HUKUM BATASAN UMUR YANG MEMBATALKAN
WUDHU
KETIKA BERSENTUHAN KULIT
PERTANYAAN :
Berapakah batasan umur antara laki
laki dan perempuan yang ketika bersentuhan kulit dapat menyebabkan batal
wudhunya ? 9 Ranting NU Sendangsoko)
JAWAB :
Batasan umur antara laki laki dan
perempuan yang mengakibatkan batalnya wudhu ketika bersentuhan kulit menurut
pandangan fiqih adalah khilaf :
·
Menurut pendapat yang shohih , dalam penentuan batal dan tidaknya tidak
ditentukan dengan umur tetapi ketika sudah sampai pada batas menimbulkan
syahwat ( Haddus syahwat ) menurut Urf (
adat kebiasaan ) orang yang memiliki perwatakan normal .
·
Menurut pendapat Syekh Yusuf As Sanbalawie :
ü Apabila sudah mencapai umur 7
tahun keatas maka membatalkan wudhu
ü Pabila berumur 5 tahun
kebawah , tidak membatalkan
ü Apabila umur 6 tahun maka
bisa membatalkan dan bisa tidak ,
Ø Membatalkan apabila
menimbulkan syahwat
Ø Tidak membatalkan apabila
belum menimbulkan syahwat
IBARAT :
1.
Minhajul Qowim Hal : 17
2.
I’anatut tholibin Juz : 1 Hal : 64
3.
Mirqodus Su’ud at Tashdiq Hal : 12
ولا ينقض صغير أو صغيرة إن كان منهما بحيث (لا يشتهى) عرفا غالبا لذوى
الطباع السليمة فلا يتقيد بابن سبع سنين أو أكثر لإختلافه باختلاف الصغار والصغرات
وذلك لانتفاع الشهوة حينئذ. { منهاج
القويم ص: 17 )
Tidak membatalkan bersentuhan
antara anak laki laki dan perempuan , apabila keduanya belum sampai batas
menimbulkan syahwat menurut urf ( kebiasan ) bagi orang orang memiliki perwatakan
normal . dan tidak dibatasi dengan umur 7tahun atau lebih karena perbedaan umur
anak bik laki laki maupun perempuan dan
karena belum adanya perkara yang menimbulkan syahwat .
Minhajul Qowim Hal : 17
( قوله من لا يشتهى عرفا ) أى عند أرباب الطباع السليمة ولا يتقيد بسبع
سنين لاختلاف ذلك بإختلاف الصغار. { إعانة
الطالبين جز: 1 ص:64 }
Perkataan : seseorang yang tidak
menimbulkan syahwat menurut urf : menurut orang orang yang punya perwatakan
normal dan tidak sibatasi dengan umur 7 tahun karena perbedaan umur dengan
istilah anak anak .
I’anatut Tholibin Juz : 1 Hal :
64
( لمس بشرة الأجنبية مع كبر ) يقينا فلا تنقض صغيرة لا تشتهى لأنها
ليست في مظنة الشهوة. والمرجع في المشتهات إلى العرف على الصحيح ........ وقال
شيخنا يوسف السنبلاوى: فإذا بلغ الولد سبع سنين فإنه ينقض باتفاق ذكرا كان أو
أنثى. وإذا بلغ خمس سنين فلا ينقض باتفاق وأما إذا بلغ ست سنين ففيه خلاف: فقيل
ينقض وقيل لا. هذا يرجع إلى طباع الناس حتى الولد إذا بلغ خمس سنين فقد ينقض لمن
يشتهيهى ولا لغيره {مرقات صعود التصديق
ص:12 }
Menyentuh kulit bukan muhrim ,
tidaklah membatalkan menyentuh kulit anak perempuan yang belum di syahwati
karena dia bukanlah tempatnya syahwat , sedang pendapat yang diunggulkan dalam
permasalahan disyahwati adalah berdasarkan adat kebiasaan ( urf ) orang yang
normal secara mental ....... Syekh Yusuf As Sanbalawie berpendapat : apabila
anak sudah mencapai umur 7 tahun maka maka dapat membatalkan berdasarkan
kesepakatan kaum laki laki dan perempuan . apabila mencapai umur 5 tahun maka
tidak membatalkan berdasarkan kesepakatan , apabila mencapai umur 6 tahun maka
terjadi perbedaan : satu pendapat membatalkan dan yang lain tidak dan perbedaan
tersebut berdasarkan pada mental sseseorang sehingga anak umur 5 tahun
terkadang bisa membatalkan bagi orang orang yang sudah tergerak syahwatnya dan
tidak membatalkan bagi orang yang tidak tergerak syahwatnya .
Mirqodus Su’ud At Tasdiq Hal :12
terbaik dan cukup jelas
ReplyDeleteMau tanya kalau kita ambil pendapat nya syekh yusuf assambalaweni ..bagaimanq menurut antum ?
ReplyDeletesebelumnya terima kasih atas kunjunganya , terkait disiplin ilmu mengikuti syeh yusuf as smbalawani diperbolehkan , akan tetapi dalam penerapan hukum tetap harus mengedepankan pendapat yang kuat ( shohih atau mu'tamad )
DeleteMaaf mau tanya batalkah wudhunya bagi seorang anak lelaki dewasa yang ketika ia hendak sholat dia salim sama ibunya.. ataupun sebaliknya
ReplyDeleteKalo Ama ibunya ga batal kan satu darah
DeleteAlhamdulillah
ReplyDelete