Hukum Bunga Deposito
Diskripsi Masalah :
Sebagaimana kita ketahui, saat terjadi transaksi
antara deposan (penabung) dengan bank saat
deposant mendepositokan uang, sama sekali tidak disinggung mengenai besaran
bunga, tetapi umumnya depositor faham tentang besaran bunga yang nanti akan
masuk ke rekeningnya.
Pertanyaan:
Halalkah bunga deposito tersebut bagi depositor?
(Ranting NU Tanjungsari)
Jawaban:
Bunga deposito tersebut dihukumi Halal
Ibarat :
1.
I'anatu al-Thalibin, Juz III, 53
2.
Bughyatu al-Mustarsyidin, Hlm. 176
3.
Al-Asybah wa an-Nadhair, Hlm. 61
وَاَمَّا الْقَرْضُ
بِشَرْطِ جَرِ نَفْعٍ لِمُقْرِضٍ فَفَاسِدٌ قال ع ش: وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَحَلَّ
الْفَسَادِ إذَا وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا
عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فِي الْعَقْدِ فَلاَ فَسَادَ وَجُبِرَ ضُعْفُهُ مَجِىْءَ مَعْنَاهُ عَنْ
جَمْعٍ مِنَ الصَّحَابَةِ. وَمِنْهُ الْقَرْضُ لِمَنْ يَسْتَأْجِرُ مِلْكَهُ أَىْ
مَثَلاً بِأَكْثَرَ مِنْ قِيْمَتِهِ ِلأَجْلِ الْقَرْضِ إنْ وَقَعَ ذَلِكَ شَرْطًا
إذْ هُوَ حِيْنَئِذٍ حَرَامٌ إجْمَاعًا وَإلاَّ كُرِهَ عِنْدَنَا وَحَرَامٌ عِنْدَ
كَثِيْرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ قَالَهُ السُّبْكِى.﴿ إعانة الطلبين ج : ٣ ص : ٥٣ ﴾
Adapun hutang dengan syarat menarik kemanfataan untuk yang menghutangi
adalah akad yang rusak , As
Sabromilisi berkata : sudah ma’lum bahwa tempat kerusakan adalah ketika syarat
tersebut di lakukan pada waktu akad , adapun ketika terjadi kesepakatan dan
tidak di tetapkan persyaratan pada waktu terjadi akad maka tidak merusak akad
adapun kelemahannya sudah digantikan dengan ma’nanya menurut kesepakatan Ulama,
termasuk akad yang rusak adalah hutang bagi orang yang menyewakan miliknya dengan harga yang lebih tinggi dari harganya
karena dihutang ketika syarat tersebut dikatakan dimajlis akad maka hkumnya
haram menurut kesepakatan Ulama’ dan apabila tidak di majlis akad maka hukumnya
makruh menurut pendapat saya dan haram menurut mayoritas ulama’ berdasarkan
peryataan As Subki .
I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 53
(مَسْئَلَةُ
ب) مَذْهَبُ الشَّافِعِىِّ اَنَّ مُجَرَّدَ الْكِتَابَةِ فِى سَائِرِ الْعُقُوْدِ
وَاْلإِخْبَارَاتِ وَاْلإِنْشَأَتِ لَيْسَ بِحُجَّةٍ شَرْعِيَّةٍ.
﴿ بغية المسترشدين ص : ١٧٦﴾
( Masalah ba’ ) menurut madzhab
Syafi’i tulisan dalam setiap akad , peryataan dan berita acara tidak termasuk
dalam dalil yang syar’i
Bugyatul Mustarsyidin Hal : 176
الْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ
فِي نَاحِيَةٍ، هَلْ تُنَزَّلُ عَادَتُهُمْ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ، فِيهِ صُوَرٌ.
اِلَى اَنْ قَالَ... وَمِنْهَا: لَوْ جَرَتْ عَادَةُ الْمُقْتَرِضِ بِرَدِّ
أَزْيَدَ مِمَّا اقْتَرَضَ، فَهَلْ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ، فَيَحْرُمُ
إقْرَاضُهُ وَجْهَانِ، أَصَحُّهُمَا: لاَ. اهـ ﴿ الأشباه والنظائر ص : ٦١ ﴾
Kebiasan (
adat ) yang terjadi di satu daerah , apakah kebiasaan tersebut dapat menempati
tempatnya syarat ? dalam permasalahan ini ada beberapa gambaran .....
diantaranya apabila sudah berlaku kebisaan orang yang berhutang membayar lebih
dari barang yang dihutang , apakah hal tersebut bisa menempati tempatnya syarat
lalu menyebabkan haramnya menghutangi , ada dua wajah yang paling benar adalah
tidak .
Asbah Wan
Nadhoir Hal : 61
catatan :
Musyawirin lebih memilih yang memperbolehkan bunga deposito dengan argumen di atas , dan tidak mencantumkan yang mengharamkan beserta argumenya .
0 comments:
Post a Comment