Home » » FIQIH WANITA III : MUBTADI’AH MUMAYYIZAH

FIQIH WANITA III : MUBTADI’AH MUMAYYIZAH



FIQIH WANITA III MUBTADI’AH MUMAYYIZAH


FIQIH WANITA III

MUBTADI’AH MUMAYYIZAH


Melanjutkan edisi yang telah lalu yaitu wanita yang pertama kalinya mengalami siklus mestruasi dan  terjadi pendarahan yang tidak normal , artinya melebihi batas maksimal darah haid maka wanita tersebut disebut mustahadhoh atau wanita yang mengalami istihadhoh . dan dia bisa membedakan kuat dan lemahnya darah yang keluar mulai dari perbedaan warna darah dan sifat sifat darah pada saat terjadi pendarahan maka wanita tersebut dinamakan mumayyizah .
Dengan penjelasan tersebut di atas bisa di hukumi darah haid wanita tersebut hanya darah yang kuat saja .
sebagai contoh
jika ada wanita mengeluarkan darah
tanggal 1 sampai 7 hari berwarna hitam
kemudian tanggal 8 sampai 18 darah merah
maka darah yang di hukumi haid hanya darah yang berwarna hitam ( tanggal 1-7 ) , sedangkan darah yang berwarna merah ( 8 – 18 ) di hukumi darah istihadhoh.


( قول الباجورى وان لا ينقص الضعيف عن اقل الطهر ) ومحل ذلك ان استمر الدم بخلاف ما لو رأت عشرة ايام سوادا ثم عشرة حمرة مثلا وانقطع فإنها تعمل يتمييزها فيكون القوي حيضا والضعيف استحاضة مع نقص الضعيف عن خمسة عشر .
( شرح المنهج ج ١ ص ١٣٨ )

Perkataan imam Al Bajuriy : dan darah yang dhoif tidak kurang dari batas minimal suci . yaitu ketika darah keluar terus menerus . berbeda jika wanita mengeluarkan darah sepuluh hari berwarna hitam kemudian sepuluh hari berwarna merah misalnya , kemudian berhenti maka wanita tersebut menghukumi haidnya dengan cara membedakan perbedaan darah yang keluar . dengan demikian darah yang kuat di hukumi haid sedangkan darah yang lemah di hukumi istihadhoh . ( SYARAH MINHAJ JIZ 1 HAL 138 )


وان رأت المبتدأة خمسة ايام دما احمر او اصفر ثم رأت خمسة ايام دما اسواد ثم احمر الى أخر الشهر فالحيض هو الأسواد وما قبل الأسواد وبعده إستحاضة
( المجموع ج ٢ ص ٤٠٥ )

seandainya wanita mengeluarkan darah lima hari berwarna merah kemudian lima hari berwarna hitam kemudian berubah menjadi merah lagi sampai akhir bulan ( 30 hari ) maka haidnya hanya darah hitam saja sedangkan darah sebelum dan sesudah darah hitam ( darah merah ) di hukumi istihadhoh ). ( AL MAJMU’ JUZ 2 HAL 405 )


قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِذَا رَأَتْ الْأَسْوَدَ يَوْمًا وَلَيْلَةً أَوْ أَكْثَرَ ثُمَّ اتَّصَلَ بِهِ أَحْمَرُ قَبْلَ الْخَمْسَةَ عَشَرَ وَجَبَ عَلَيْهَا أَنْ تُمْسِكَ فِي مُدَّةِ الْأَحْمَرِ عَمَّا تُمْسِكُ عَنْهُ الْحَائِضُ لِاحْتِمَالِ أَنْ يَنْقَطِعَ الْأَحْمَرُ قَبْلَ مُجَاوَزَةِ الْمَجْمُوعِ خَمْسَةَ عَشَرَ فَيَكُونُ الْجَمِيعُ حَيْضًا فَإِنْ جَاوَزَ خَمْسَةَ عَشَرَ عَرَفْنَا حِينَئِذٍ أَنَّهَا مُسْتَحَاضَةٌ مُمَيِّزَةٌ فَيَكُونُ حَيْضُهَا الْأَسْوَدَ وَيَكُونُ الْأَحْمَرُ طُهْرًا بِالشُّرُوطِ السَّابِقَةِ فَعَلَيْهَا الْغُسْلُ عَقِبَ الْخَمْسَةَ عَشَرَ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَقْضِي صَلَوَاتِ أَيَّامِ الْأَحْمَرِ وَقَوْلُهُمْ الْأَسْوَدُ وَالْأَحْمَرُ تَمْثِيلٌ وَإِلَّا فَالِاعْتِبَارُ بِالْقَوِيِّ وَالضَّعِيفِ كَيْفَ كَانَ عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ صِفَاتِهِمَا هَذَا حُكْمُ الشَّهْرِ الْأَوَّلِ فَأَمَّا الشَّهْرُ الثَّانِي وَمَا بَعْدَهُ فَإِذَا انْقَلَبَ الدَّمُ الْقَوِيُّ إلَى الضَّعِيفِ لَزِمَهَا أَنْ تَغْتَسِلَ عِنْدَ انْقِلَابِهِ وَتُصَلِّيَ وَتَصُومَ وَيَأْتِيهَا زَوْجُهَا وَلَا يَنْتَظِرُ الْخَمْسَةَ عَشَرَ
( المجموع ج ٢ ص ٤٠٤ )

Ashab syaf’i berpendapat : jika wanita mengeluarkan darah hitam sehari semalam atau lebih kemudian sambung dengan darah merah sebelum mencapai lima belas hari maka wajib baginya menunggu pada masa masa darah merah seperti yang di lakukan wanita yang haid karena ada kemungkinan darah merah tersebut berhenti sebelum melewati 15 hari maka kesemua darah yang keluar ( dari berbagai warna ) di hukumi darah haid . dan apabila darah tersebut melewati batas maksimal haid ( 15 hari ) maka bisa di ketahui bahwa wanita tersebut mengalami istihadoh dan bisa membedakan darah , maka darah haidnya haya darah yang hitam saja .dan darah yang merah di hukumi istihadoh ( suci ) dengan syarat yang telah lewat . maka bagi wanita tersebut wajib mandi wajib setelah hari ke 15 ( meskipun masih mengeluarkan darah ) , menjalankan sholat , puasa dan mengqodo’ sholat yang di tinggalkan pada waktu mengeluarkan darah merah . perkataan ashab syafi’i : hitam dan merah hanyalah contoh , karena kalau tidak maka menggunakan istilah kuat dan lemah . dan mandi di hari ke 15 merupakan hukum di bulan pertama kali mengalami istihadhoh , adapun di bulan kedua dan seterusnya jika mengalami hal yang serupa maka ketika darah berubah warna / sifat dari kuat menjadi lemah maka wajib langsung mandi , menjalankan sholat , puasa dan boleh di jima’ suaminya dan tidak perlu menunggu hari ke 15 . ( AL MAJMU’ JUZ 2 HAL 404 )


dari penjelasan di atas bisa kita fahami bahwa :



1. pada bulan pertama mengalami istihadoh wanita tersebut harus menunggu sampai hari ke 15 baru dia mandi dan mengqodo’ sholat yang di tinggalkan pada masa keluarnya darah yang lemah . contoh :
wanita mengeluarkan darah tanggal 1- 7 berwarna hitam kemudian tanggal 8 – 18 darah merah maka wanita tersebut wajib menunggu sampai tanggal 15 untuk mandi dan setelah mandi wajib mengqodo’ sholat dari tanggal 8 – 15 . hukum tersebut jika terjadi di bulan pertama mengalami istihadhoh .
2. langsung mandi setelah melihat perubahan warna / sifat darah . contoh
wanita mengeluarkan darah tanggal 1- 7 berwarna hitam kemudian tanggal 8 – 18 darah merah maka wanita tersebut wajib mandi di tanggal 7 setelah dia melihat perubahan warna / sifat darah dan boleh menjalankan ibadah sebagaimana mestinya . hukum ini di lakukan setelah bulan kedua dan seterusnya ketika dia mengalami kasus yang sama seperti bulan yang pertama .

darah haid bisa di katakan berhenti ( selesai ) apabila .
والإنقطاع يحصل بأن كانت بحيث لو ادخلت القطنة فرجها خرجت بيضاء نقية ( فتح العلام ج ١ ص ٣٩٢ )

  
yang dimaksud darah haid telah berhenti keluar (bersih dari haid) adalah ketika seorang wanita menyentuhkan (memasukkan) kapas ke miss v (organ intim, sangat rahasima)-nya dan tak ada bekas apapun pada kapas itu.

artinya, ketika masih ada warna yang menempel pada kapas itu meskipun kecil warna itu maka tetap dinamakan haid.

jadi, orang yg dimaksud bersih dari haid adalah ketika tidak ada bekas apapun dari miss v-nya


Semoga bermanfaat ......

Insyaallah bersambung


Share this video :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger