NGAJI USUL FIQIH II : STRATIFIKASI IJTIHAD ( IJTIHAD QIYASI)
Belajar Ushul Fiqh bersama KH Afifuddin Muhajir (2)
Kedua, ijtihad qiyasi (اجتهاد قياسي).
Qiyas adalah menyamakan status hukum peristiwa yang belum Ada nashnya dengan sesuatu yang sudah Ada nashnya karena persamaan illat (legal reason).
احتمال فرع باءصل لعلة جامعة بينهما
Contoh:
Menyamakan hukum bir (salah satu minuman keras yg dikenal di Indonesia) dengan khamr (arak) yang sudah punya status hukum berdasarkan Nash.
Dalam Al Qur'an:
انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه ... انما يريد الشيطان أن يوقع بينهم العداوة والبغضاء ويصدكم عن ذكر الله ...
Para Ulama menetapkan illat haramnya khamr adalah memabukkan (الاسكار). Maka segala sesuatu yang memabukkan hukumnya Haram seperti khamr (كل مسكر حرام كالخمر للاسكار).
Ketiga, ijtihad maqashidi (اجتهاد مقاصدي).
Maqashidus Syariah adalah mewujudkan secara sungguh-sungguh kemaslahatan manusia dunia Dan akhirat, lahir Dan batin. Kemaslahatan adalah mendatangkan kemanfaatan Dan menolak kerusakan.
مقاصد الشريعة :
تحقيق مصالح الناس دنيا واخري ظاهرا وباطنا
والمصالح : جلب المنافع ودرء المفاسد
Maqashidus Syariah lahir Dari penelitian Ulama terhadap nash-nash syariat (نصوص الشريعة). Setelah nash-nash yang Ada diteliti secara mendalam, maka Ulama menemukan bahwa nash-nash tersebut mempunyai tujuan, bukan lahir di tempat hampa tanpa tujuan.
Maqashidus Syariah Ada yang primer yang dinamakan induk maqashid (امهات المقاصد). Induk maqashid ini Ada Lima:
- Menjaga Agama (حفظ الدين)
- Menjaga jiwa (حفظ النفس)
- Menjaga harta (حفظ المال)
- Menjaga akal (حفظ العقل)
- Menjaga keturunan (حفظ النسل)
Kemanfaatan yang bisa dikatakan kemaslahatan adalah jika tujuannya Menjaga Lima induk maqashid. Jika Tidak bertujuan Menjaga induk maqashid, maka Tidak bisa dinamakan maqashidus Syariah.
Selain induk maqashid ini berkembang maqashid lainnya seperti: kemuliaan manusia (كرامة الانسان), persamaan (مساواة), pendidikan akhlak anak (تربية اخلاق الولد), keadilan (عدالة), Dan lain-lain.
Dalam kajian maqashid ini Tidak bisa dilakukan tanpa menghubungkan dengan Nash karena hubungan keduanya bersifat timbal balik/resiprokal. Maqashid membutuhkan Nash Dan Nash membutuhkan maqashid. Nash menjadi sumbernya maqashid.
وجوب رباط المقاصد بالنصوص لان المقاصد تحتاج الي النصوص والنصوص تحتاج الي المقاصد ومقاصد الشريعة لا مصدر لها إلا من النصوص
Fungsi Maqashid:
Menjawab masalah-masalah yang tidak Ada nashnya, baik dalam Al Qur'an atau hadis.
مقاصد القرآن والسنة
Dalam kajian modern, Ada istilah tujuan Al Qur'an Dan Sunnah (مقاصد القرآن والسنة). Kedua istilah ini sama dengan maqashidus Syariah.
Orang bisa memahami maqashidul Qur'an (tujuan Al Qur'an) jika memahami kaidah bahasa Arab, sababun nuzul, Dan mengaitkan satu Ayat dengan Ayat lain atau Ayat dengan hadis.
Contoh:
Apakah bunga yang diharamkan Harus berlipat-lipat atau sedikit saja sudah Haram ?
Untuk menjawab ini Harus dikaitkan Ayat dengan Ayat Dan Ayat dengan hadis.
ولا تاءكلوا الربا أضعافا مضاعفة
Yang dilarang dalam Ayat ini adalah bunga yang berlipat-lipat
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Setiap hutang yang Ada manfaatnya adalah riba (hadis)
Maka, bunga sedikitpun dilarang.
Hal ini diperkuat dengan Ayat :
لا تظلمون (بزيادة) ولا تظلمون (بنقص)
Dilarang menambah Dan mengurangi sedikitpun.
مقاصد السنة
Memahami tujuan Sunnah harus mengetahui:
- Sababul wurud
- Menghubungkan hadis dengan hadis
- Memahami kapasitas Nabi (sebagai penyampai risalah, alimul Ulama, pemimpin agung, Halim agung, atau manusia biasa).
Contoh:
من احيا أرضا ميتة فهي له
Orang yang menghidupkan bumi mati (tandus yang tidak dikenal pemiliknya) maka bumi itu menjadi miliknya
Dalam memahami hadis ini Ada perbedaan pendapat antara IMAM Abu Hanifah dengan Imam Syafii.
Imam Abu Hanifah mensyaratkan ijin pemerintah (اذن الامام) jika ingin memiliki bumi mati. Sedangkan Imam Syafii Tidak mensyaratkan ijin pemerintah.
Perbedaan ini Tidak lepas Dari pemahaman terhadap kapasitas Nabi yang tidak sama antara Imam Abu Hanifah dengan Imam Syafii. Imam Abu Hanifah melihat Nabi ketika menyampaikan hadis ini sebagai kepala Negara. Sedangkan Imam SYAFII melihat kapasitas Nabi ketika menyampaikan hadis ini sebagai penyampai risalah (مبلغ الرسالة) yang statusnya lebih tinggi Dari kepala Negara.
Contoh lainnya adalah:
لا يصلين أحد العصر إلا في بني قريظة
Sungguh jangan sampai Salah satu orang melakukan shalat ashar kecuali di Bani Quraidloh.
Ketika shalat ashar Tiba, sahabat yang diutus Nabi belum sampai Bani Quraidloh. Mereka kemudian berbeda pendapat.
Pertama, gigih memang dawuh Nabi yang Tidak akan melakukan shalat ashar kecuali di Bani Quraidloh.
Kedua, mereka memahami hadis Nabi dalam pengertian bahwa tujuan dawuh Nabi adalah supaya mereka berjalan cepat agar bergegas sampai di Bani Quraidloh sebelum waktu ashar habis. Kelompol kedua ini kemudian mengerjakan shalat ashar duluan.
Pemahaman Dan praktek kedua sahabat ini dibenarkan semua oleh Nabi. Kelompok pertama gigih berpegang kepada Nash (المتمسك بالنصوص) secara tekstual Dan kelompok kedua berpijak kepada tujuan sabda Nabi (المتمسك بالمقاصد).
Indah sekali perbedaan pemahaman ini.
http://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/usul-fiqih-stratifikasi-ijtihad.html?m=1
Kendal, PP Apik Kaliwungu
Sabtu, 15 Desember 2018
No comments:
Post a Comment