Hukum Mencopot Gigi Palsu Pada Mayit
Pertanyaan
Seseorang memasang gigi palsu yang bersifat permanen
(sulit untuk dilepas) akan tetapi gigi tersebut tidak terbuat dari emas,
apabila ia meninggal dunia apakah gigi palsu tersebut harus dilepas ?
( Ranting NU Tanjungsari)
Rumusan Jawaban
Tidak boleh dilepas demi menjaga kehormatan mayit
Ibarat:
1. Tuhfatul Muhtaz Juz : 2 Hal :
136
2. I’anatut Tholibin Juz : 2 Hal
: 115
(فإن
مات ) من لزمه النزع قبله ( لم ينزع ) أي لم يجب نزعه ( على الصحيح ) لأن فيه هتكا لحرمته
أو لسقوط الصلاة المأمور بالنزع لأجلها {تحفة المحتاج الجز:2 ص:136 }
Apabila meninggal dunia seseorang
yang gigi palsunya wajib di copot maka tidak wajib di copot menurut pendapat
yang shohih karena dapat merusak kehormatan mayit atau kerena gugurnya sholat
yang menjadi penyebab wajibnya mencopot .
Tuhfatul Muhtaz Juz : 2 Hal : 136
ولا
يقال إنه تضييع مال لانه تضييع لغرض، وهو إكرام الميت وتعظيمه، وتضييع المال
وإتلافه لغرض جائز
{إعانة ألطالبين الجز:2 ص:115}
Dan hal tersebut tidak termasuk
mensia siakan harta karena adanya tujuan
, yaitu kehormatan mayit dan memulyakanya sedangkan mensia siakan harta
dan menghabiskan harta kara adanya tujuan adalah diperbolehkan .
I’anatut Tholibin Juz : 2 Hal :
115
0 comments:
Post a Comment