Hukum Jum'atan Yang Khutbahnya Tidak Terdengar Oleh Jama'ah
Pertanyaan:
Bagaimana hukum jum’atan
yang khutbahnya tidak terdengar oleh para jama’ah ( termasuk rukun khutbah )
karena pengeras suaranya rusak dan tidak berfungsi atau karena suara yang
mantul ( bergaung ) sah atau tidak jum’atan tersebut ?
kanthi
normal) utawi keranten suwantenipun ingkang mantul, sah punopo mboten jum’atanipun?
(Ranting Nu
Sidomulyo)
Jawaban:
Jum’atan
dalam keadaan seperti pertanyaan diatas tetap dihukumi sah apabila dalam
berkhutbah sang khotib sudah mengeraskan suaranya yang pada umumnya bisa
didengarkan oleh 40 orang .
Ibarat:
قَوْلُهُ : ( وَإِسْمَاعُ
الْأَرْبَعِينَ ) أَيْ بِالْفِعْلِ بِأَنْ يَكُونَ صَوْتُ الْخَطِيبِ مُرْتَفِعًا
يَسْمَعُهُ الْحَاضِرُونَ لَوْ أَصْغَوْا هَذَا
فِي الْإِسْمَاعِ ، وَأَمَّا السَّمَاعُ مِنْهُمْ فَبِالْقُوَّةِ عَلَى
الْمُعْتَمَدِ مَرْحُومِيٌّ وَمِثْلُهُ ق ل . وَعِبَارَةُ ق ل : وَإِسْمَاعُ الْأَرْبَعِينَ بِأَنْ يَرْفَعَ صَوْتَهُ بِقَدْرِ مَا يَسْمَعُونَ وَإِنْ لَمْ
يَسْمَعُوا لِوُجُودِ لَغَطٍ ؛ قَالَ شَيْخُنَا : أَوْ نَوْمٍ بِخِلَافِهِ
لِصَمَمٍ أَوْ بُعْدٍ ا هـ .
(حاشية البجيرمي على الخطيب الجز: 5 ص:351)
Perkataan : bisa
didengar 40 orang , yaitu dengan mengeraskan suara khotib sehingga bisa
didengar yang hadir apabila mereka mendengarkanya , memberi dengar mereka
dengan maksimal menurut pendapat yang mu’tamad . ibarat dari Syihabu Din , bisa
didengar 40 orang adalah dengan mengeraskan suaranya sebatas mereka bisa
mendengar meski merika tidak bisa mendengar karena gaduh . shakhuna berkata ,
atau karena tertidur berbeda dengan karena tuli atau jauh .
Hasyiyah Al Bujairomi
Ala Khotib Juz : 5 Hal : 351
( وشرط فيهما ) أي الخطبتين أمور سبعة ( إسماع أربعين ) إلى أن قال
....والمراد إسماعهم بالفعل بأن يرفع الخطيب صوته بحيث يسمعه الحاضرون لو أصغوا
وأما السماع منهم فبالقوة وإن لم يسمعوا بالفعل لوجود لغط أو نوم خفيف (نهاية الزين
ص:140)
Dissyaratkan
dalam dua khutbah tujuh perkara : bisa didengar 40orang ...... yang di maksud bisa
didengar 40 orang adalah dengan perbuatan atau dengan cara mengeraskan suara
khotib sehingga orang yang hadir bisa mendengarnya apabila mereka memperhatikan
adapun pendengaran dari mereka yaitu dengan sebatas kemampuan maksimal mendengar mereka meskipun tidak dapat
mendengar dengan pendengaranya karena gaduh atau ngantuk .
Nihayatuz
Zain Hal : 140
0 comments:
Post a Comment