HUKUMAN BAGI PEMBERI DOKTRIN BOM BUNUH DIRI MENURUT SYAR’I

HUKUMAN BAGI PEMBERI DOKTRIN BOM BUNUH DIRI MENURUT SYAR’I



Hukuman bentuk apa dinilai tepat ditimpakan kepada promotor/pemberi indoktrinasi bunuh diri dengan pemahaman konsep jihad yang salah dan menanamkan keyakinan status mati syahid serta kepastian masuk surga kepada calon pelaku bom bunuh diri.
Jawaban :
Hukuman bagi promotor / pemberi indoktrinasi bunuh diri adalah ta’zir, bahkan bisa sampai hukuman mati , apabila dampak mafsadah dan madlaratnya merata dikalangan masyarakat luas serta hukuman ta’zir yang lain sudah tidak efektif lagi.
تفسير الطبري ج: 6 ص: 205
إنّمَا جَزَآءُ الذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرسولَهُ وَيَسْعَونَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أنْ يُقتلُوا أوْ يُصَلبُوا أوْ تُقَطَّع أيْدِيهِمْ وأرْجُلِهمْ مِنْ خِلافٍ أوْ يُنْفَوا مِنَ الأرْضِ ذَلكَ لَهُم خِزْيٌ فِي الدُنيَا وَلهُم فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظيمٌ
Terjemah :Balasan bagi orang yang memusuhi Alloh dan utusan-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib atau dipotong kedua tangan dan kakinya secara bergantian (selang seling) atau disingkirkan dari muka bumi. Itu semua adalah balasan di dunia sedangkan balasan di akhirat adalah adzab yang sangat besar.
تفسير ابن كثير ج: 2 ص: 48
المحاربة هي المضادة والمخالفة وهي صادقة على الكفر وعلى قطع الطريق وإخافة السبيل وكذا الإفساد في الأرض
Terjemah :Muharobah (memerangi) ialah : perlawanan dan menentang, yaitu sesuai (pas) dengan kufur dan tindakan perampokan dijalanan, dan menakut-nakuti di jalan, begitu juga membikin kerusakan dibumi.
تفسير الطبري ج: 6 ص: 211
وأما قوله ويسعون في الأرض فسادا فإنه يعني ويعملون في أرض الله بالمعاصي من إخافة سبل عباده المؤمنين به أو سبل ذمتهم وقطع طرقهم وأخذ أموالم ظلما وعدوانا والتوثب على جرمهم فجورا وفسوقا
Terjemah :Adapun pengertian firman Allah (artinya) : “ Dan mereka melakukan kerusakan di muka bumi.” Itu artinya : mereka melakukan kemaksiatan di muka bumi ini, dengan cara menakut-nakuti (terror/ancaman) jalannya orang-orang mukmin, atau jalannya tanggungan orang-orang mukmin, dan menghadang perjalanannya, merampas harta bendanya dengan cara dzalim dan ceroboh (aniaya) dan berani melukainya dengan cara keterlaluan dan fasiq.
تفسير القرطبي ج: 6 ص: 149
إنّمَا جَزَآءُ الذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرسولَهُ وَيَسْعَونَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أنْ يُقتلُوا أوْ يُصَلبُوا الآية - الى ان قال - قال مالك والشافعي وأبو ثور وأصحاب الرأي الآية نزلت فيمن خرج من المسلمين يقطع السبيل ويسعى في الأرض بالفساد قال ابن المنذر قول مالك صحيح قال أبو ثور واحتج لهذا القول
Terjemah :Firman Allah (artinya) : “Seseungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Alloh dan Rosul-Nya dan berbuat kerusakan di bumi agar supaya dibunuh, atau disalib”, dan seterusnya - sampai perkataan mufassir- Berkatalah Imam Malik, Imam Syafi-ie, Imam Abu Tsur, dan Para pakar pendapat : Ayat ini diturunkan buat orang Islam yang keluar memisahkan diri ikatan kelompoknya dan berbuat kerusakan di bum.Bberkatalah Ibnu Mundzir : Perkataan Imam Malik betul, Abu Tsaur berkata : Perkataan ini dapat dibuat hujjah / dasar.
                                                                                       
تفسير القرطبي ج: 7 ص: 133
ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق – الى ان قال - من شق عصا المسلمين وخالف إمام جماعتهم وفرق كلمتهم وسعى في الأرض فسادا بانتهاب الأهل والمال والبغي على السلطان والامتناع من حكمه يقتل فهذا معنى قوله إلا بالحق
Terjemah :Firman Allah (artinya) : “Janganlah kalian semua membunuh seseorang yang diharamkan Alloh kecuali dengan haq” (cara yang benar). -sampai perkataan mufassir- : Barang siapa meretakkan persatuan kaum muslimin, menentang pimpinan kelompok umat Islam dan memisah-misahkan kalimah mereka dan berbuat kerusakan dimuka bumi dengan jalan melakukan perampokan / perampasan keluargadan harta, dan membangkang terhadap pengusa dan menolak keputusannya, maka orang tersebut boleh dibunuh. Ini lah makna firman Illa bi al Haq.

فتاوى الكبرى لابن تيمية 5\
وَهَذَا التعْزِيرُ ليْسَ يُقَدَّرُ بَلْ يَنْتهِى اِلىَ القَتْلِ كَمَا فِى الصَّائِلِ فِى اَخْذِ المَالِ يَجُوْزُ اَنْ يُمْنَعَ مِن الأخْذِ وَلوْ بِالقتْلِ وَعلَى هَذا فَاِذا كَانَ المَقصُودُ دَفْعَ الفَسَادِ وَلمْ يَنْدَفِعْ إلاِّ بِالقتْلِ قُتِلَ. وَحِينئِذٍ فَمَن تَكَرَّرَ مِنهُ فِعْلَ الفَسَادِ وَلمْ يَرْتَدِعْ لِلحُدُودِ المُقَدَّرَةِ بَلِ اسْتَمَرَّ علىَ ذَلِكَ الفَسَادِ فَهُو كَالصَّائِلِ الذِّى لاَ يَنْدَفِعُ إلاّ بِالقتْلِ فَيُقتَلُ قِيلَ وَيُمْكِنُ انْ يُخْرَجَ شَارِبُ الخَمْرِ فِى الرَّابِعَةِ علىَ هَذا
Terjemah :Hukuman ta’zir (menjerakan) ini tidak ada kepastian bahkan bisa sampai kepada hukuman bunuh, sebagaimana dilakukan terhadap shoil (orang yang berbuat jahat) dalam mengambil harta, boleh menghadang dia dari mencuri harta meskipun dengan membunuh. Berdasarkan keterangan ini, ketika tujuan (ta’zir) adalah menolak kerusakan (bahaya) dan tidak tertangani kecuali dengan cara membunuh, ya dibunuh. Dengan demikian, orang yang berulang kali melakukan kejahatan, dan hukuman-hukuman yang diberikan tidak diindahkan, bahkan dia terus menerus berbuat jahat maka dia bagaikan shoil (penjahat) yang tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka boleh dibunuh. Dikatakan, mungkin pemabuk menurut pendapat ini bisa dihukum sama dengan shoil (penjahat) dengan cara dibunuh.
الفقه الاسلامى 7\5354
وَالعُقوبَاتُ التَّعْزِيرِيَّةُ : هِىَ التَّوْبِيخُ اوِ الزَّجْرُ بِالكَلاَمِ وَالحَبْسُ وَالنَّفْيُ عَنِ الوَطَنِ وَالضَّرْبُ وَقدْ يَكُونُ التَّعْزِيرُ بِالقتْلِ سِيَاسَةً فِى رَأيِ الحَنَفِيّةِ وَبَعضِ المَالِكِيّةِ وَبَعضِ الشَّافِعِيّةِ اِذَا كَانَتِ الجَرِيْمَةُ خَطِيرَةً تَمَسُّ اَمْنَ الدَّوْلَةِ اوِ النِّظَامَ العَامَّ فِى الاسْلامِ مِثلَ قَتْلِ المُفَرِّقِ جَماعَةَ المُسلِمِينَ اوِ الدَّاعِى الىَ غَيرِ كِتابِ اللهِ وَسُنّةِ رَسُولِهِ صلىَّ اللهُ عَليهِ وَسلّمَ اوِ التَّجَسُّسِ اوِ انْتِهَاكِ عِرْضِ امْرَأةٍ بِالإكْرَاهِ اذَا لمْ يَكُنْ هُناكَ وَسِيلةٌ اُخْرَى لِقَمْعِهِ وَزَجْرِهِ أهـ

Terjemah : Hukuman / sanksi ialah : mencela, atau mencegah dengan ucapan, menahan (memenjara), diasingkan jauh dari tanah kelahian dan dipukul. Bahkan terkadang ta’zir itu bisa terjadi dengan cara dibunuh karena kepentingan siyasah didalam pendapat Hanafiyah, sebagian Malikiyah, serta sebagian Syafi’iyah. Ketika Jarimah (pidana)itu membahayakan yang menyangkut keselamatan negara, atau aturan umum dalam Islam, seperti membunuh orang yang memecah belah kelompok orang-orang Islam, atau orang yang mengajak kepada selain aturan Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya SAW. atau meneror (menakut-nakuti), atau merusak harga diri perempuan dengan paksa ketika disana tidak ada cara lain untuk menanggulangi dan mencegahnya.

(Dikutip dari Bahtsul Mamail NU Jawa Timur th: 2006)

BENARKAH PELAKU BOM BUNUH DIRI TERGOLONG MATI SYAHID ?????

BENARKAH PELAKU BOM BUNUH DIRI TERGOLONG MATI SYAHID ?????



Apa sajakah kriteria agar terpenuhi status mati syahid dengan prospek masuk surga menurut pandangan ulama ahli syari’at ?
Jawaban :
Kriteria Syahid, dengan prospek masuk surga mencakup 2 golongan:
a) Syahid dunia akhirat:; adalah orang yang mati dalam medan peperangan melawan orang kafir dan dia mati sebab perang.
b) Syahid akhirat; adalah orang yang mati dengan sebab-sebab syahadah sebagaimana berikut: antara lain: tenggelam , sakit perut, tertimpa reruntuhan, dll

.المراجع: هامش القليوبى و عميره جز 1 ص : 337إعْلَمْ أَنَّ المُصَنِّفَ (النَّوَويَّ) رَحِمَه اللهُ ذَكرَ فِي ضَابِطِ الشَّهيدِ ثلاثَ قُيُودٍ المَوتَ حَالَ القِتالِ وَكَونَهُ قِتالُ كُفَّارٍ وكَونَهُ بِسَببِ قِتالٍ.

Terjemah :Ketahuilah bahwa sesungguhnya musonnif (Imam Nawawi) dalam hal definisi mati sahid menuturkan tiga syarat, yaitu mati ketika berperang, perangnya melawan kafir, dan matinya karena sebab berperang.

متن الشرقاوي جز 1 ص : 338 وَخَرَجَ بِشَهيدِ المَعْرِكَةِ غَيرُهُ مِن الشُّهَداءِ كَمَن مَاتَ مَبْطونًا أوْ مَحْدُودًا أوْ غَريْقًًا أوْ غَريْبًا أوْ مَقتُولاً ظُلْمًا أوْ طَالِبَ عِلمٍ فَيُغْسَلُ وَ يُصَليَّ عَليهِ وَ إنْ صَدَقَ عَليهِ إسْمُ الشَّهيدِ فَهُوَ شَهيدٌ فِي ثوَابِ الأخِرَةِ.

Terjemah :Dikecualikan dari status mati syahid dalam peperangan ialah para syuhada’ selain dalam peraperangan, seperti halnya mati karena sakit perut (mabtun), atau di had (hukum), atau tenggelam (ghoriq), atau diasingkan, atau dibunuh karena dzalim, atau daalam waktu mencari ilmu. Maka mereka semua itu di mandikan, dan disholati, meskipun bersetatus mati sahid, karena dia mati sahid dalam perhitungan pahala diakhirat.

2) Syahidkah jenazah gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan menciptakan negara Islam untuknya ?
3) Berstatus mati syahidkah pelaku teror di Indonesia yang berdasar hukum positif (UU Anti Terorisme) harus dieksekusi sesuai putusan majelis hakim yang mengadilinya ?
4) Karena dinyatakan bersalah secara hukum negara, benarkah terhadap jenazah teroris pasca eksekusi hukuman mati tidak perlu dishalatkan dengan pertimbangan aksi teror itu dosa besar dan fasiq terbukti korban yang terbunuh ternyata sesama muslim ?
Jawaban :
Mayit pelaku gerakan separatis bukan termasuk syuhada', sehingga mayitnya tetap dimandikan dan dishalati seperti layaknya mayit muslim.

المراجع:مغني المحتاج معرفة الفاظ المنهاج للشيخ محمد بن احمد الشربيني الخطيب ، ج ك 2 ص : 35 ، مانصه:أمَّا إذَا كَانَ المَقتُولُ مِنْ أهْلِ البَغْىِ فَليْسَ بِشَهيدٍ جَزْمًا

Terjemah :Adapun orang yang terbunuh itu dari ahlul baghyi (pemberopntak) maka mereka bukan termasuk mati syahid dengan pasti.

روضة الطالبين للشيخ محي الدين يحي بن أبي زكريا النووي ، ج : 2 ، ص : 42 ، مانصه :النَّوعُ الثانِي الشُّهَداءُ العَارُونَ عَن جَمِيعِ الأوْصَافِ المَذْكُورَةِ كَالمَبْطُونِ وَالمَطْعُونِ وَالغَرِيقِ وَالغَرِيبِ وَالمَيّتِ عِشْقا وَالمَيّتَةِ فِي الطَّلْقِ وَمَن قَتَلَهُ مُسْلِمٌ أوْ ذِمِّيٌّ أوْ بَاغِ القِتالِ فَهُم كَسَائِرِ المَوتىَ يُغْسَلونَ وَيُصَلىَّ عَليْهِمْ وَإنْ وَرَد فِيهِمْ لفْظُ الشَّهادَةِ وَكذَا المَقتُولُ قِصَاصًا أوْ حَدّا لَيسَ بِشَهيدٍ

Terjemah :Macam yang kedua yaitu orang-orang yang mati syahid yang selain dari sifat-sifat tersebut diatas, seperti mati karena sakit perut, sakit tho’un (wabah), tenggelam, diasingkan, mati karena merindukan (kekasih), mati karena melahirkan dan orang yang mati karena dibunuh sesama muslim atau orang kafir dzimmy atau orang yang menentang berperang, maka mereka semua dihukumi seperti mati biasa, artinya harus disholati dan dimandikan. meskipun statusnya mati syahid (di akherat), begitu juga mati karena dihukum qisos atau dihukum had itu bukan mati syahid.

الموسوعة الفقهية ج : 8 ص : 152، مانصه :أما قتلى البغاة، فمذهب الملكية والشافعية والحنابلة : أنهم يغسلون ويكفنون ويصلي عليهم، لعموم قوله صلى الله عليه وسلم : (صلوا على من قال لا إله إلا الله ) ولأنهم مسلمون لم يثبت لهم حكم الشهادة، فيغسلون ويصلي عليهم ومثله الحنفية، سواء اكانت لهم فئة أم لم تكن لهم فئة على الرأي الصحيح عندهم وقد روي أن عليا رضي الله عنه لم يصل على أهل حروراء، ولكنهم يغسلون ويكفنون ويدفنون ولم يفرق الجمهور بين الخوارج وغيرهم من البغاة في حكم التغسيل والتكفين والصلاة .

Terjemah :Adapun orang-orang yang terbunuh dari para pembangkang (bughot) maka menurut ulama’madzab Maliki, Syaf’ii dan Hambali mereka itu harus dimandikan, dikafani dan sisholati karena keumuman sabda Rasulullah SAW (artinya) “Sholatilah orang-orang yang mati dan berkata Laa Ilaa Ha Illallaah”. Karena mereka adalah orang-orang Islam yang tidak berstatus mati syahid maka dia dimandikan dan disholati.Begitupula pendapata ulama’ madzab Hanafi, baik mereka itu mempunyai kelompok atau tidak, menurut pendapat yang sohih dikalangan ulam’ hanafiyyah. Diriwayatkan sesungguhnya sahabat Ali RA tidak melakukan sholat terhadap orang golongan Harurok, tetapi mereka itu dimandikan, dikafani dan dimakamkan ditempat pemakaman muslim. Juhur al ulama (kebanyakan ulama) tidak membedakan antara kaum khawarij dan lainnya dari golongan penentang pemerintahan yang sah di dalam hukum memandikan, mengkafani serta mensholati.

حاشية الجمل 2 وَتَجْهِيزُهُ أيِ المَيّتِ المُسْلِمِ غَيرِ الشَّهيدِ بِغَسْلِهِ وَ تكْفِينِهِ وَ حَمْلِه وَ الصَّلاةُ عَليْهِ وَدَفنِهِ وَ لَوْ قَاتلَ نَفْسَهُ فَرضُ كِفَايَةٍ.

Terjemah :Merawat jenazahnya orang Islam yang selain mati syahid dengan cara memandikan, mengkafani, membawa, menyolati dan mengkuburkan walaupun melakukan bunuh diri, hukumnya fardhu kifayah.

5) Bolehkah orang melakukan bunuh diri guna memperjuangkan sesuatu yang menjadi keyakinan pribadinya ?

Jawaban : Bunuh diri tidak dibenarkan dalam syariat sekalipun dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Akan tetapi dalam peperangan yang dizinkan syara' (jihad) menyerang musuh dengan keyakinan akan terbunuh untuk membangkitkan semangat juang kaum muslimin adalah diperbolehkan.

المراجعتفسير ابن كثير ج: 1 ص: 481عَنْ أبِي صَالِحٍ عَن أبِي هُرَيرَةَ قالَ قالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليهِ وَسَلمَ مَن قَتلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِها بَطْنَهُ يَوْمَ القِيامَةِ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أبَدًا وَمَن قتلَ نَفسَهُ بِسُمٍّ تَرَدَّى بِه فَسَمَّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالدًا مُخَلدًا فِيهَا أبَدًا وَهَذا الحَدِيثُ ثابِتٌ فِي الصَّحِيحَينِ خ م

Terjemah :Dari Abi Sholeh dari Abi hurairoh berkata : Rosululloh SAW. bersabda : Barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara membenamkan besi keperutnya sendiri besuk pada hari kiamat akan masuk neraka Jahannam selam-lamanya.Dan barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara menaruh racun di tangannya dengan menghirupnya maka akan masuk neraka jahanam selam-lamanya. Hadits ini telah ditetapkan dalam dua kitab Shohih.

اسعاد الرفيق جز 2 ص : تتِمَّة مِنَ الكَبَائِرِ قَتلُ الإنْسَانِ نَفسَهُ لِقَولِه عَليْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقتَلَ نَفْسَه فَهُو فِى نَارِ جَهَنّمَ يَترَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا ابَدًا

Terjemah :Termasuk dosa besar adalah bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi SAW. : “Barang siapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari ketinggian gunung maka akan masuk neraka jahanam dengan terlempar selama-lamanya.

الموسوعة الفقهية 6 ص : 285 – 286 الانتحار حرام بالاتفاق ويعتبر من اكبر الكبائر بعد الشرك بالله قال الله تعالى ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق وقال ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما وقد قرر الفقهاء ان المنتخر اعظم وزرا ممن قاتل غيره وهو فاسق وباغ على نفسه حتى قال بعضهم لايغسل ولايصلى عليه كالبغاة وقيل لاتقبل توبته تغليظا عليه كما ان ظاهر بعض الأحاديث يدل على خلوده في النار منها قوله من تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا

Terjemah : Bunuh diri adalah harom denga kesepakatan para ulama’ dan dipandang dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah. Allah berfirman ( artinya ): “ Janganlah kalian semua membunuh jiwa yang diharomkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang haq”, dan firman Allah ( artinya ): “Janganlah kalian membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap kamu semua”. Para Fuqoha’ menetapkan bahwa orang yang melakukan bunuh diri lebih besar dosanya dari pada orang yang memerangi orang lain, dan dialah orang fasiq dan menganiaya dirinya, hingga sebagian ulama’ mengatakan bahwa dia tidak dimandikan dan disholati sebagaimana para pembangkang. Ada pendapat lain bahwa dia tidak diterima taubatnya karna memberatkan atas kesalahannya sebagaimana dlohirnya sebagian hadits menunjukkan keabadiannya dalam neraka.

الموسوعة الفقهية 6 ص : 285 – 286 ثانيا هجوم الواحد على صف العدو : 11 اختلف الفقهاء فى جوار هجوم رجل من المسلمين وحده على العدو مع التيقن بانه سيقتل فذهب الما لكية الى جواز اقدام الرجل المسلم على الكثير من الكفار ان كان قصده اعلاء كلمة الله وكان فيه قوة وظن تأثيره فيهم ولو علم ذهاب نفسه فلا يعتبر ذلك انتحارا – الى ان قال – وكذلك لو علم وغلب على ظنه انه يقتل لكن سينكى نكاية او سيبلى او يؤثر أثرا ينتفع به المسلمون ولا يعتبر هذا القاء النفس الى التهلكة المنهي عنه بقوله تعالى ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة – الى ان قال – كذلك قال ابن العربى والصحيح عندى جوازه لآن فيه اربعة اوجه الاول طلب الشهادة الثانى وجود النكاية الثالث تجرئة المسلمين عليهم الرابع ضعف نفوس الآعداء ليروا ان هذا صنع واحد منهم فما ظنك بالجميع

Artinya :Kedua masuknya seseorang pada barisan musuh. Para Fuqoha’ berselisih pendapat tentang bolehnya seorang diri kaum muslimin masuk kebarisan pasukan musuh dengan keyakinan dia akan terbunuh. Ulama’ madzhab Maliki berpendapat bahwa boleh seorang muslim mendatangi pasukan kafir dalam jumlah banyak apabila bertujuan meninggikan kalimah Allah dan dia mempunyai kekuatan dan persangkaan adanya pengaruh dikalangan orang-orang kafir walaupun dia yakin akan kehilangan nyawa, maka yang demikian itu tidak dianggap bunuh diri. – sampai perkataan Mushonnif- demikian pula jika ia yakin dan menyangka dengan kuat bahwa ia akan dibunuh akan tetapi dia akan benar-benar dapat mengalahkan/ menghancurkan/menimbulkan pengaruh yang dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Tindakan seperti ini tidak dipandang mencampakkan diri pada kebinasaan yang dilarang oleh firman Allah ( artinya) : “ Janganlah kalian mencampakkan dirimu pada kehancuran “. – sampai perkataan Mushonnif- Ibnul ‘Arobi berkata : yang shohih menurut saya tindakan tersebut boleh karna mengandung empat aspek (1) Mengharapkan mati syahid (2)Adanya kemenangan (3) Memberanikan umat Islam melawan orang kafir dan (4) melemahkan mental musuh.

PENGERTIAN JIHAD DAN PERANG

PENGERTIAN JIHAD DAN PERANG 

Jihad dan Perang adalah dua kata yang berbeda arti dan maksudnya. Jihad yang berasal dari kata Arab (الجهاد) berarti usaha atau sikap bersungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu yang diinginkan. Sementara Perang (القتال) yang juga berasal dari kata Arab artinya saling mendorong antara satu dengan yang lain atau berdesakan untuk saling mengalahkan.
Ayat-ayat yang terkait Jihad umumnya turun di Mekah sementara ayat-ayat yang terkait perang umumnya turunnya di Madinah. Perintah kepada Nabi Muhammad saw untuk memerangi kaum musyrik jika diserang turun setelah Nabi hijrah ke Madinah. Aturan main dalam perang pun sangat jelas dan ketat, antara lain: tidak boleh merusak tempat umum, tidak boleh membunuh anak-anak,  perempuan atau orang tua dan sebagainya. Bahkan, jika lawan ditawan diatur ketentuan yang sangat jelas.
Kelompok ‘Jihadis’ dan Jamaah Takfiri terkesan tidak bisa membedakan antara Jihad dan Perang. Sering kali perang diartikan Jihad padahal Jihad adalah bagian kecil dari makna perang, artinya dua hal tersebut sangat berbeda dan tidak setara. Jihad sebenarnya sebagaimana dalam Alquran antara lain, bertujuan menebarkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu kita dituntut untuk bersungguh-sungguh mewujudkannya sebagaimana firman Allah Swt
إنما المؤمنون الذين آمنوا بالله ورسوله ثم لم يرتابوا وجاهدوا بأموالهم وأنفسهم فى سبيل الله أولئك هم الصادقون»،
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasulnya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan berjihad dengan hartanya dan dirinya di jalan Allah, maka sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang benar.
Jihad di sini berarti siap membelanjakan harta dan menyerahkan dirinya di jalan Allah untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban untuk mencapai sebuah kebenaran dan keadilan bagi umat manusia. Dalam hal ini, Allah telah memberikan kewenangan dan amanah kepada manusia agar memakmurkan dan membangun  bumi ini.  Tugas inilah  merupakan tanggung jawab manusia yang harus diemban dan mereka dituntut bersungguh-sungguh mengelola alam semesta dan seluruh isinya dengan baik agar manusia dapat memberikan kebaikan sesama manusia bukan sebaliknya justru merusak atau menjadi malapetaka bagi ummat manusia.
Berbeda dengan perang atau القتال yang harus menghadapi musuh pada saat diharuskan berperang dan dari sini jugalah jihad yang diresolusikan tokoh-tokoh NU pada saat memperjuangkan kemerdekaan tidak mengakibatkan radikalisme di kalangan umat Islam justru membangkitkan semangat perjuangan kemerdekaan dan kecintaan terhadap bangsa dan negara sampai saat ini. Hal ini didorong karena memahami jihad dan perang secara sangat berbeda dan itulah yang tidak bisa dipahami oleh segelintir kaum muslimin saat ini khususnya mereka yang meneriakkan jihad.
lihat : http://islamindonesia01.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-syari-tentang-jihad.html

PENGERTIAN SYAR'I TENTANG JIHAD

PENGERTIAN SYAR'I TENTANG JIHAD 




(1) Apakah kecenderungan umum perletakan istilah jihad dalam ungkapan Al-Qur'an dan Hadits Nabawiy ?
Jawaban:
Pengertian jihad menurut bahasa : mencurahkan segala kemampuan guna mencapai tujuan apapun.
Menurut istilah syari'at Islam : mencurahkan segala kemampuan dalam upaya menegakkan masyarakat Islami dan agar kalimat Allah (kalimah tauhid dan dinul Islam) menjadi mulia, serta agar syari'at Allah dapat dilaksanakan di seluruh penjuru dunia.
Adapun istilah jihad dalam pengertian perang melawan kaum kuffar baru diperintahkan oleh Allah sesudah Rasulullah saw hijrah ke Madinah, sementara perintah jihad pada ayat-ayat makkiyah tertuju pada selain perang.
Ibarat :
الـفـقــه الـمـنـهـجـي عــلــى مــذهــب الإمــام الـشــافــعـي مجلد : 3 ص : 475، ف : دكتور مصطفى الخن, دكتور مصطفى البغا, على الشريجى , ط : دار القلم, دار الشامية دمشق, 1416 – 1996 وعبارته :
معــنى الـجــهــاد : الـجِـهَــادُ فِي اللّـُغَــةِ مَــصْــدَرُ جَــاهَـــدَ، اَيْ بَـــذَلَ جُــهْــدًا فِي سَـبِــيْـلِ الْــوُصُــوْلِ إِلىَ غَـايَــةٍ مَـا.
وَالْـجِـهَـادُ فِي اصْـطِــلاَحِ الـشَّــرِيْــعَــةِ ألإِسْــلاَمِـيَّــةِ : بَــذْلُ الْــجُــهْــدِ فِـي سَــبِـيْـلِ إِقـَـامَــةِ الْـمُـجْـتـَمَــعِ الإْسْــلاَمِـيِّ ، وَأَنْ تـَـكُــوْنَ كـَـلِــمَـةُ اللهِ هِــيَ الْـعُـلْـيَـا ، وَأَنْ تـَـسْــوَدَّ شَــرِيـْـعَــةُ اللهِ فِىالْــعَـالَــمِ كُــلِّــهِ .
Terjemah :
Kata jihad yang merupakan bentu masdar dari kata kerja jaa-ha-da dalam pengertian bahasa adalah mencurahkan kesungguhan dalam mencapai tujuan apapun.
Kata jihad dalam istilah syariat Islam adalah mencurahkan kesungguhan dalam upaya menegakkan masyarakat yang Islami danm agar kalimah Allah (ajaran tauhid dinul Islam) menjadi mulia serta syari’at Allah dapat dilaksanakan diseluruh penjuru dunia.

الـــفــقــه الإســلامـي و أدلــتـــه ، ج : 8 ، ص : 5846 وعبارته :
وَأَنْـسَـبُ تـَـعْــرِيـْـفٍ لِلْـجِــهَــادِ شَــرْعـًـا أَنـَّـــهُ بَــذْلُ الْــوُسْــعِ وَالـَّطـاقـَـةِ فِـي قـَـتـْـلِ الْـكُــفَّــارِ وَمُــدَ ا فـَعَتِـهِــمْ بِـِالـنَّـفْــسِ وَالْـمَـالِ وَاللِّـسَــانِ

Terjemah :
Batasan jihad yang paling sesuai menurut istilah syari’at Islam mencurahkan kemampuan dan kekuatan guna memerangi dan menghadapi orang-orang kafir dengan jiwa, harta dan orasi.

تفسير القرطبي ج: 3 ص: 38 ف : محمد بت أحمد بت أبى بكر بن فرح القرطبى ابو عبد الله ط : دار الشعب قاهرة 1372
وَلَمْ يُؤْذَنْ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقِتَالِ مُدَّةَ إِقـَامَتِهِ بِمَكَّةَ فَلَمَّا هَاجَرَ أُذِنَ لَهُ فِي قِتـَالِ مَنْ يُقَاتِلُهُ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى أُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوْا ثُمَّ أُذِنَ لَهُ فِي قِتَالِ الْمُشْرِكِيْنَ عَامَّةً

Terjemah :
Nabi Muhammad saw tidak diizinkan berperang selama beliau menetap tinggal di Makkah, lalu ketika beliau berhijrah barulah diizinkan memerangi (melawan) orang-orang musyrik yang (memulai) memerangi beliau. Allah berfirma (artinya) : “Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya” (al Hajj : 39). Kemudian Allah swt memberi izin kepada Nabi saw memerangi orang-orang musyrik secara umum.

أحكام القرآن للشافعي ج: 2 ص: 13- 14 ف : محمد بن ادريس الشافعى ابو عبد الله ط : دارالكتب العلمية بيروت 1400
قال الشافعي رحمه الله فأذن لهم بأحد الجهادين بالهجرة قبل أن يؤذن لهم بأن يبتدئوا مشركا بقتال ثم أذن لهم بأن يبتدئوا المشركين بقتال قال الله عز وجل أذن للذين يقاتلون بأنهم ظلموا وإن الله على نصرهم لقدير وأباح لهم القتال بمعنى أبانه في كتابه فقال وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا

Terjemah :
Imam Syafi’i ra berkata : Allah memberi izin kepada umat Islam dengan salah satu dua jihad yaitu hijrah sebelum mengizini umat Islam memulai perang melawan orang musyrik, kemudian Allah memberi izin memulai berperang melawan orang-orang musyrik. Allah berfirma (artinya) : “Di izinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya, dan sesungguhnya Allah benar-benar menolong mereka”. Kemudian Allah memperbolehkan umat berperang dengan arti Allah menerangkan dalam kitabNya seraya berfirman (artinya) : ”Berperanglah kalian dijalan Allah melawan orang-orang yang memerangi kalian dan jangan melampaui batas”.

الـفـقــه الـمـنـهـجـي عــلــى مــذهــب الإمــام الـشــافــعـي مجلد : 3 ص : 119، ف : دكتور مصطفى الخن, دكتور مصطفى البغا, على الشريجى , ط : دار القلم, دار الشامية دمشق, 1416 – 1996 وعبارته :
اقام رسول الله فى مكة ثلاثة عشر عاما يدعو الى الله سلما لايقابل العدوان بمثله فلما هاجر عليه الصلاة والسلام الى المدينة شرع الله المرحلة الاولى من مراحل الجهاد وهي التصدى لرد عدوان المعتد ين اي القتال الدفاعى ونزل في تشريع ذلك قوله تعالى أذن للذين يقاتلون بأنهم ظلموا – الاية (الحج : 39) وقوله تعالى وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا – (البقرة : 190) ثم شرع الله تبارك وتعالى لنبيه جهاد المشركين ابتداء بالقتال ثم شرع الله تعالى بعد ذلك القتال جهادا من غير تقيد بشرط زمان ولامكان

Terjemah :
Rasulullah saw tinggal di Makkah selama 13 tahun berda’wah secara damai dan tidak membalas permusuhan dengan sesamanya. Lalu ketika beliau berhijrah ke Madinah barulah Allah mensyariatkan tahapan pertama dari tahapan-tahapan jihad yaitu mengadakanperlawanan guna menangkal serang musuh yang menyerbu. Firman Allah tentang perang ini adalah (artinya) : “Di izinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya”.(al Hajj : 39) ”Berperanglah kalian dijalan Allah melawan orang-orang yang memerangi kalian dan jangan melampaui batas”.(al Baqarah :190) Kemudian Allah swt mensyariatkan berjihad melawan orang-orang musyrik dengan memulai penyerbuan, kemudian sesudah itu Allah mensyariatkan berjihad tanpa terikat oleh syarat masa dan tempat.
(2) Apa amaliyah nyata sebagai media mengekspresikan jihad bagi individu dan kelompok muslim ?
Jawaban :
Berdasarkan pengertian jihad diatas, maka amaliyah nyata yang dapat mengekpresikan tuntutan berjihad adalah :
Menunjukkan masyarakat kepada ajaran tauhid dan ajaran Islam, melalui penyelenggaraan pendidikan, diskusi, dan meluruskan pemikiran-pemikiran keagamaan yang dapat mengaburkan kemurnian aqidah umat Islam.
Membelanjakan harta untuk menjamin stabibitas keamanan kaum muslimin dalam uapaya membangun masyarakat Islami yang kuat.
Perang defensif (الـقــتــال الــد فــاعـي), yaitu berperang demi mempertahankan diri dari serangan musuh.
Perang offensif (الــقــتــال الـهـجـــومـي), yaitu memulai peperangan melawan musuh.
Mobilisasi perang secara umum ( حــالــة الـنــفــيــر الــعــا م)
Tiga bentuk jihad yang terakhir ini, jika memang situasi menuntutnya serta imam sudah menginstruksikan untuk berperang.
Ibarat :

الـــفــقــه الإســلامـي و أدلــتـــه ، ج : 8 ، ص : 5846 وعبارته :
فـَالْـجِـهَــادُ يَـكُــوْنُ بـِالـتَّـعْـلِـيْــمِ وَتـَـعَــلُّـــمِ أَحْــكـَـامِ الإِْسْــلاَمِ وَنَــشْــرِهـَـا بَـيْـنَ الــنَّــاسِ وَبِـبَــذْلِ الْــمَـالِ وَبـِالْـمُـشَــارَكـَـةِ فِـي قِــتـَـالِ الأَعْـــدَاءِ إِذَا أَعْــلَــنَ الإِمَــامُ الْـجِـهَــادَ ، لِـقـَـوْلـِـهِ تـَـعـَـالَـى : " جـَـاهِــدُوا الْـمُـشْــرِكِـيْــنَ بِـأَمْــوَالِــكُــمْ وَ اَنْـفُـسِــكُــمْ وَأَلْـسِــنَــتِــكُـــمْ " .

Terjemah :
Jadi jihad bisa dilakukan dengan cara mengajar, mempelajari hukum-hukum Islam dan menyebarluaskannya, membelanjakan harta dan berpartisipasi berperang menghadapi musuh apabila imam / pimpinan telah meninstruksikan jihad (perang), karena berdasar firman Allah swt (artinya) : “Perangilah orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa kalian dan lesan kalian”.

الـفـقــه الـمـنـهـجـي عــلــى مــذهــب الإمــام الـشــافــعـي مجلد : 3 ص : 475، ف : دكتور مصطفى الخن, دكتور مصطفى البغا, على الشريجى , ط : دار القلم, دار الشامية دمشق, 1416 – 1996 وعبارته :
مِنَ الــتـَّـعْــرِيْــفِ الَّـذِيْ ذَكـَـرْنـَـاهُ لِلْـجِـهَــادِ ، يـَـتـَّضِـحُ أَنَّ الْـجِـهَــادَ أَنْــوَاعٌ مِــنْــهَـا :
الـْـجِــهـَـادُ بِالـتـَّعْـلِــيْـمِ، وَنـَـشْــرِ الْــوَعْــيِ ألإِسْــلاَمِـيِّ ، وَرَدِّ الـشُّـبَـهِ الْـفِــكْــرِيـَّـةِ الـَّتـِي تـَعْـتـَـرِضُ سَـبِـيْـلَ الإِيْـمـَـانِ بِــهِ ، وَتـَـفـَهُّــمَ حَــقـَـائِــقِــهِ .
الْـجِـهـَـادُ بِـبَـــذْلِ الْـمَــالِ لِــتـَـأْمِــيْــنِ مَـا يَـحْـتـَـاجُ إِلـَـيْــهِ الْـمُـسْـلِـمُــوْنَ فِي إِقـَـامَــةِ مُـجْـتـَـمَـعِــهِــمُ الإِسـْـلاَمِـيِّ الْـمَـنْـشُــوْدِ .
الْـقِــتـَـالُ الــدِّفـَـاعِـيُّ : وَهـُــوَ الـَّـذِيْ يَـتـَـصَــدَّى بـِـهِ الْـمُـسْـلِـمُــوْنَ لِـمَــنْ يُــرِيـْـدُ أَنْ يَــنـَـالَ مِــنْ شَــأْنِ الْـمُـسْـلِـمِـيْـنَ فِـي دِيْــنِــهِــمْ .
الْــقِــتـَـالُ الْـهُـجُـــوْمِـيِّ : وَهُــوَ الـَّـذِيْ يـَـبْــدَؤُهُ الْـمُـسْـلِـمُــوْنَ عِــنْــدَ مـَا يَـتـَجَــهَّـــوْنَ بِـالــدَّعْــوَةِ الإِسْــلاَمِــيَّــةِ إِلَـى الأُمَـــمِ ألأُخْــرَى فِي بـِــلاَدِهـَـا ، فَـيَــصُــدُّهُــمْ حُــكـَّـامُــهـَـا عـَــنْ أَنْ يُـبَـلِّــغُـــوْا بِـكـَلِـمَـةِ الْــحَــقِّ سَــمْــعَ الـنـَّـاسِ .
حَــالـَـةُ الـنَّــفِــيْــرِ الْــعـَـام


(Dikutip dari Bahtsul Mamail NU Jawa Timur th: 2006)
https://www.facebook.com/PISS.KTB/?fref=nf

HUKUMAN BAGI ORANG YANG SUKA IRI HATI / DENGKI ( HASUD )

HUKUMAN BAGI ORANG YANG SUKA IRI HATI / DENGKI ( HASUD )



" Setiap yang mendapatkan keni'matan pasti ada yang iri hati " demikianlah sebuah ungkapan yang tepat sebagai gambaran kita hidup bermasyarakat . namun ketika kita tinjau ulang dari sisi agama ternyata iri hati / dengki yang dalam bahasa arab disebutkan dengan hasud merupakan salah satu dari penyakit hati yang harus di hilangkang karena dapat mengakibatkan dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat baikdari sisi agama maupun sosial . 

Hasud adalah perasaaan tidak senang melihat orang lain mendapatkan nikmat dari Allah Swt Syeh Abdul Mu'thi as Samalawiy menyebutkan sebuah maqolah yang diambildari gurunya ( Syeh Badar ) menyatakan bahwa , orang yang iri hati / dengki ( hasud ) akan mendapatkan lima bala' ( musibah ) dari Allah SWT . 

1. akan mendapatkan celaan 
2. sedih hati yang berkepanjangan 
3. tertutupnya pintu pertolongan baginya 
4. musibah yang berkepanjangan yang tanpa pahala 
5. dan mendapatkan murka dari Allah 

lima hal diatas akan selalu menaungi setiap manusia yang selalu iri hati / dengki ( hasud ) , semoga kita semua dijauhkan dari sifat hasud , amin .

