Home » » Hukum Kawin Lari

Hukum Kawin Lari



Hukum Kawin Lari

DESKRIPSI
Fulan dan Fulanah saling mencintai, keduanya sepakat untuk meresmikan hubungan mereka sebagai suami istri lewat akad pernikahan.
Namun orang tua si Fulanah (terutama ayah) tidak merestui, bahkan tidak mau menjadi wali dari si Fulanah.
Akhirnya Fulan dan Fulanah nekad menempuh cara kawin lari.

PERTANYAAN
A.      Bagaimana menurut syara’ sahkah pernikahan dengan cara kawin lari tersebut?
B.      Seandainya sah, apakah syarat-syaratnya?
C.      Apakah tindakan nekad Fulan dan Fulanah termasuk ‘aqul walidain ( durhaka kepada kedua orang tua) ?
( Tanjungsari )

RUMUSAN JAWABAN
A.       Sah menurut pandangan syara’
B.      Syarat-syaratnya:
1)      Keberadaan wali minimal pada radius dua marhalah ( kurang lebih 82 km )
2)      Calon suami pilihan Fulanah sudah kufu
3)      Penolakan wali (‘adul wali ) berdasarkan keputusan pengadilan agama
4)      Memenuhi persyaratan admistrasi yang ditentukan pemerintah
C.      Tindakan tersebut tidak termasuk ‘aqul walidain (durhaka kepada kedua orang tua)

REFERENSI

(مسألة): أخذ رجل امرأة عن أهلها قهراً وبعدها عن وليها إلى مسافة القصر وكذا دونه، إن تعذرت مراجعته لنحو خوف صح نكاحها بإذنها إن زوّجها الحاكم من كفء، إذ لم يفرق الأصحاب بين غيبة الولي وغيبتها، ولا في غيبتها بين أن تكون مكرهة على السفر أو مختارة، بل أقول: لو كان لها وليّ بالبلد وعضلها بعد أن دعته إلى كفء وتعسر لها إثبات عضله فسافرت إلى موضع بعيد عن الوليّ وأذنت لقاضي البلد الذي انتقلت إليه في تزويجها من الكفء صح النكاح  {غاية تلخيص المراد/هامش بغية المسترشدين ص:208}

( Masalah ) laki laki yang membawa  pergi perempuan dari keluarganya kemudian menjauhkanya dari walinya sampai jarak qosor atau lebih . apabila ada udzur untuk mengembalikanya misal karena takut , dengan demikian apabila perempuan tersebut mengizinkan maka seah nikahnya dengan syarat hakim menikahkanya dengan orang yang sepadan , karena Ashab Syafi’iyyah tidak membedakan antara perginya  wali atau  perginya perempuan dan perginya perempuan karena di paksa atau kerena kemauanya sendiri . bahkan saya berkata apabila dia punya wali di tempat kemudian walinya tidak mau menikahkan dengan orang yang sepadan tapi perempun tersebut sulit membuktikan ketidakmauan wali untuk menikahkan , kemudian oerempuan tersebut pergi kesuatu tempat yang jauh dari wali lalu memberi izin kepada qodli setempat untuk menikahkannya dengan laki laki yang sepadan , maka pernikahanya sah .
 ( Bugyatul Mustarsyidin Hal : 208 )



(فصل) ليس للوالدين الزام الولد بنكاح من لا يريد. قال الشيخ تقي الدين رحمه الله إنه ليس لأحد الأبوين أن يلزم الولدَ بنكاح من لا يريد. وإنه إذامتنع لا يكون عاقا {أداب الشرعية الجز 1 ص:446}

( Fasal ) bagi orang tua tidak boleh memaksa anaknya untuk menikah dengan orang yang tidak di inginkan . Syeh Taqiyuddin Rahimahumullah berkata : sesungguhnya bagi orang tua tidak boleh memaksa anaknya untuk menikah dengan orang yang tidak di inginkan dan apabila anaknya tidak mau mengikuti keinginan orang tuanya maka tidak termasuk durhaka ( aqul walidain )
( Adabu Syar’iyyah Juz : 1 Hal : 446 )

3.         Undang-undang Republik Indonesia, No. 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan Bab II Pasal 6.
4.         Peraturan Menteri Agama, Tentang Wali Hakim, Bab I Pasal 1 dan Bab II Pasal 2


Share this video :

3 comments:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger