DO’A DAN WAKTU YANG TEPAT UNTUK JIMA’ ( berhubungan suami istri)

DO’A DAN WAKTU YANG TEPAT UNTUK JIMA’ ( berhubungan suami istri)



jima’ ( berhubungan suami istri ) merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dalam sebuah hubungan suami istri karena kegiatan tersebut juga yang menjadi sarana mendapatkan keturunan , namun tentu butuh ketelitian serta waktu yang tepat untuk melakukanya dengan tujuan memperoleh hubungan yang harmonis serta keturunan yang baik .

dalam kitab Ihya’ Ulumuddin Imam Ghozali menjelaskan beberapa adab serta waktu  yang tepat dalam berhubungan intim serta do’a do’a yang harus di baca :

 إحياء علوم الدين لمحمد الغزالي (2/ 49)

ويستحب أن يبدأ باسم الله تعالى ويقرأ قل هو الله أحد أولا ويكبر ويهلل ويقول بسم الله العلي العظيم  اللهم اجعلها ذرية طيبة إن كنت قدرت أن تخرج ذلك من صلبي  وقال صلى الله عليه و سلم لو أن أحدكم إذا أتى أهله قال اللهم جنبني الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا  فإن كان بينهما ولد لم يضره الشيطان // حديث لو أن أحدكم إذا أتي أهله قال اللهم جنبنا الشيطان الحديث متفق عليه من حديث ابن عباس //  وإذا قربت من الإنزال فقل في نفسك ولا تحرك شفتيك الحمد لله الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا  وكان بعض أصحاب الحديث يكبر حتى يسمع أهل الدار صوته ثم ينحرف عن القبلة ولا يستقبل القبلة بالوقاع إكراما للقبلة وليغط نفسه وأهله بثوب كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغطي رأسه ويغض صوته ويقول للمرأة عليك بالسكينة // حديث كان يغطي رأسه ويغض صوته ويقول للمرأة عليك بالسكينة رواه الخطيب من حديث أم سلمة بسند ضعيف //  وفي الخبر إذا جامع أحدكم أهله فلا يتجردان تجرد العيرين // حديث إذا جامع أحدكم امرأته فلا يتجردان تجرد العيرين أخرجه ابن ماجة من حديث عتبة بن عبد بسند ضعيف //  أي الحمارين وليقدم التلطف بالكلام والتقبيل قال صلى الله عليه و سلم لا يقعن أحدكم على امرأته كما تقع البهيمة وليكن بينهما رسول قيل وما الرسول يا رسول الله قال القبلة والكلام // حديث ولا يقعن أحدكم على امرأته كما تقع البهيمة الحديث رواه أبو منصور الديلمي في مسند الفردوس من حديث أنس وهو منكر //  وقال صلى الله عليه و سلم ثلاث من العجز في الرجل أن يلقى من يحب معرفته فيفارقه قبل أن يعلم اسمه ونسبه والثاني أن يكرمه أحد فيرد عليه كرامته والثالث أن يقارب الرجل جاريته أو زوجته فيصيبها قبل أن يحدثها ويؤانسها ويضاجعها فيقضي حاجته منها قبل أن تقضي حاجتها منه // حديث ثلاث من العجز في الرجل أن يلقى من يحب معرفته فيفارقه قبل أن يعرف اسمه الحديث رواه أبو منصور الديلمي من حديث أخصر منه وهو بعض الحديث الذي قبله //  ويكره له الجماع في ثلاث ليال من الشهر الأول والآخر والنصف  يقال إن الشيطان يحضر الجماع في هذه الليالي ويقال إن الشياطين يجامعون فيها وروي كراهة ذلك عن علي ومعاوية وأبي هريرة رضي الله عنهم  ومن العلماء من استحب الجماع يوم الجمعة وليلته تحقيقا لأحد التأويلين من قوله صلى الله عليه و سلم رحم الله من غسل واغتسل // حديث رحم الله من غسل واغتسل تقدم في الباب الخامس من الصلاة //  الحديث   ثم إذا قضى وطره فليتمهل على أهله حتى تقضي هي أيضا نهمتها

“Dan disunnahkan memulai dengan membaca bismillah. Selanjutnya diawali dengan membaca Qul huwallahu ahad, membaca takbir, lalu membaca doa: Bismillah al-‘aliy al-‘azhîm allahumma ij’alha dzurriyatan thayyibah in kunta qaddarta an tukhrija dzalika min shulbi. Rasulullah saw bersabda, jika salah satu di antara kalian mendatangi isterimu maka berdoalah, allahumma jannibnisy-syaithân wa jannibisy-syaithân ma razaqtana, karena apabila (hubungan badan) di antara keduanya menghasilkan anak maka syaitan tidak akan menggangunya. Dan apabila si istri menjelang orgasme, maka bacalah dalam hatimu dan jangan gerakkan kedua bibirmu:Alhamdulillahil ladzi khalaqa minal-mâ`i basyaran fa ja’alahu nasaban wa shahran wa kâna rabbuka qadîran. Dan sebagian ashab al-hadîts bertakbir sampai seiisi rumah mendengarnya. Kemudian berpaling dari kiblat dan tidak menghadap kiblat ketika jimak karena untuk memuliakan kiblat. Dan hendaknya (suami) menutupi dirinya dan istrinya dengan kain . Rasulullah saw menutupi kepalanya dan memelankan suaranya sembari berkata kepada istrinya, tenanglah. Bila salah satu dari kalian berhubungan badan dengan istrinya maka jangan keduanya bertelanjang bulat seperti halnya dua keledai. Dan (sebelum berhubungan badan) hendaknya didahului dengan cumbu-rayu dan ciuman. Rasulullah saw bersabda: Janganlah salah satu di antara kalian menyetubuhi isitrinya sebagaimana persetubuhan hewan, dan hendaknya di antara keduanya ada perantara. Lantas ditanyakan (kepada beliau), apa itu perantara wahai Rasulullah saw, beliau-pun menjawab, ciuman dan cumbu-rayu….kemudian ketika suami mengalami orgasme maka hantarkan sang istri secara perlahan-lahan sampai ia juga mengalami orgasme.

Ihya’ Ulumuddin Juz : 2 Hal : 49 – 50

Lebih lanjut menurut Imam al-Ghazali, jika ingin mengulangi jimak yang kedua maka sebaiknya membersihkan atau mencuci terlebih dahulu kemaluannya. Setelah berjimak segeralah mandi junub, namun apabila ingin langsung tidur atau makan maka lakukan wudlu terlebih dahulu.

Amalan yang sebaiknya dilakukan sebelum memulai jimak adalah sebagai berikut:
  1. Disunnahkan untuk membaca bismillah
  2. Membaca surat Al-Ikhlash
  3. Membaca takbir dan tahlil (Allohu akbar, Laailaha illalloh)
  4.  Membaca doa: Bismillahil-‘aliyy al-azhim. Allahumma ij`alhâ dzurriyatan thayyibah, in kunta qaddarta an tukhrija dzâlika min shulbi. Allahumma jannibni asy-syaithân wa jannib asy-syaithân mâ razaqtanâ.
  5. Memakai penutup atau selimut,
  6. Memulai dengan cumbu-rayu dan ciuman

Amalan ketika sedang jimak:
  1. Hindari untuk mengadap kearah kiblat
  2. Hindari terlalu banyak pembicaraan
  3.  Ketika istri menjelang orgasme, maka suami mengatakan dalam hati: Alhamdulillahil-ladzi khalaqa minal-mâ` basyara faja’alahu nasaban wa shahra wa kana rabbuka qodîra.
  4. Usahakan untuk keluar bersama-sama, karenanya pihak lelaki jangan terburu-buru untuk segera mentuntaskan permainan sebelum pihak perempuan mencapai orgasme.
  5. Dan jika ingin mengulangi jimak yang kedua maka sebaiknya membersihkan atau mencuci terlebih dahulu kemaluannya.

Selanjutnya mengenai waktu yang pas untuk berjimak, menurut Imam al-Ghazali, sebaiknya jimak dilakukan setiap empat hari sekali, atau tergantung kebutuhan. Sebagian ulama ada yang mensunnahkan pada hari Jum’at. Dan dimakruhkan berjimak pada awal bulan, tengah, dan akhir bulan. Bagitu juga dimakruhkan berjimak pada awal malam.  Hal ini sebagaimana dikemukan oleh Imam al-Ghazali:
إحياء علوم الدين لمحمد الغزالي (2/ 50)

وينبغي أن يأتيها في كل أربع ليال مرة فهو أعدل إذ عدد النساء أربعة فجاز التأخير إلى هذا الحد نعم ينبغي أن يزيد أو ينقص بحسب حاجتها في التحصين فإن تحصينها واجب عليه وإن كان لا يثبت المطالبة بالوطء فذلك لعسر المطالبة والوفاء بها ولا يأتيها في المحيض ولا بعد انقضائه وقبل الغسل فهو محرم بنص الكتاب وقيل إن ذلك يورث الجذام في الولد وله أن يستمتع بجميع بدن الحائض ولا يأتيها في غير المأتى إذ حرم غشيان الحائض لأجل الأذى والأذى غير المأتى دائم فهو أشد تحريما من إتيان الحائض  وقوله تعالى فأتوا حرثكم أنى شئتم أي أي وقت شئتم وله أن يستمني بيديها وان يستمتع بما تحت الإزار بما يشتهي سوى الوقاع  وينبغي أن تتزر المرأة بإزار من حقوها إلى فوق الركبة في حال الحيض فهذا من الأدب وله أن يؤاكل الحائض ويخالطها في المضاجعة وغيرها وليس عليه اجتنابها وإن أراد أن يجامع ثانيا بعد أخرى فليغسل فرجه أولا وإن احتلم فلا يجامع حتى يغسل فرجه أو يبول ويكره الجماع في أول الليل حتى لا ينام على غير طهارة فإن أراد النوم أو الأكل فليتوضأ أولا وضوء الصلاة فذلك سنة

 “Dan sebaiknya suami mendatangi istirinya empat hari sekali. Dan ini adalah yang paling ideal karena jumlah maksimal perempuan (yang boleh dinikahi) itu empat. Selanjutnya boleh juga mengakhirkan sampai batas ini, bisa sebaiknya menambah atau mengurangi sesuai dengan kebutuhan istri dalam tahshîn….dan dimakruhkan bagi suami untuk berjimak pada tiga malam dari satu bulan yaitu pada awal bulan, akhir, dan tengah bulan. Dikatakan: Sesungguhnya syaitan akan menghadiri jimak yang dilakukan pada malam-malam ini…Sebagian ulama ada yang mensunnahkan jimak pada hari dan malam jumat sebagai hasil tahqiq terhadap salah satu dari dua ta’wil dari sabda Rasulullah saw: Allah akan merahmati orang mencuci dan mandi (pada hari jumat)….Dan jika suami ingin berhubungan badan dengan istrinya untuk yang kedua kali maka hendaknya ia mencuci kemaluannya….dan dimakruhkan berjimak pada awal malam sampai ia tidak tidur kecuali dalam kondisi tidak suci, maka jika ingin tidur atau makan hendaknya ia melakukan wudlu sebagaimana wudlu untuk shalat. Demikian ini hukumnya sunnah.

Ihya’ Ulumuddin Juz ; 2 Hal : 50

sumber : nu.or.id


RAIHLAH KESEMPATAN SEBELUM KESEMPATAN ITU HILANG

RAIHLAH KESEMPATAN SEBELUM KESEMPATAN ITU HILANG

pembaca yang berbahagia dalam kesempatan kali ini saya akan coba memberikan sedikit suguhan tentang betapa manusia itu tidak sadar akan besarnya ni'mat Allah SWT sehingga mereka tidak merasakan hadirnya ni'mat tersebut dan ketika keni'matan tersebut di cabut oleh Allah baru mereka sadar bahwa ada yang berkurang dari dirinya , oleh karenanya mari Raihlah kesempatan sebelum kesempatan itu hilang .  

 sesuai dengan tema diatas Nabi menjelaskan dalam sebuah hadist : 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اغتنم خمسا قبل خمس : شبايك قبل هرمك وصحتك قبل سقمك وغناك قبل  فقرك وحياتك قبل موتك وفراغك قبل شغلك . رواه الحاكم والبيهقى

Rosululllah SAW bersabda : raihlah lima perkara sebelum lima perkara , masa mudamu sebelum tuamu , sehatmu sebelum sakitmu, masa kayamu sebelum miskinmu , hidupmu sebelum matimu , masa senggangmu sebelum sibukmu . ( HR Al Hakim , al Baihaqi )

Dari  hadits diatas terdapat penjelasan yang sangat penting bagi kita dan menjalani kehidupan ini menuju ridho robbi : 

Pertama : Raihlah masa muda kamu sebelum masa tua datang 

hal itu menjelaskan bahwa selagi kita masih muda dan masih kuat menjalankan berbagai macam aktivitas serta berbuat kabaikan mari raih kesempatan masa muda tersebut , karena ketika masa muda tersebut sudah hilang maka hilang pula kesempatan itu 

Kedua : Raihlah masa sehat kamu sebelum datang masa sakit 

kesehatan merupakan modal yang utama seseorang beraktivitas sehingga hal tersebut menjadi sangat penting maka pada waktu sehat mari perbanyak amal ibadah dan to'at selagi masih diberikan kekuatan sehat .

Ketiga : Raihlah masa kaya kamu sebelum datang kemiskinan 

Harta merupakan titipan dari Allah kapan dan dimana saja Allah berhak untuk memindah dan mencabutnya oleh karena itu selagi kita diberi kesempatan kaya , jangan sia siakan kesempatan tersebut dengan mengeluarkan hak hak kekayaan serta hak faqir miskin dengan bersedekah dll karena hal tersebut tidak akan bisa kita lakukan setelah Allah mencabutnya dari kita . 

 Keempat : Raihlah kesempatan hidup sebelum datang kematian 

Hidup merupakan anugarah sekaligus cobaan , karena hidup merupakan ujian yang harus dilalui oleh karenanya selagi kita diberi kesempatan hidup jangan sampai kita sia siakan , berbuat baik , beramal sholih , serta menjalankan semua perintah dan menjauhi laranganya merupakan kewajiban kita jangan sampai semua itu terlewatkan hingga ajal menjemput .

Kelima : Raihlah kesempatan di masa senggang sebelum datang masa sibuk 

Tim is Money salah satu ungkapan bagi mereka yang pekerja keras , namun hal itupun bisa jadi motivasi kita bersama bahwa masa senggang di dunia dimana kita bisa menjalankan segala aktivitas dan semua bisa berbuah pahala jangan sampai terlewatkan sehingga ketika kita di mahsar tidak ada lagi istirahat tidak ada lagi kesempatan karena semua disibukan dengan urusanya sendiri sendiri disibukan dengan catatan amal kita sendiri sendiri .

Semoga sedikit catatan ini dapat merubah pola pikir kita sehingga kita bisa meraih kesempatan sebelum kesempatan itu hilang  

( nashoihul ibad hal: 34 )

JAMA'AH DULU ATAU JIMA' DULU ?????

JAMA'AH DULU ATAU JIMA' DULU ?????



Untuk seorang muslim, mengatur waktu patut diperhatikan. Pasalnya dalam 1 x 24 jam, ia wajib melaksanakan sembahyang di lima waktu yang ditentukan. Lima waktu itu tidak boleh dirapel tanpa uzur syar’i. Bahkan kalau bisa semua sembahyang itu dikerjakan secara berjamaah di awal waktu mengingat besar keutamaannya.

Namun demikian, kekhusuyu’an dalam sembahyang juga patut diperhatikan. Khusyu’ dalam arti sedapat mungkin menyingkirkan segala hal yang sekiranya dapat menyibukkan pikiran. Untuk itu, makruh hukumnya sembahyang seseorang dalam keadaan menahan buang air kecil maupun air besar. Demikian pula makruhnya sembahyang sementara makanan dan minuman telah tersaji.

Lalu bagaimana dengan seseorang yang ingin mengejar keutamaan berjamaah sementara pikirannya tersandera pada tuntutan-tuntutan biologis. Syekh Muhammad Romli dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj mengatakan,

والسنة أن يتخلف عن الجماعة لما مر من كراهة الصلاة مع ذلك

Disunahkan untuk tidak memaksakan diri mengejar keutamaan berjamaah. Karena, kalau dipaksakan berjamaah sembahyangnya menjadi makruh karena beberapa sebab tersebut.

Pada kitab yang sama, Syekh M Romli menegaskan sebagai berikut.

تكره الصلاة في كل حالة تنافي خشوعه

Makruh sembahyang dalam setiap keadaan yang menafikan kekhusyukan.

Menerangkan kata “yang menafikan kekhusyukan”, Syekh Ali bin Ali Syibromalisi dalam Hasyiyah ala Nihayatil Muhtaj menambahkan contoh konkret.

(تنافي خشوعه) ومنه ما لو تاقت نفسه للجماع بحيث يذهب خشوعه لو صلى بدونه 

Di antara menafikan kekhusyu’an ialah ketika keadaan seorang suami sangat tertekan untuk berjima’ dengan istrinya. Keadaan itu bisa dibilang mendesak, artinya kalau tidak berjima’ terlebih dahulu, maka kekhusyu’an sembahyangnya akan hilang.

Tentu saja seorang muslim dianjurkan untuk menuntaskan kebutuhan biologisnya mulai dari buang air, berjima’, atau mengonsumsi makanan atau minuman. Dengan catatan, waktu sembahyangnya masih panjang.

ومحل ماذكر في المذكورات عند اتساع الوقت

Tempatnya melakukan apa yang telah disebut di atas ialah bila waktu sembahyangnya masih panjang. Demikian keterangan Syekh M Romli.

Kalau waktu sudah mepet, tentu sembahyang mesti lebih didahulukan. Karenanya, waktu makan, waktu buang air, waktu berjima', dan waktu lainnya, mesti digantungkan pada jadwal lima waktu sembahyang. Wallahu A’lam (Alhafiz K)

Sumber : nu.or.id

HIKMAH MEMBACA MANAQIB SYEH ABDUL QODIR AL JAILANI

HIKMAH MEMBACA MANAQIB SYEH ABDUL QODIR AL JAILANI

Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustadz yang saya hormati, kami memiliki perkumpulan manaqib. Biasanya kita setiap tanggal 11 membaca manaqib Syaikh Abdul Qadir Jilani, secara bergilir. Tradisi membaca manaqib ini sudah bertahun-tahun, dari orang tua kami zaman dulu. Bahkan di daerah kami biasanya kalau ada orang sehabis membangun rumah mereka mereka mengundang orang-orang kemudian dibacakan manaqib Syaikh Abdul Qadir Jilani. Tuan rumah pun menyuguhkan pelbagai aneka makan kepada para undangan. Para tetangga juga dibagi makanan terutama yang tidak mampu.
Namun akhir-akhir ada sekelompok orang yang mengaggap bahwa tradisi yang kami lakukan turun-temurun hukumnya haram. Yang ingin kami tanyakan apa benar membaca manaqib Syaikh Abdul Qadir Jailani dilarang, dan hukum menyuguhkan makanan setelah manaqiban. Atas penjelasan dari pak ustadz kami sampaikan terimkasih. Wassalamu’alaikum wr. wb (Majid/Cilacap) 

---
 Assalamu’alaikum wr. Wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Para wali merupakan hamba-hamba yang saleh, dekat dengan Allah, dan dipilih oleh Allah sendiri. Banyak sejarah hidup para wali atau yang kita kenal sekarang dengan nama manaqib, yang telah dibukukan, seperti manaqib Syaikh Abdul Qadir Jilani. Kerena mereka adalah hamba-hamba pilihan Allah maka sudah sewajarnya jika kita mencintai mereka.  
Sedangkan salah satu hal yang bisa menambah rasa kecintaan kita kepada para wali adalah dengan membaca manaqibnya. Dengan membaca manaqibnya kita bisa mengetahui kesalehan dan kebaikannya, dan hal ini tentunya akan menambah kecintaan kita kepadanya.  

Dari sini dapat kita pahami bahwa membaca manaqib Syaikh Abdul Qadir Jilani itu sangat baik. Karena akan menambah kecintaan kita kepada beliau, yang notebenenya adalah salah seorang wali Allah, bahkan beliau disemati gelar sebagai sulthan al-awliya` atau pemimpin para wali. 

اِعْلَمْ يَنْبَغِي لِكُلِّ مُسْلِمٍ طَالِبِ الْفَضْلِ وَالْخَيْرَاتِ أَنْ يَلْتَمِسَ الْبَرَكَاتِ وَالنَّفَحَاتِ وَاسْتِجَابَةَ الدُّعَاءِ وَنُزُوْلِ الرَّحْمَاتِ فِيْ حَضَرَاتِ اْلأَوْلِيَآءِ فِيْ مَجَالِسِهِمْ وَجَمْعِهِمْ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا وَعِنْدَ قُبُوْرِهِمْ وَحَالَ ذِكْرِهِمْ وَعِنْدَ كَثْرَةِ الْجُمُوْعِ فِيْ زِيَارَاتِهِمْ وَعِنْدَ مُذَاكَرَاتِ فَضْلِهِمْ وَنَشْرِ مَنَاقِبِهِمْ

“Ketahuilah! Seyogyanya bagi setiap muslim yang mencari keutamaan dan kebaikan, agar ia mencari berkah dan anugrah, terkabulnya doa dan turunnya rahmat di depan para wali, di majelis-majelis dan kumpulan mereka, baik yang masih hidup ataupun sudah mati, di kuburan mereka, ketika mengingat mereka, dan ketika banyak orang berkumpul dalam berziarah kepada mereka, serta ketika mengingat keutamaan mereka, dan pembacaan riwayat hidup mereka”. 

(Alawi al-Haddad, Mishbah al-Anam wa Jala` azh-Zhulam, Istanbul-Maktabah al-Haqiqah, 1992 M, h. 90)

Sedangkan mengenai suguhan makanan baik sebelum atau setelah manaqiban pada dasarnya merupakan penghormatan kepada para tamu yang diundang. Dengan kata lain, penyuguhan itu dalam rangka memuliakan tamu, sedangkan kita dianjurkan memulianan tamu. Karena memuliakanntamu termasuk salah satu tanda dari kesempurnaan atau benarnya keimanan kita. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw; “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir (dengan iman yang sempurna) maka hendaknya ia memuliakan tamunya” (H.R. Bukhari-Muslim).


رَغَّبَ الإْسْلاَمُ فِي كَرَامَةِ الضَّيْفِ وَعَدَّهَا مِنْ أَمَارَاتِ صِدْقِ الإْيمَانِ ، فَقَدْ وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

“Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memuliakan tamu, dan mengkategorikan pemulian kepada tamu sebagai salah satu tanda benarnya keimanan. Sungguh, Nabi saw telah bersabda; ‘Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir (dengan iman yang sempurna) maka hendaknya ia memuliakan tamunya” 

(Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Mesir-Mathabi` Dar ash-Shafwah, cet ke-1, juz, 24, h. 218)
   
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami, jangan kita terburu-buru menghukumi sesat atau haram terhadap pelbagai amaliyah atau tradisi di daerah kita sebelum kita benar-benar memahami seluk beluknya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan

sumber : nu.or.id

PENYEBAB SUSAHNYA KEHIDUPAN DI DUNIA

PENYEBAB SUSAHNYA KEHIDUPAN DI DUNIA


Pada era sekarang ini menyalahkan adalah hal yang lazim dilakukan oleh sebagian masyarakat kita , terlebih pada pemerintah , entah hal tersebut karena kurang puas terhadap kinerja pemerintah atau karena memang dirasa pemerintah tidak berpihak pada kepentinganya atau bahkan karena korban politik .

Setelah dikaji lebih lanjut teryata kejadian ataupun peristiwa yang terjadi saat ini baik itu kehidupan yang susah karena ekonomi yang sulit , pemerintah yang kurang berpihak pada rakyat atau yang lainya ternyata hal itu sudah digambarkan oleh Rosulullah pada masanya akan tetapi manusia yang kurang peka seperti kita cenderung menyalahkan dan mengkambing hitamkan orang lain sebagai penyebab segalanya . padahal  penyebab susahnya kehidupan di dunia ini teryata kita sndiri yang menanamnya , Rosulullah bersabda :

سيأتى  زمان على أمتى يفرون من العلماء والفقهاء فيبتليهم الله بثلاث بليات : أولاها يرفع الله البركة  من كسبهم  والثاتية يسلط الله تعالى عليهم سلطانا ظالما والثالثة يخرجون من الدنيا بغير ايمان

Akan datang satu masa dimana umat menjauh dari ulama’ dan ahli fiqih , maka Allah akan memberikan tiga cobaan ( bala’ ): pertama : Allah akan mencabut berkah dari pekerjaan mereka , kedua : Allah akan akan menguasakan pemimpin yang dholim  kepada mereka ketiga : mereka meninggal dalam keadaan tanpa iman . ( Nashoihul Ibad Hal : 4 )

Dari sabda nabi tersebut jika kita cocokkan dengan keadaan sekarang amat sangat singkron , kenapa demikian dengan semakin banyaknya umat acuh terhadap urusan agama terlebih mengakui keberadaan ulama’ dan ahli fiqih serta mengambil hikmah dari keduanya akhirnya mereka cenderung lari dan menjauh dari kehidupan yang menggunakan konsep syari’at dengan hanya mengandalkan logika semata padahal mereka tau bahwa semua lahir karena kehendak yang Kuasa .

Sementara itu kesadaran mereka akan bala’ yang telah ditimpakan kepada mereka juga tidak dirasa malah cenderung menyalahkan yang berkuasa dan lupa bahwa itu adalah hasil dari perbuatan mereka yang menjauh dari ajaran agama , dengan meniadakan fungsi Ulama’ dan Fuqoha’nya .


Demikian sedikit penjelasan dari keadaan yang terjadi semoga kita sgera sadar diri dan kembali pada apa yang di perintahkan Ilahi dan semoga Allah mengangkat semua bala’nya dari bumi pertiwi . amin 

KIAT AGAR ANAK BISA MENGHAFAL AL QUR'AN

KIAT AGAR ANAK BISA MENGHAFAL AL QUR'AN


1. BAYI (0-2 TAHUN)
– Bacakan Al Qur’an dari surat Al fatihah
– Tiap hari 4 kali waktu (pagi, siang, sore, malam)
– Tiap 1 waktu satu surat diulang 3x
– Setelah hari ke-5 ganti surat An Naas dengan cara yang sama
– Tiap 1 waktu surat yg lain-lain diulang 1×2
2. DIATAS 2 TAHUN
– Metode sama dengan teknik pengajaran bayi. Jika kemampuan mengucapkan kurang, maka tambah waktu menghafalnya,dari 5 hari menjadi 7 hari
– Sering didengarkan murattal/
3. DIATAS 4 TAHUN
– Mulai atur konsentrasi dan waktu untuk menghafal serius
– Ajari muraja’ah/mengulang-ulang sendiri
– Ajari menghafal sendiri
– Selalu dimotivasi supaya semangat selalu terjaga
– Waktu menghafal 3-4x perhari
Allaahummaj’alna fii ahli Qur’an , Allaahumma baarik fi auladina wa dzurriiyatina bil Qur’an, Allaahummarzuqna istiqomah fi tilawatil wa hifzil Qur’an..Aamiin Allaahumma Aamiin
”Yaa Allah, jadikan kami sebagai ahlulQur’an, Yaa Allah, berkahilah anak & keturunan kami dengan Qur’an, Yaa Allah, berikanlah kami keistiqomahan dlm membaca & menghafal Al-Qur’an… Yaa Allah, kabulkanlah doa dan permohonan kami.. Aamiin
Rasulallah SAW bersabda :”Barang siapa yang menyampaikan 1
(satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka
walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala.” (HR. Al-Bukhari)
Subhanallah
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan bermanfaat yang bernilai ibadah lewat tulisan ini dan mengamalkan dalam kehidupan sehari – hari. Aamiin
(Cantumkan jika ada doa khusus agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)
Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.
Ya ALLAH…
✔ Muliakanlah orang yang membaca status ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang
membaca dan membagikan status ini.
Aamiin ya Rabbal’alamin
Sumber : Ustadz Yusuf Mansur.