Sumber : Nashoihul Ibad 

MENGAPA ISLAM LAHIR DARI BANGSA ARAB ???? ( Dr. Muhammad Ramdhan al-buthy )

MENGAPA ISLAM LAHIR DARI BANGSA ARAB ???? ( Dr. Muhammad Ramdhan al-buthy )

Andai saja dakwah Islam lahir di tengah bangsa yang berperadaban tinggi


dan memiliki pemikiran filsafat yang sudah terbangun
pasti akan muncul banyak  “setan” yang menyangkal kenabian Muhammad saw
Mereka akan menuduhnya sebagai upaya eksperimental-kebudayaan
atau sebagai salah satu pemikiran filsafat belaka.


Mungkin sebagian besar dari kita (umat Islam) belum pernah terbesit pertanyaan tentang awal mula munculnya agama Islam. Tanpa perlu banyak bertanya, begitu saja kita memeluk agama Islam. Entah karena memang kita pasrah saja, atau memang kita malas untuk bertanya, atau memang kita buta tentang pertanyaan itu.
Memang, selama ini kita memeluk agama Islam begitu saja kita menerima, tanpa ada penasaran kenapa kita harus melaksanakan apa-apa yang menjadi ajarannya. Hal itu terjadi, dimungkinkan karena kita mengikuti keturunan atau lingkungan. Andai saja tidak karena keturunan atau lingkungan, sangat dimungkinkan kita tidak berada dalam dekapan agama Islam, sebagaimana anak-anak non Islam.
Atau, kemungkinan lain kenapa kita berada dalam dekapan agama Islam, karena kita ditakdirkan untuk melangkah di jalan yang diridoi Allah. Sehingga, kita tak pelu bertanya banyak hal tentang agama Islam, terutama awal munculnya Islam dan kenapa Islam harus berangkat dari tanah Arab. Meski demikian, sebagai umat Islam yang memiliki pemikiran yang kuat dan dalam, tentu akan bertanya-tanya lalu mencari jawaban tentang apa yang digelisahkan tentang agama Islam. Tujuan hal itu, bukan mencari celah untuk lepas dari Islam, akan tetapi untuk menambah keyakinan pada agama yang dipeluknya.
Salah satu yang mungkin harus dipertanyakan adalah kenapa Islam berangkat dari tanah Arab? Bagi yang benar-benar ingin menambah keyakinannya dalam memeluk agama Islam, dipersilakan melanjutkan bacaannya hingga titik akhir.

Tanah Arab diapit dua peradan besar

Untuk mengetahui jawaban tentang dari pertanyaan di atas, pertama kita mesti mengetahui karakter atau cirri khas, dan kondisi kehidupan bangsa Arab sebelum Islam. Selain itu, kita harus mengetahui gambaran geografis kawasan yang mereka diami. Bahkan, kita juga harus miliki gambaran tentang berbagai bangsa lain yang ada pada saat itu, sperti Persia, Romawi, Yunani dan India, termasuk tradisi yang berkembang dan cirri khas peradaban masing-masing.
Pertama, kita mengkaji secara sepintas bangsa-bangsa yang hidup di sekitar tanah Arab sebelum Islam. Saat itu, di dunia terdapat dua bangsa besar yang menjadi pusat peradaban dunia, yaitu Persia dan Romawi. Selain itu, ada pula Yunani dan India.
Kala itu, Persia menjadi tempat pertarungan berbagai pandangan agama dan filsafat. Di wilayah ini terdapat aliran Zoroaster yang dianut para penguasa. Salah satu ajarannya adalah menganjurkan setiap laki-laki untuk menikahi ibu, anak perempuan, atau saudara perempuannya. Bahkan Raja Yazdajird II yang berkuasa pada pertengahan abad kelima Masehi menikahi putrid kandungnya sendiri. Ajaran aneh ini hanya salah satu dari sekian banyak ajaran agama Zoroaster yang benar-benar menyimpang dari dari akal sehat. Akan tetapi, tentu bukan di sini tempatnya untuk membeberkan semua ini.
Sementara itu, imperialisme Romawi mencekeram kuat. Kerajaan besar ini terlibat konflik berkepanjangan dengan kaum Nasrani Syiria dan Mesir. Berbekal kekuatan militer yang mereka miliki, Romawi mengobarkan semangat imperialism ke penjuru dunia. Salah satu misinya adalah menyebarkan ajaran Kristen yang telah dimodifikasi sesuai keinginan mereka.
Sebagaimana Persia, Romawi juga pernah “sakit keras”. Pada saat itu, hamper seluruh wilayah Romawi dilanda kesulitan. Ketimpangan ekonomi muncul dalam bentuk penindasan dan pajak mencekik kebanyakan rakyat.
Adapun Yunani ketika itu masih tenggelam dalam kubangan takhayyul dan metologi teologis yang menjebak penduduknya dalam debat kusir yang tidak bermanfaat.
Sementara itu, tentang India dinyatakan Prof. Abu Hasan an-Nadwi sebagai berikut. Semua penulis sejarah India sepakat menyatakan, sejak paruh awal abad keenam Masehi India mengalami kemunduran luar biasa dalam bidang agama, moral, dan sosial. Bersama Negara-negara tetangganya, India terperosok ke dalam dekadensi moral dan patologi sosial kemasyarakatan.
Jadi, jika harus mengerti, ternyata yang menjatuhkan banyak bangsa dan Negara ke jurang kekacauan dan kesengsaraan tak lain adalah peradaban dan tamadun yang hanya dibangun di atas nilai-nilai matrealistik, tidak disertai model ideal-luhur yang bisa menuntun ke jalan yang lurus dan benar. Hal ini terjadi karena peradaban mana pun di dunia, dengan segala keragaman dan deferensiasinya, tidak lain hanyalah “jalan” atau “sebab”. Jika sang pemilik tidak memiliki pemikiran yang benar dan model ideal yang sahih, maka peradaban itu hanya akan menjadi jalan menuju kesengsaraan dan kekacauan. Sebaliknya, jika sang pemilik memiliki akal sehat yang lurus –yang biasanya didapat dari wahyu Ilahi- semua peradaban dan tamadun yang dimiliki pasti akan menjadi jalan mulus yang mengantarkan mereka pada kebahagiaan sempurna dalam semua sendi kehidupan.
Di tengah hiruk-pikuk itu, Semenanjung Arab pada masa itu adalah kawasan yang tenang karena terhindar dari semua bentuk kekacauan yang menyebar di sekitarnya.penduduk Arab ketika itu tidak mengenyam kemewahan dan peradaban, seperti yang diraih Persia dan menjadikan mereka terperosok ke dalam kehancuran. Selain itu, mereka juga tidak disibukkan dengan berbagai bentuk paham amoral yang menghancurkan akhlak. Bangsa Arab ketika itu tidak memilik kepongahan seperti militer Romawi yang membuat mereka berhenti mencaplok wilayah-wilayah di sekitarnya. Mereka juga tidak memiliki kekayaan filsafat-dialektika seperti bangsa Yunani yang mengubah mereka menjadi bangsa dikuasai takhayyul dan dan mitos.
Pada saat itu, Arab tak ubahnya “bahan baku” yang belum diolah dan diubah bentuk. Di tengah masyarakat yang masih murni inilah, fitrah kemanusiaan tetap terjaga. Nilai-nilai luhur, seperti kejujuran, kehormatan, suka menolong, dan menjaga harga diri mewarnai masyarakatnya. Namun sayang, mereka belum mendapatkan pelita yang dapat menerangi jalan mencapai keluruhan. Mereka hidup di tengah kejahiliaan. Karena ketidaktahuan itulah, mereka banyak yang tersesat. Mereka tega membunuh anak-anak perempuan denga dalih menjaga kehormatan. Mereka rela mengeluarkan harta secara berlebihan demi mengejar kemuliaan. Mereka juga tidak segan saling membunuh satu sama lain demi menjaga harga diri.
Kondisi seperti inilah yang digambarkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala di dalam Al—Qur’an:

وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّآلِّينَ

 “Dan sesungguhnya kamu sebelum hari ini adalah dari golongan orang-orang yang telah sesat”.(Surah A1-Baqarah Ayat 198)

Ayat ini lebih merupakan petunjuk bahwa kesesatan bangsa arab rupanya lebih dapat “dimaafkan” dibandingkan bangsa lain kala itu, bukan untuk menunjukkan kebodohan dan penghinaan kepada mereka. Alasannya, bangsa lain tenggelam dalam kemerosotan moral, padahal mereka di tengah obor peradaban dan tamadun yang terang menderang. Kelebihan yang mereka miliki justru memerosokkan mereka dalam jurang kerusakan.
Melalui gambaran kondisi bangsa Arab dan bangsa lain di sekitarnya sebelum Islam, kita dapat dengan mudah mengungkap alasan yang tersembunyi di balik ketetapan Allah memilih tanah atau semenanjung Arab sebagai bangsa pertama yang menerima dakwah agung ini. Dari kalangan merekalah yang pertama dititahkan Allah untuk menebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru bumi agar semua manusia menyembah Allah.
Banyak orang berpendapat, pemeluk agama sesat dan pemuja peradaban yang rusak akan sulit diobati sebab mereka memandang baik kerusakan yang menjangkiti diri mereka, bahkan memanggakannya. Adapun fase pencarian akan lebih mudah menerima kebodohan karena tidak akan membanggakan tamadun atau peradaban yang mereka sendiri belum mencapainya. Kelompok yang kedua ini tentu lebih mudah untuk diobati dan diarahkan.
Alasan terpilihnya tanah atau semenanjung Arab ini sama halnya dengan alasan terpilihnya Rasulullah yangummi alias tidak bisa membaca dan menulis. Bagi Allah, demikian itu bisa jadi agar manusia tidak meragukan misi kenabian yang diemban Muhammad saw. Selain itu, Allah mengunci mati semua pintu keraguan terhadap keabsahan dakwah Rasulullah saw.
Hal lain yang turut melengkapi alasan Allah yang sedang dibicarakan ini, adalah lingkuang tempat tinggal rasul yang buta huruf itu memang seharusnya di lingkungan yang juga “buta huruf”, berbeda dengan semua bangsa yang ada di sekitarnya. Maksudnya, bangsa Arab kala itu adalah bangsa yang belum “terkomentasi” peradaban yang ada di sekelilingnya. Pikiran mereka belum dicemari berbagai berbagai macam filsafat yang tidak jelas ujung-pangkalnya.
Alasan lain lagi, menepis keraguan dari dada semua manusia. Tidaklah mudah untuk dipercaya, andakata nabi yang diutus Allah dari kalangan terpelajar yang menguasai kitab-kitab kuno, sejarah bangsa purba dan peradaban di sekitarnya. Di samping itu, Allah juga ingin menepis keraguan manusia, seandainya dakwah Islam lahir di tengah bangsa berperadaban tinggi dan memiliki pemikiran filsafat yang sudah terbangun, seisal Persia, Yunani, atau Romawi. Jika itu terjadi, pasti akan muncul banyak  “setan” yang menyangkal kenabian Muhammad saw. Mereka akan menuduhnya sebagai upaya eksperimental-kebudayaan atau sebagai salah satu pemikiran filsafat belaka.
Berkenaan denga alasan tersebut, telah diterangkan dengan tegas dalam Al—Qur’an:

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَآِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن آَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ

Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, (Al-Jumu’ah 62: 2)

Alasan Lain yang cukup konkrit

Pertama Sebagaimana yang telah diketahui bersama, Allah menjadikan Baitullah sebagai temapt berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Selain itu, menjadikannya sebagai rumah pertama yang diabngun untuk manusia; sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan membangun syi’ar Islam. Di tempat itu pulalah Allah jauh sebelumnya telah mengukuhkan dakwah bapak para nabi, Ibrahim as. Dengan segala bentuk keistimewaan itu, kawasan yang penuh berkah ini memang layak menjadi pijakan bagi dakwah Islam yang merupakan lanjutan millah Ibrahim, menjadi tempat kelahiran dan diutusnya Nabi terakhir yang masih keturunan lagsung dari Nabi Ibrahim as.

Kedua Jika ditinjau dari letak geografis Semenanjung Arab yang dipilih Allah sebagai tempat kelahiran dakwah agung ini, seperti yang telah disebutkan, kawasan ini memang terletak tepat di tengah-tengah berbagai bangsa yang ada di sekitarnya.

Ketiga Letak tana atau Semenanjung Arab yang strategis ini ikut mendukung penyebaran dakwah Islam ke tengah bangs-bangsa itu menjadi jauh lebih mudah dilakukan. Jika memperhatikan perjalanan dakwah Islam di tempat kelahirannya dan pada masa kepemimpinan para Khulafa ar-Rasyidin, Anda pasti dapat menlihat jelas kebenaran pendapat ini.

keempat Allah telah berkehendak menjadikan bahasa Arab sebagai dakwah Islam. Selain itu, Allah juga menjadikan bahasa Arab sebagai alat pertama untuk “menerjemahkan” firman-Nya yang kemudian disampaikan pada kita.

Kelima Kalau saja mau meneliti karakter berbagai macam bahasa yang ada di dunia, kita dapat mengetahui bahwa bahasa Arab sedemikian istimewa dibandingkan bahasa-bahasa yang lain. Oleh karena itu, pantaslah ia dijadikan bahasa utama umat Islam yang tinggal di seluruh penjuru dunia.

Refrensi: Dr. Muhammad Ramdhan al-buthy,  Fiqh as-Sirah, hlm. 19-23
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger