalah orang kaya ( orang yang tidak berhak menerima zakat )maka haram menjual
b.      Apabila yang menjual adalah orang orang yang diharamkan menjual maka bisa merusak pahala qurban tersebut .

Ibarat:

1.       Bajuri Juz : 2 Hal : 311
2.       Bugyatul Mustarsyidin Hal : 258
3.        
(ولا يبيع) أى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الأضحية) أى من لحمها أو شعرها أو جلدها. {باجورى الجز:2 ص:311}
Haram bagi orang yang berqurban menjual sesuatu dari hewan qurban seperti daging , bulu atau kulitnya .
Bajuri Juz : 2 Hal : 311
(مسألة) : يجب التصدق في الأضحية المتطوّعِ بها بما يَنْطَلِقُ عليه الاسمُ من اللحم ، فلا يُجْزِي نحوُ شحم وكبد وكَرَش وجلد ، وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المُسْلِم لملكه ما يُعْطاه ، بخلاف الغني فليس له نحوُ البيع بل له التَّصرُّف في المُهْدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايتَه أنه كالمضحي نفسَه ، قاله في التحفة والنهاية ، وجوّز (م ر) أن يكون المراد بالغني من تَحْرُمُ عليه الزكاة ، قال باعشن : والقول بأنهم أي الأغنياءَ يَتَصَرَّفون فيه بما شاءُوْا ضعيف وإن أطالوا في الاستدلال له.{بغية المسترشدين ص:258}
Masalah : wajib menyedekahkan daging hewan kurban sunah , maka belum cukup hanya menyedekahkan lemak , perut dan kulitnya . bagi oarang yang fakir boleh menggunakan yang di dapatkanya meskipun untik dijual karena sudah menjadi hak milik berbeda dengan orang kaya maka baginya tidak diperbolehkan menjual karena sebaiknya digunakan untuk pemberian seperti dimakan , disedekahkan , atau untuk suguhan tamu meski tamunya kaya karena orang kaya disamakan dengan oarang yang berqurban . berkata dalam kitab At Tuhfah dan an Nihayah , Imam romli mengartikan orang kaya adalah orang yang tidakberhak menerima zakat . baisyan berkata : pendapat yang menyatakan bahwa orang kaya boleh mentasharufkan sesukanya adalah pendapat yang lemah meskipun ulama’ memberikan dalil yang panjang .

Bugyatul Mustarsyidin Hal : 258
Share this video :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger