Home » , , » USUL FIQIH III: TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD ( IJMA')

USUL FIQIH III: TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD ( IJMA')

NGAJI USUL FIQIH III
TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD 
( IJMA' )
bersama 
KH Afifuddin Muhajir (3)



الاجماع

Menurut kesepakatan Ulama:
Syariat Islam harus bersumber Dari Nash (al-Quran-Sunnah), ijma' Dan qiyas.

الشريعة من نص أو إجماع أو قياس لهما: إجماع العلماء

Definisi Ijma' adalah kesepakatan Ulama Mujtahid Dari umat Muhammad setelah wafatnya Nabi dalam satu masalah di Masa Dari beberapa Masa.

الاجماع اتفاق مجتهدي الأمة بعد وفاة النبي في حكم الحادثة في عصر من العصور

Implikasi Dari definisi ini adalah:

1. Ijma' hanya terjadi pasca wafatnya Nabi. Pada Masa Nabi, sumber hukum hanya menjadi ototitas Nabi yang menyampaikan wahyu Allah Dan Sunnah Nabi yang datang Dari wahyu. Jika Ada masalah, Jibril turun untuk menyampaikan wahyu kepada Nabi.

وما ينطق عن الهوى أن هو الا وحي يوحي

2. Ijma' hanya terjadi pada ulama yang sudah masuk kategori mujtahid, bukan sembarang Ulama. Mujtahid ini Tidak hanya satu Daerah, tapi lingkupnya dunia, internasional. Semua Mujtahid yang Ada sepakat dalam satu masalah yang dikaji bersama.

3. Ijma' Tidak dibatasi pada masa tertentu, misalnya era sahabat atau era imam Mujtahid pada Abad 1-3 Hijriyah. Setiap Masa jika Ada Mujtahid Dan mereka bersepakat dalam satu masalah, maka sudah terjadi ijma'.

إمكان الاجماع

Mungkinkah terjadi ijma' ?

Para Ulama berbeda pendapat.

1. Mungkin Dan terjadi. Pendapat ini biasanya mencontohkan ijma' sahabat dalam masalah kodifikasi Al Qur'an (جمع القراءن), atau ijma' ahli Madinah.

2. Mungkin tapi tidak terjadi. Tidak semua sesuatu yang mungkin terjadi itu terjadi.

3. Tidak mungkin terjadi. Kesepakatan semua Mujtahid adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi.

Klasifikasi Ijma'

Pertama, ijma' sharih. Yaitu setiap Mujtahid berpendapat Dan disepakati Mujtahid yang lain.

Kedua, ijma' sukuti. Yaitu seorang Mujtahid berpendapat Dan Mujtahid lainnya diam sebagai tanda sepakat.

اجتهاد / استنباط جماعي

Beratnya syarat ijma' di atas, banyak orang mengusulkan model baru dalam ijma', yaitu ijtihad atau istinbath jama'i (ijtihad kolektif).

Model ijtihad ini diusulkan mengingat sulitnya menemukan sosok ulama yang mampu menguasai semua ilmu yang dibutuhkan dalam ijtihad.

Dalam ijtihad jama'i ini, semua ilmuwan lintas disiplin ilmu (bahasa, Tafsir, hadis, fiqh, ushul fiqh, Tauhid, sosiologi, psikologi, antropologi, Dan media) berkumpul untuk mengkaji masalah Dari berbagai pendekatan yang menjadi spesifikasi disiplin ilmunya.

Baca juga :
http://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/usul-fiqih-ii-tiga-stratifikasi-ijtihad.html?m=1

Kendal, PP Apik Kaliwungu,
Sabtu, 15 Desember 2018

Baca juga :
http://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/usul-fiqih-stratifikasi-ijtihad.html?m=1
Share this video :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger