Hukum Menyentuh Babi Ngepet ( babi jadi jadian ) Najis atau Tidak ???
Pertanyaan :
Orang yang
menyentuh anjing atau celeng ( babi ) jadi jadian , apakah termasuk najis
mugholadzoh apa tidak ?
(Ranting NU Pojok )
Jawab :
Menyentuh ajing atau babi jadi jadian tidak termasuk najis mugholadzoh ,
karena anjing atau babi jadi jadian tersebut dihukumi suci .
Ibarat :
1.
Tuhfatul
Habib Ala Syahril Khotib Juz : 1 Hal : 482
2. Tausyeh Ala Ibni Qosim Hal : 41
وفي حاشية ابن قاسم : ولو مسخ الكلب آدمياً
، فينبغي استصحاب نجاسته لأنا لا نطهر ما كان نجس العين بالشك ، ولو مسخ الآدمي كلباً
فهو على طهارته استصحاباً للأصل في المسألتين
{ تحفة الحبيب على شرح الخطيب الجزاء 1 ص:482}
Dalam Hasyiyah Ibnu Qosim : apabila ada anjing yang berubah bentuk menjadi
manusia maka sebaiknya menetapkan hukum najis , karena kita tidak menjadian
suci secara hukum sesuatu yang asalnya najis aini karena ada keraguan , apabila
seorang manusia berubah bentuk menjadi anjing maka dia tetap dihukumi suci
karena ikut pada hukum asalnya dalam dua masalah .
Tuhfatul Habib ala Syarhil Khotib Juz : 1 Hal : 482
ولو
مسخ الكلب آدمياً ، فينبغي استصحاب نجاسته ، ولو مسخ الآدمي
كلباً فهو على طهارته استصحاباً للأصل في المسألتين {توشيخ على ابن قاسم ص:41}
apabila ada anjing yang berubah bentuk menjadi manusia maka sebaiknya
menetapkan hukum najis , karena kita tidak menjadian suci secara hukum sesuatu
yang asalnya najis aini karena ada keraguan , apabila seorang manusia berubah
bentuk menjadi anjing maka dia tetap dihukumi suci karena ikut pada hukum
asalnya dalam dua masalah .
Tausyeh ala Ibni Qosim Hal : 41
I think your blog is great for readers and beg for more updates his blog
ReplyDeletedomino qiu qiu