ENAM PERKARA YANG MENDEKATKAN PADA SURGA DAN MENJAUHKAN DARI NERAKA

ENAM PERKARA YANG MENDEKATKAN PADA SURGA DAN MENJAUHKAN DARI NERAKA


Dalam kesempatan kali ini kami akan menguraikan salah satu maqolah ( ucapan ) dari sahabat Rosulullah SAW yaitu sayidina Ali bin abi Tholib dalam penjelasannya tentang enam perkara yang mendekatkan kita pada surga dan menjauhkan dari neraka , yang mana maqolah tersebut terangkum dalam kitab Nashoihul Ibad karya Imam Nawawi al Bantani .

Adapun enam perkara yang mendekatkan kita pada surga dan menjauhkan dari neraka adalah :

Mengenal Allah serta menta’atinya

Enam perkara yang mendekatkan kita pada surga dan menjauhkan dari neraka adalah mengenal Allah artinya kita sebagai manusia harus tau dan faham bahwa Allah adalah dzat yang menciptakan kita , dzat yang memberi rizqi , dzat yang menghidupkan dan dzat yang mematikan kita , dengan demikian wajib hukumnya kita menta’ati semua perintahnya dan menjauhi laranganya , karena hal tersebut menjadi tugas poko manusia di turunkan di bumi ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Adzariyat ayat : 56

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahku . ( Ad Dzariyat : 56 )

Mengenal setan dan menjauhinya

Yang kedua adalah mengenal atau tahu bahwa setan adalah musuh yang paling nyata dan jelas bagi manusia untuk menjerumuskan manusia dari jalan Allah maka dari itu dengan mengenal hakikat dari setan kita akan menjauh dan menjaga diri dari bujuk rayu setan , hal itu sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Baqoroh ayat : 168

يا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Wahai manusia makanlah apa apa yang halal dan baik yang ada di bumi dan janganlah kalian mengikuti langkah langkah setan karena dia adalah musuh yang ynyata bagimu ( Al Baqoroh : 168 )

Mengenal akhirat seraya mencarinya

Yang ketiga adalah mengenal /  mengetahui hakikat akhirat bahwa akhirat adalah tempat kembali yang kekal sehingga kita akan mempersiapkan bekal untuk menuju akhirat dengan memperbanyak amal sholih dan mendekatkan diri kepada Allah , karena kita tahu bahwa dunia hanyalah persinggahan sedang akhirat adalah tempat kembali yang abadi , sesuai firman Allah dalam surat Al A’la ayat : 16 -17

بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا () وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى ()

.... akan tetapi mereka lebih memilih kehidupan dunia padahal kehidupan akhirat lebih baik dan kekal ( Al A’la 16 – 17 )

Mengenal dunia seraya membuangnya

Dunia dan kehidupanya merupakan panggung yang megah dan penuh akan tipu daya oleh karenanya siapa yang terbuai dalam bujuk rayunya maka akan hilang kesadaranya akan kehidupan selanjutnya yaitu akhirat , oleh karenanya termasuk enam perkara yang mendekatkan kita pada surga dan menjauhkan dari neraka adalah mengenal hakikat dunia dengan demikian kita bisa mengetahui dan bisa membentengi diri dari bujuk rayunya karena dunia hanyalah sementara , hal ini sesuai firman Allah

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tidaklah kehidupan di dunia kecuali hanya harta yang menipu ( Ali Imron ayat : 185 )

Mengetahui perkara yang haq kemudian mengikutinya

Haq dan batil merupakan dua perkara yang sulit dibedakn untuk sekarang ini oleh karenanya untuk menentukan perkara yang haq dan bathil harus jelas barometernya , ya karena ketika barometernya salah maka salah juga hukum yang lahir , maka pengetahuan agama serta hukum syari’at yang mumpuni yang dapat menjadi barometer .  dengan kita mengetahui mana yang haq dan mana yang bathil maka kita bisa menjalankan aktivitas kehidupan sesuai aturan syari’at Allah

Mengetahui perkara yang batil  lalu menjuhinya

yang terakhir adalah mengetahui perkara yang bathil sehingga kita bisa menjauhi perkara yang di larang oleh Allah dengan demikian kita akan selamat dari murka Allah .
demikian enam perkara yang mendekatkan kita pada surga dan menjauhkan pada neraka dari maqolah yang utarakan oleh sayidina Ali semoga bisa menjadi bahan renungan kita semua dan semoga allah memberikan kemudahan untuk menjalankan perintahnya amin .

Sumber : Nashoihul Ibad Hal : 45 

Bacaan Tahlil Lengkap

BACAAN TAHLIL LENGKAP


اِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَلِهِ وَاَزْوَاجِهِ وَاَوْلاَدِه وَذُرِّيَّاتِهِ وَاِلَى اَرْوَاحِ سَيِّدِنَا اَبِيْ بَكْرٍوَّعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَاَلَى بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ اَجْمَعِيْنَ وَخُصُوْصًا اِلَى رُوْحِ .....، لَهُمُ الْفَاتِحَةُ  
ثُمَّ اِلَى حَضَرَاتِ اِخْوَانِهِ مِنِ اْلاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَاْلاَوْلِيَآءِ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وُالْعُلَمَآءِ الْعَامِلِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ الْمَلَآئِكَةِ الْمُقَرَّبِيْنَ خُصُوْصًا اِلَى سَيِّدِنَا الشَّيْخِ عَبْدِالْقَادِرِالْجَيْلاَنِى، اَلْفَاتِحِةْ 

