FIQIH WANITA III MUBTADI’AH MUMAYYIZAH
FIQIH WANITA III
MUBTADI’AH MUMAYYIZAH
Melanjutkan edisi yang telah lalu yaitu wanita yang pertama kalinya
mengalami siklus mestruasi dan terjadi
pendarahan yang tidak normal , artinya melebihi batas maksimal darah haid maka wanita
tersebut disebut mustahadhoh atau wanita yang mengalami istihadhoh . dan dia
bisa membedakan kuat dan lemahnya darah yang keluar mulai dari perbedaan warna
darah dan sifat sifat darah pada saat terjadi pendarahan maka wanita tersebut
dinamakan mumayyizah .
Dengan penjelasan tersebut di atas bisa di hukumi darah haid wanita
tersebut hanya darah yang kuat saja .
sebagai contoh
jika ada wanita mengeluarkan darah
tanggal 1 sampai 7 hari berwarna hitam
kemudian tanggal 8 sampai 18 darah merah
maka darah yang di hukumi haid hanya darah yang berwarna hitam ( tanggal
1-7 ) , sedangkan darah yang berwarna merah ( 8 – 18 ) di hukumi darah
istihadhoh.
( قول الباجورى وان لا ينقص الضعيف
عن اقل الطهر ) ومحل ذلك ان استمر الدم بخلاف ما لو رأت عشرة ايام سوادا ثم عشرة
حمرة مثلا وانقطع فإنها تعمل يتمييزها فيكون القوي حيضا والضعيف استحاضة مع نقص
الضعيف عن خمسة عشر .
( شرح المنهج ج ١ ص ١٣٨ )
Perkataan imam Al Bajuriy : dan darah
yang dhoif tidak kurang dari batas minimal suci . yaitu ketika darah keluar
terus menerus . berbeda jika wanita mengeluarkan darah sepuluh hari berwarna
hitam kemudian sepuluh hari berwarna merah misalnya , kemudian berhenti maka
wanita tersebut menghukumi haidnya dengan cara membedakan perbedaan darah yang
keluar . dengan demikian darah yang kuat di hukumi haid sedangkan darah yang
lemah di hukumi istihadhoh . ( SYARAH MINHAJ JIZ 1 HAL 138 )
وان رأت المبتدأة خمسة ايام دما احمر او اصفر ثم رأت خمسة ايام دما اسواد ثم
احمر الى أخر الشهر فالحيض هو الأسواد وما قبل الأسواد وبعده إستحاضة
( المجموع ج ٢ ص ٤٠٥ )
seandainya wanita mengeluarkan darah
lima hari berwarna merah kemudian lima hari berwarna hitam kemudian berubah
menjadi merah lagi sampai akhir bulan ( 30 hari ) maka haidnya hanya darah
hitam saja sedangkan darah sebelum dan sesudah darah hitam ( darah merah ) di
hukumi istihadhoh ). ( AL MAJMU’ JUZ 2 HAL 405 )
قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِذَا رَأَتْ الْأَسْوَدَ يَوْمًا وَلَيْلَةً أَوْ
أَكْثَرَ ثُمَّ اتَّصَلَ بِهِ أَحْمَرُ قَبْلَ الْخَمْسَةَ عَشَرَ وَجَبَ
عَلَيْهَا أَنْ تُمْسِكَ فِي مُدَّةِ الْأَحْمَرِ عَمَّا تُمْسِكُ عَنْهُ
الْحَائِضُ لِاحْتِمَالِ أَنْ يَنْقَطِعَ الْأَحْمَرُ قَبْلَ مُجَاوَزَةِ
الْمَجْمُوعِ خَمْسَةَ عَشَرَ فَيَكُونُ الْجَمِيعُ حَيْضًا فَإِنْ جَاوَزَ
خَمْسَةَ عَشَرَ عَرَفْنَا حِينَئِذٍ أَنَّهَا مُسْتَحَاضَةٌ مُمَيِّزَةٌ فَيَكُونُ
حَيْضُهَا الْأَسْوَدَ وَيَكُونُ الْأَحْمَرُ طُهْرًا بِالشُّرُوطِ السَّابِقَةِ
فَعَلَيْهَا الْغُسْلُ عَقِبَ الْخَمْسَةَ عَشَرَ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَقْضِي
صَلَوَاتِ أَيَّامِ الْأَحْمَرِ وَقَوْلُهُمْ الْأَسْوَدُ وَالْأَحْمَرُ تَمْثِيلٌ
وَإِلَّا فَالِاعْتِبَارُ بِالْقَوِيِّ وَالضَّعِيفِ كَيْفَ كَانَ عَلَى مَا
سَبَقَ مِنْ صِفَاتِهِمَا هَذَا حُكْمُ الشَّهْرِ الْأَوَّلِ فَأَمَّا الشَّهْرُ
الثَّانِي وَمَا بَعْدَهُ فَإِذَا انْقَلَبَ الدَّمُ الْقَوِيُّ إلَى الضَّعِيفِ
لَزِمَهَا أَنْ تَغْتَسِلَ عِنْدَ انْقِلَابِهِ وَتُصَلِّيَ وَتَصُومَ
وَيَأْتِيهَا زَوْجُهَا وَلَا يَنْتَظِرُ الْخَمْسَةَ عَشَرَ
( المجموع ج ٢ ص ٤٠٤ )
Ashab syaf’i berpendapat : jika wanita
mengeluarkan darah hitam sehari semalam atau lebih kemudian sambung dengan
darah merah sebelum mencapai lima belas hari maka wajib baginya menunggu pada
masa masa darah merah seperti yang di lakukan wanita yang haid karena ada
kemungkinan darah merah tersebut berhenti sebelum melewati 15 hari maka kesemua
darah yang keluar ( dari berbagai warna ) di hukumi darah haid . dan apabila
darah tersebut melewati batas maksimal haid ( 15 hari ) maka bisa di ketahui
bahwa wanita tersebut mengalami istihadoh dan bisa membedakan darah , maka
darah haidnya haya darah yang hitam saja .dan darah yang merah di hukumi
istihadoh ( suci ) dengan syarat yang telah lewat . maka bagi wanita tersebut
wajib mandi wajib setelah hari ke 15 ( meskipun masih mengeluarkan darah ) ,
menjalankan sholat , puasa dan mengqodo’ sholat yang di tinggalkan pada waktu
mengeluarkan darah merah . perkataan ashab syafi’i : hitam dan merah hanyalah
contoh , karena kalau tidak maka menggunakan istilah kuat dan lemah . dan mandi
di hari ke 15 merupakan hukum di bulan pertama kali mengalami istihadhoh ,
adapun di bulan kedua dan seterusnya jika mengalami hal yang serupa maka ketika
darah berubah warna / sifat dari kuat menjadi lemah maka wajib langsung mandi ,
menjalankan sholat , puasa dan boleh di jima’ suaminya dan tidak perlu menunggu
hari ke 15 . ( AL MAJMU’ JUZ 2 HAL 404 )
dari penjelasan di atas bisa kita fahami bahwa :
1. pada bulan pertama mengalami istihadoh wanita tersebut harus menunggu
sampai hari ke 15 baru dia mandi dan mengqodo’ sholat yang di tinggalkan pada
masa keluarnya darah yang lemah . contoh :
wanita mengeluarkan
darah tanggal 1- 7 berwarna hitam kemudian tanggal 8 – 18 darah merah maka
wanita tersebut wajib menunggu sampai tanggal 15 untuk mandi dan setelah mandi
wajib mengqodo’ sholat dari tanggal 8 – 15 . hukum tersebut jika terjadi di
bulan pertama mengalami istihadhoh .
2. langsung mandi setelah melihat perubahan warna / sifat darah . contoh
wanita mengeluarkan
darah tanggal 1- 7 berwarna hitam kemudian tanggal 8 – 18 darah merah maka
wanita tersebut wajib mandi di tanggal 7 setelah dia melihat perubahan warna /
sifat darah dan boleh menjalankan ibadah sebagaimana mestinya . hukum ini di
lakukan setelah bulan kedua dan seterusnya ketika dia mengalami kasus yang sama
seperti bulan yang pertama .
darah haid bisa di katakan berhenti ( selesai ) apabila .
والإنقطاع يحصل بأن كانت بحيث لو ادخلت القطنة فرجها خرجت بيضاء نقية ( فتح
العلام ج ١ ص ٣٩٢ )
yang dimaksud darah haid telah berhenti keluar (bersih dari haid) adalah
ketika seorang wanita menyentuhkan (memasukkan) kapas ke miss v (organ intim,
sangat rahasima)-nya dan tak ada bekas apapun pada kapas itu.
artinya, ketika masih ada warna yang menempel pada kapas itu meskipun kecil
warna itu maka tetap dinamakan haid.
jadi, orang yg dimaksud bersih dari haid adalah ketika tidak ada bekas
apapun dari miss v-nya
Semoga bermanfaat ......
Insyaallah bersambung
0 comments:
Post a Comment