Pertanyaan :
Bagaimana hukum memperbarui / mengganti nisan kuburan
yang sudah rusak , boleh apa tidak ?
(Ranting
NU Dukuhmulyo)
Jawab :
Apabila di pemakaman umum hukumnya taffshil ( diperinci )
1. boleh diganti apabila
mayitnya belum rusak
2. haram bila mayitnya sudah
rusak
catatan :
ü
Adapun penentuan rusak atau belumnya mayit dalam kuburan , ditentukan oleh
pendapat dariorang yang ahli dalam bidangnya ( ahlul Khubroh ).
ü
Pemakaman dari Sahabat Nabi , Ulama’ Auliya hukumnya boleh diperbarui
nisanya .
Ibarat :
1.
Mugni
Al Mukhtaj Juz : 4 Hal : 364
2.
Hasyiyah
Al Bujairomi Ala Al Minhaj Juz : 5 Hal : 73
أمَّا
بَعْدَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ فَلَا يَحْرُمُ نَبْشُهُ بَلْ تَحْرُمُ
عِمَارَتُهُ وَتَسْوِيَةُ التُّرَابِ عَلَيْهِ إذَا كَانَ فِي مَقْبَرَةٍ
مُسَبَّلَةٍ لِئَلَّا يَمْتَنِعَ النَّاسُ مِنْ الدَّفْنِ فِيهِ لِظَنِّهِمْ
بِذَلِكَ عَدَمَ الْبِلَى .قَالَ الْمُوَفَّقُ حَمْزَةُ الْمَحْمُودِيُّ فِي
مُشْكَلِ الْوَسِيطِ أَنْ يَكُونَ الْمَدْفُونُ صَحَابِيًّا أَوْ مَنْ
اُشْتُهِرَتْ وِلَايَتُهُ فَلَا يَجُوزُ نَبْشُهُ عِنْدَ الِانْمِحَاقِ
.{مغني
المحتاج الجز:4 ص:364}
Adapun setelah rusak menurut seorang ahli maka tidak
diharamkan menggalinya , akan tetapi
haram merawatnya dan meratakan tanahnya ketika ada dipemakaman umum supaya
tidak menghalangi masyarakat untuk menguburkan karena berprasangka mayitnya
belum rusak , al Muwafiq Hamzah Al Muhammaddalamkitab Muskalil Wasith. Apabila yang
dikebumikan adalah seorang sahabat Nabi atau orang yang terkenal kewaliyanya
maka tidak boleh menggalinya meskipun sudah rusak .
Mugni al Muhtaz Juz : 4 hal : 364
أَمَّا
بَعْدَ الْبِلَا فَلَا يَحْرُمُ نَبْشُهُ بَلْ تَحْرُمُ عِمَارَتُهُ وَتَسْوِيَةُ
التُّرَابِ عَلَيْهِ لِئَلَّا يَمْتَنِعَ النَّاسُ مِنْ الدَّفْنِ فِيهِ
لِظَنِّهِمْ عَدَمَ الْبِلَا وَاسْتَثْنَى قُبُورَ الصَّحَابَةِ وَالْعُلَمَاءِ
وَالْأَوْلِيَاءِ {حاشية البجيرمي على
المنهاج الجز:5 ص:73}
Adapun setelah rusak menurut seorang ahli maka tidak
diharamkan menggalinya , akan tetapi
haram merawatnya dan meratakan tanahnya ketika ada dipemakaman umum supaya
tidak menghalangi masyarakat untuk menguburkan karena berprasangka mayitnya
belum rusak . dikecualikan dari hukum diatas kuburan Sahabat ,, Ulama’ dan
Auliya’
Hasyiyah al Bujairomi ala al Minhazj Juz : 5 Hal : 73
0 comments:
Post a Comment