 ثُمَّ اِلَى جَمِيْعِ اَهْلِ الْقُبُوْرِ مَنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ اْلاَرْضِ اِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصَا اِلَى آبَائِنَا وَاُمَّهَاتِنَا وَاَجْدَادِنَا وَجَدَّاتِنَا وَمَشَايِخِنَا وَمَشَايِخِ مَشَايِخِنَا وَاَسَاتِذَتِنَا وَاَسَاتِذَةِ اَسَاتِذَتِنَا وَلِمَنِ اجْتَمَعْنَا هَهُنَا بِسَبَبِهِ، اَلْفَاتِحِةْ

Bacaan Tahlil Lengkap

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ. اللَّهُ الصَّمَدُ. لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ. وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ. 3   
لَآاِلهَ اِلاَّاللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ وَ ِللهِ الْحَمْدُ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (١) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (٢) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (٣) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (٤) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (٥)
لَآاِلهَ اِلاَّاللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ وَ ِللهِ الْحَمْدُ 
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (١) مَلِكِ النَّاسِ (٢) إِلَهِ النَّاسِ (٣) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (٤) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (٥) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ()
لَآاِلهَ اِلاَّاللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ وَ ِللهِ الْحَمْدُ 
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (١) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٢) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (٣) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (٤) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (٦) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّآلِّينَ (٧)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
الم (١) ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ (٢) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (٣) وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (٤) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٥)
وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لاَ إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ (١٦٣)
اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ وَلا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ (٢٥٥)
للهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (٢٨٤) آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (٢٨٥) لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (٢٨٦)
يَآاَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اِرْحَمْنَا 7 
رَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا. إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.

 أَللّهُمَّ صَلِّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ عَلَى أَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ نُوْرِ الْهُدَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ. عَدَدَ مَعْلُوْمَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَّاكِرُوْنَ. وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ أَللّهُمَّ صَلِّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ عَلَى أَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ شَمْسِ الضُّحَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدْعَدَدَ
مَعْلُوْمَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَّاكِرُوْنَ. وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ
أَللّهُمَّ صَلِّ أَفْضَلَ*الصَّلاَةِ عَلَى أَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ بَدْرِ الدُّجَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ. عَدَدَ مَعْلُوْمَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَّاكِرُوْنَ. وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ.
وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْ سَادَتِنَا أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ أَجْمَعِيْنَ. وَحَسْبُنَا الله وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ. وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ3 

 أَفْضَلُ الذِّكْرِ فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَإِلهَ إِلاَّ اللهُ حَيٌّ مَوْجُوْدٌ 
لاَإِلهَ إِلاَّ اللهُ حَيٌّ مَعْبُوْدٌ 
لاَإِلهَ إِلاَّ اللهُ حَيٌّ بَاقٍ
(Dibaca 100 kali) لاَاِلهَ اِلَّااللهُ 
لاَاِلهَ اِلَّااللهُ مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ اَللهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ
(Dibaca 33 kali)سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِه سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ  
(Dibaca 2 kali)اَللهُمَّ صَلِّ عَلى حَبِيْبِكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ 
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى حَبِيْبِكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الهِ وَصَحْبِهِ وَبَارِكْ وَسَلِّمْ اَجْمَعِيْنَ.
اَلْفَاتِحَةْ :

SUAMI HARUS MENURUTI KEINGINAN ISTRI SAAT NGIDAM

SUAMI HARUS MENURUTI KEINGINAN ISTRI SAAT NGIDAM 



Ngidam adalah fenomena psikologis yang terjadi pada perempuan yang sedang mengandung. Ngidam bagi ibu hamil adalah sesuatu yang luar biasa. Keinginan itu terkadang tidak rasional dan terkadang terkesan mengada-ada. Menurut sebagian orang keinginan seorang istri yang sedang ngidam merupakan ujian bagi suaminya.Memenuhi permintaan perempuan ngidam berarti menunjukkan kasih sayang kepadanya, dan juga sebaliknya. Bahkan jika keinginannya tidak dipenuhi, sebagian masyarakat percaya hal itu berdampak pada calon bayi yang ada dalam kandungan.

Karena itulah bagi seorang suami diharuskan bisa memenuhi permintaan istri yang sedangngidam. Bahkan keharusan memenuhinya selama tidak membahayakan dan tidak melanggar norma syariah. Dalam Khasyiatul Bujairomi alal Khatib diterangkan

ينبغى أن يجب ما تطلبه المرأة عند ما يسمى بالوحم من نحو ما يسمى بالملوحة اذا اعتيد ذلك...

Sebaiknya suami menuruti selera perempuan hamil yang dikenal dengan ngidam seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan.

Memang tidak ada dalil yang mewajibkan seorang suami memenuhi permintaan istri yang sedang ngidam sebagaimana tidak adanya pelarangan untuk memenuhinya pula. Akan tetapi mempertimbangkan kepayahan perempuan yang hamil, tentunya pemenuhan itu bisa menjadi dukungan moral tersendiri bagi istri yang sedng hamil. (ulil)

Sumber : nu.or.id

HUKUM AKAD NIKAH DENGAN SYARAT TIDAK BERHUBUNGAN BADAN

HUKUM AKAD NIKAH DENGAN SYARAT TIDAK BERHUBUNGAN BADAN


1. Deskripsi Masalah

Hasan dan Talia di jodohkan oleh kedua orang tua mereka,keduanya tidak saling mencintai,akan tetapi demi menyenangkan dan berbakti kepada orang tua mereka berdua menyetujui keputusan orang tua dan keduanya bersepakat untuk melakukan nikah selama satu tahun dan tidak melakukan hubungan suami istri,sampai akad nikah berlangsung tidak ada yang mengetahui kesepakatan itu kecuali kedua mempelai saja.dan setelah berjalan setahun penuh mereka pun bercerai (kesepakatan terjadi sebelum akad bukan ketika akad).

Pertanyaan

a. Bagaimana hukum nikah seperti dalam diskripsi mas'alah?
b. Jika akhirnya kedua mempelai ingin melanggengkan pernikahan mereka (selamanya) apakah diwajibkan melakukan akad nikah lagi ?

PP. An-Nur III "Murah Banyu" Bululawang Malang 03431-833160

Jawaban :

a. Sah namun makruh.
b. Gugur

Referensi :

1. I'anah al-Tholibin juz III hal. 278.
2. Mughni al-Muhtaj juz III hal. 183
3. Al-Majmu' juz XVII hal. 250 

إعانة الطالبين الجزء الثالث ص: 278

ولا مع تأقيت معطوف على مع تعليق أي ولا يصح النكاح مع توقيته قال ع ش أي حيث وقع ذلك في صلب العقد أما لو توافقا عليه قبل ولم يتعرضا له في العقد لم يضر لكن ينبغي كراهته اهـ

Tidak sah suatu pernikahan dengan batas waktu , as Sabromilisy berkata apabila syarat tersebut diucapkan ditengah tengah akad , apabila terjadi kesepakatan sebelum terjadinya akad maka tidak apa apa( tetap sah pernikahanya )  akan tetapi makruh

I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal  : 278

مغني المحتاج الجزء الثالث ص: 183 

(ولو نكح) الزوج الثاني (بشرط) أنه (إذا وطئ طلق) ها قبل الوطء أو بعده (أو بانت) منه (أو فلا نكاح) بينهما وشرط ذلك في صلب العقد (بطل) أي لم يصح النكاح ; لأنه شرط يمنع دوام النكاح فأشبه التأقيت فإن تواطأ العاقدان على شيء من ذلك قبل العقد ثم عقدا بذلك القصد بلا شرط كره خروجا من خلاف من أبطله ولأن كل ما لو صرح به أبطل إذا أضمر كره ومثله لو تزوجها بلا شرط وفي عزمه أن يطلقها إذا وطئها

Apabila suami yang kedua menikah dengan syarat apabila dijima’ maka terjadi talaq sebelum jima’atau setelahnya atau terjadi talaq ba’in atau tidak terjadi pernikahan antara keduanya dan syarat tersebut di ucapkan ditengah tengah akad maka batal ( tidak sah ) pernikahanya , karena itumerupakan syarat yang mencegah keberlangsungan pernikahan yang serupa dengan  memberi tenggang waktu , apabila terjadi kesepakatan atara kedua oarang yang berakad sebelum terjadi akad , kemudian melakukan akad sesuai kesepakatan dengan tanpa syarat maka makruh karena keluar dari perbedaan orang yang membatalkan akad tersebut , kerena segala sesuatu yang batal ketika diperjelas maka ketika disamarkan menjadi makruh misalnya apabila menikahi perempuan dengan tanpa syarat tapi ada keinginan mentalaqnya ketika sudah di jima’

Mughni al-Muhtaj juz III hal. 183

الممجموع الجزء السابع عشر ص: 250
 
وإن تزوج بشرط الخياري بطل العقد لأنه عقد يبطله التوقيت فبطل بالخياري الباطل كالبيع وإن اشترط أن لا ينقلها من بلدها بطل الشرط لأنه يخالف مقتضى العقد ولا يبطل العقد لأنه لا يصح مقصود العقد وهو الإستمتاع فإن شرط أن لا يطأها ليلا بطل الشرط لقوله صلى الله عليه وسلم "المؤمنون على شروطهم إلا شرطا أحل حرما أو حرم حلالا" فإن كان الشرط من جهة المرأة بطل العقد وإن كان من جهة الزوج لم يبطل لأن الزوج يملك الوطء ليلا ونهارا وله أن يترك فإذا شرط أن لا يطأها فقد شرط ترك ما له تركه والمرأة يستحق عليها الوطء ليلا ونهارا فإذا شرط أن لا يطأها فقد شرطت منع الزوج من حقه وذاك ينافى مقصود العقد فبطل اهـ

Apabila menikah dengan syarat adanya pilihan maka batal akadnya karena itu termasuk akd yang membatalkan ta’qit ( tempo ) seperti jual beli . apabila disyaratkan tidak boleh pindah dari desanya maka syaratnya batal karena tidak sesuai ketentuan akad dan akadnya tidak batal karena tidak memperbaiki tujuan akad yaitu istimta’ ( kesenangan ) apabila disyaratkan tidak boleh jima’ pada malam hari maka batal syaratnya sesuai sabda Nabi : orang iman harus menepati persyaratanya kecuali syarat menghalalkan perkara yang haram atau mengharamkan perkara yang halal  : apabila syarat tersebut dari pihak wanita maka akadnya batal , apabila dari pihak laki laki maka tidak batal karena suami yang memiliki hak jima’ baik malam ataupun siang dan meninggalkanya apabila dia mensyaratkan tidak jima’ maka dia sudah mensyaratkan meninggalkan perkara yang dia kehendaki untuk ditinggal akan tetapi pihak wanita tetap memiliki hak untuk di jima’ baik malam ataupun siang . apabila mensyaratkan tidak boleh dijima’maka wanita tersebut telah mensyaratkan pencegahan hak dari suami dan hal tersebut menghilangkan tujuan akad maka batal hukumnya .

Al-Majmu' juz XVII hal. 250 


sumber : Hasil Bahtsul Masa’il FMPP
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger