Hukum Istri Mengangkat Muhakam Untuk Menggugat Cerai Suami Karena Suami Tidak Mampu Menafkahi
Diskripsi
Masalah :
Ada sepasang suami istri yang pada waktu akad nikah tidak
melalui jalur resmi pemerintahan tetapi melalui proses kawin sirri, kemudian
sang suami bepergian sangat jauh dan lama sekali. Semenjak
ia pergi, tidak pernah mengirimkan nafaqoh, padahal sang istri sangat
membutuhkannya.
Sang Istri mencoba mengajukan fasakh nikah lewat
pengadilan agama, tetapi ternyata tidak bisa karena pernikahannya tidak
tercatat secara resmi.
( MWC NU Jakenan)
Pertanyaan:
a. Bolehkah sang Istri pada kasus tersebut
mengangkat muhakkam (Kiyai misalnya) untuk fasakh nikah?
b. Apabila tidak boleh, bagaimana jalan
keluarnya bagi sang istri tersebut untuk fasakh nikah?
Rumusan Jawaban:
a.
Boleh apabila memenuhi beberapa persyaratan
Referensi:
1.
Bugyatul Mustarsyidin Hal : 207
2.
Syarwani Juz : 8 Hal : 340
3.
Bugyatul Mustarsyidin Hal : 243
(مسئلة ب
س) الحاصل من مسئلة التحكيم ان تحكيم المجتهد فى غير نحو عقوبة الله جائز مطلقا أي
ولو مع وجود القاضى المجتهد كتحكيم الفقيه غير المجتهد مع فقد القاضى المجتهد
وتحكيم العدل مع فقد القاضى اصلا او طلبه مالا وان قل لا مع وجوده ولو غير اهل
بمسافة العدوى . اهـ
{بغية
المسترشدين للسيد عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر ص:207 }
Artinya :
( Masalah Ba’ ) al hasil dari masalah
tahkim ( membuat muhakam ) menjadikan muhakam seorang mujtahid ( ahli menggali
hukum dari sumbernya ) dalalm masalah
masalah selain permasalahan yang manjadikan siksa allah adalah diperbolehkan
secara mutlaq , artinya meskipun bersamaan dengan keberadaan seorang qodi (
penghulu ) yang mujtahid , seperti halya membuat muhakam seorang yang ahli fiqih namun bukan mujtahid
bersamaan dengan tidak adanya penghulu ( qodi )yang ahli ijtihat dan membuat
muhakam seorang yang adil bersamaan dengan tidak adanya penghulu sama sekali
atau ada akan tetapi memungut biaya meskipun pungutanya sedikit, tidak
bersamaan dengan keberadaan penghulu meskipun bukan seseorang yang ahli dalam
jarak terdekat .
( Bugyatul Mustarsyidin Hal : 207 )
(ولا فسخ) بإعسار مهر او نحو
نفقة (حتى ) ترفع للقاضى او المحكم (ويثبت) بإقراره او ببينة (عند قاض) او محكم (إعساره
فيفسخه) بنفسه او نائبه (او يأذن لها فيه) لانه مجتهد فيه –الى ان قال- فإن فقد
قاض ومحكم بمحلها او عجزت عن الرفع اليه كان قال لا افسخ حتى تعطيني مالا كما هو
ظاهر استقلّت بالفسخ للضرورة وينفذ ظاهرا (قوله او المحكم) أي بشرطه بأن يكون
مجتهدا ولو مع وجود قاض او مقلد وليس فى البلد قاضى ضرورة ع س (قوله مالا) ظاهره
وان قل وقياس ما مر فى النكاح من ان شرط جواز العدول عن القاضى للمحكم غير مجتهد
حيث طلب القاضى مالا ان يكون له وقع جريان مثله هنا . اهـ . ع ش
{الشروانى على التحفة لشيخ الإسلام زكريا الأنصارى الجز:8 ص:340 }
Artinya :
Tidak boleh merusak nikah karena sedikitnya
mahar atau nafkah hingga adanya laporan kepada penghulu atau muhakam ( juru putus )dan
menetapkan bukti dengan peryataan dan bukti kepada penghulu atau juru putus (
muhakam ) akan ketidak mampuan suami maka boleh merusak pernikahanya baik
dirinya sendiri atau wakilnya atatau orang yang di beri izin untuk memutus
pernikahanya karena dia seorang mujtahid
......... apabila tidakada penghulu atau muhakam di tempat dia berada atau
tidak mampu untuk melaporkan masalahnya kepada penghulu seperti ucapan : saya
tidakakan memutuskan pernikahan kamu hingga kamu memberikan saya uang seperti
yang terjadi maka dia bisa memutuskan pernikahanya sendiri karena dorurot dan
sah secara dhohir . perkataan : atau juru putus ( muhakam ) : dengan syaratnya
yaitu harus seorang mujtahid meskipun ada penghulu atau stafnya akan tetapi
tidak berada di tempat . perkataan : uang : secara dhohir mskipun jumlahnya
sedikit di samakan dengan permasalahan yang ada di bab nikah yaitu syarat di
perbolehkanya perpindahan wali hakim kepada muhakam selain mujtahid apabila
penghulu/ hakim memungut biaya .
( Syarwani Juz 18 Hal 340 )
وافتى به إبن عجيل
وابن كثير وابن صباغ والرويانى انه لو تعذر تحصيل النفقة من الزوج فى ثلاثة ايام
جاز لها الفسخ حضر الزوج او غاب وقواه ابن الصلاح ورجحه ابن الزياد والطنبدوي
والمزجد وصاحب المهذب والكافى وغيرهم فيما اذا غاب وتعذرت النفقة منه ولو بنحو
شكاية قال س م وهذا اولى من غيبة ماله وحده
المجوز للفسخ اما الفسح بتضررها بطول الغيبة وشهوة الوقاع فلا يجوز اتفاقا وان
خافت الزنا فان فقدت الحاكم او المحكم او عجزت عن الرفع اليه كأن قال لا افسخ الا
بمال وقد علمت اعساره وانها مستحقة للنفقة استقلت بالفسخ للضرورة . اهـ
{بغية المسترشدين للسيد عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر ص:243}
Ibnu Ujail , Ibnu Katsir , Ibnu Shobag, dan Imam Rayani berfatwa : bahwa
seandainya dalam tiga hari suami tidak bisa menghasilkan nafaqoh bagi istrinya
maka istrinya boleh mengajukan fasakh ( pemutusan pernikahan / gugat cerai )
baik suami berada dekat dari rumah atau jauh fatwa tersebut di kuatkan oleh Ibnu Sholah dan di unggulkan oleh Ibnu
Ziyad . Thombadawi ,Imam Muzadi , pemilik kitab Al Muhadzab , kitab al Kafi dan
ulama’ lainya ketika suami dalam keadang
pergi jauh sehingga istri sulit mendapatkan nafaqoh dari suami meskipun hamya
sekedar curhatan . Imam Sabramilisi berkata yang demikian itu lebih bauik dari
tidak adanya harta yang menyebabkan bolehnya istri menggugat cerai suami ( Fask
nikah ) . adapun gugatan cerai dari istri karena lamanya pergi seorang suami
dan keinginan untuk hubungan sex maka tidak diperbolehkan berdasarkan
kesepakatan ulama’ meskipun ada kehawatiran terjadi perzinaan ‘ apa bila tidak
ada hakimatau muhakam atau istri tidak bisa melaporkan kasusnya pada hakim
karena harus membayar sedangkan dia tahu bahwa suaminya tidak mampu memberikan
nafkah dan dia berhak mendapatkan nafkah maka boleh hak memutus pernikahan berpindah
kepada istri karena dorurot .
( Bugyatul Mustarsyidin Hal ; 243)
b. Jawaban dianggap gugur, karena sudah terjawab dengan jawaban di atas (tidak dibahas)
Terimakasih pencerahannya.
ReplyDeleteAlhamdulillah ada solusi yang sangat bagus karena selama ini banyak orang yang awam tentang ini. Bahkan, terkadang mereka seenaknya saja karena tidak dinafkahi maka pernikahan dianggap secara otomatis batal