Home » » HUKUM PERNIKAHAN KARENA DIPAKSA POLISI / APARAT DESA ( digrebek )

HUKUM PERNIKAHAN KARENA DIPAKSA POLISI / APARAT DESA ( digrebek )


HUKUM  PERNIKAHAN KARENA DIPAKSA POLISI / APARAT DESA ( digrebek



.

Pertanyaan :

Sah atau tidakkah akad nikah yang dipaksa oleh polisi karena berbuat zina ? mengingat nikahnya tidak didasari keinginan sendiri.

Pon. Pes. Al Falah
Kedung Lurah Trenggalek

Rumusan Jawaban :

Nikah yang dipaksa polisi tidak sah menurut Assyafi’iyyah, bila tidak ada dilalatul ikhtiyar. Karena hal tersebut tergolong nikahul mukroh bi ghoiri haq. Sedangkan yang dinamakan ikroh menurut syara’ adalah :

                          a.        Bila dilakukan selain hakim maka harus memenuhi syarat :

                          1.        Kemampuan pemaksa atas sesuatu yang ia ancamkan.
( قدرة المكرِه على ما هدد به )
                          2.        Ketidak mampuan orang yang dipaksa dari menolak ancaman.
( عجز المكرَه عن دفعه )
                          3.        Dugaan orang yang dipaksa bahwa bila ia menolak melakukan perbuatan yang dipaksakan, maka pemaksa akan merealisasikan ancamannya.
( ظن المكرَه أنه إن امتنع من فعل ما أكره عليه حققه )
                          4.        Bentuk ancamannya berupa sesuatu yang ditakuti. Seperti pukulan yang keras, penjara atau perusakan harta benda.
( كون ما أكره به بتخويف بمحذور كضرب شديد أو حبس أو إتلاف مال )
                          b.        Bila dilakukan hakim menurut satu qoul sudah dianggap ikroh, meskipun tidak memenuhi syarat di atas. Menurut qoul lain dikategorikan ikroh syar’an bila memenuhi syarat di atas.

·         CATATAN: Menurut Hanafiyah akad nikah dengan dipaksa adalah sah. Karena :
حقيقة الرضا ليست شرطا لصحة النكاح
Referensi :

1.         Al Asybah Wannadzoír hal. 137 ( Maktabah Usaha KeluargaSemarang )
2.         Fathul Wahab juz 2 hal. 72-73 ( Daru Ihyaíl Kutub Al Arobiyah )
3.         Bughyatul Mustarsyidin hal. 231 ( Darul Ihya’il Kutub Al Arobiyah )
4.         Al Iqna’ juz 2 hal. 157 ( Daru Ihyaíl Kutub Al Arobiyah )
5.         Al Fiqhul Islami wa Adillatihi juz 7 hal. 78-79 ( Darul Fikr )
6.         Hasyiyah Al Bajuri juz 2 hal. 100 (Thoha Putra)

                 الأشباه والنظائر ص : 137      مكتبة أوسها كلواركا سماراغ
( أمر السلطان ) هل يكون إكراها اختلف فى أمر السلطان هل ينزل منزلة الإكراه على وجهين أو قولين ( أحدهما ) لا وإنما الإكراه بالتهديد صريحا كغير السلطان ( والثانى ) نعم لعلتين ( أحدهما ) أن الغالب من حالة السطوة عند المخالفة ( الثانى ) أن طاعته واجبة فى الجملة فينتهض ذلك شبهة قال الرافعى ومقتضى ما ذكره الجمهور صريحا ودلالة أنه ينزل منزلة الإكراه قال ومثل السلطان فى إجراء الخلاف الزعيم والمتغلب لأن المدار على خوف المحذور من مخالفته
Perintah penguasa apakah suatu paksaan ? perbedaan terjadi mengenai perintah penguasa ( pemerintah ) apakah perintah tersebut menempati tempatnya paksaan , ada dua wajah atau dua pendapat . pertama : tidak termasuk pemaksaan karena pemaksaan harus dengan jelass menakut nakuti seperti yang dilakukan selain pemerintah . kedua : termasuk paksaan dengan dua alasan , pertama : paksaan tersebut dilakukan ketika terjadi perbedaan dengan kebijakan pemerintah , kedua : patuh pada setiap program pemerintahan adalah wajib .Imam  Rofi’i berkata : yang menjadi piijakan dari pendapat mayoritas ulama’ baik penjelasan maupun indikasinya adalah perintah tersebut merupakan paksaan , semisal penguasa dalam memutuskan perbedaan adalah pimpinan / jendral dan orang yang berwenang karena tugasnya adalah menetralisir perkara yang ditakutkan dari perbedaan .

Asbah Wan Nadhoir Hal : 137
 فتح الوهاب الجزء الثانى ص : 72-73      دار إحياء الكتب العربية
( وشرط الإكراه قدرة مكره ) بكسر الراء ( على ) تحقيق ( ما هدد به ) بولاية أو تغلب ( عاجلا ظلما وعجز مكره ) بفتح الراء ( عن دفعه ) بهرب وغيره كاستغاثة بغيره ( وظنه ) أنه ( إن امتنع ) من فعل ما أكره عليه ( حققه ) أى ما هدد به ( ويحصل ) الإكراه بتخويف بمحذور كضرب شديد ) أو حبس أو إتلاف مال.

Syarat paksaan adalah mampunya si pemaksa melakukan apa yang menjadi ancamanya sewaktu waktu baik dengan kekuasanya atau kekuatanya dengan tujaun menyakiti orang yang dipaksa serta ketidak mampuan orang yang dipaksa untuk menghidarinya seperti lari atau minta tolong orang lain dll. Dan adanya perkiraan ketika ditolak maka ancamanya akan terjadi . paksaan bisa berhasil dengan menakut nakuti dengan perkara yang ditakuti seperti memukul dengan keras, dipenjara atau dirampas hartanya .

Fathul Wahab Juz : 2 Hal : 72 – 73

  بغية المسترشدين ص : 231      دار إحياء الكتب العربية
( مسألة ك ) أمره الحاكم بالطلاق فطلق لم يقع وإن لم يتهدده لأن الأئمة ألحقوا حكم الحاكم بالإكراه ولا فرق بين قدرة الحاكم على إجباره حسا أم لا إذ هو إكراه شرعا. اهـ
Masalah kaf : ketika seorang hakim memrintahkan untuk mentalaq istrinya kemudian orang tadi melakukan talaqnya mak talaq tersebut tidak jadi meskipun perintahnya tidak disertai ancaman karena seorang pimpinan disamakan dengan hukum dari hakim dalam masalah memaksa dan tidak ada perbedaan antara kemampuna hakim dalam memaksa pada kenyataanya ataupun tidak karena hal tersebut merupakan paksaan secara syara’ .

Bugyatul Mustarsyidin Hal : 231




      الإقناع الجزء الثانى ص :157  دار إحياء الكتب العربية
فإن ظهر من المكره قرينة اختيار منه للطلاق كأن أكره على ثلاث طلقات فطلق واحدة أو على طلاق صريح فكنى ونوى أو على تعليق فنجز أو بالعكس لهذه الصور وقع الطلاق فى الجميع لأن مخالفته تشعر باختياره فيما أتى به . اهـ

Apabila ada tanda dari orang yang memaksa adanya pilihan untuk talaq seperti memaksa untuk melakukan talaq tiga kemudian dilakukan talaq satu atau talaq yang jelas kemudia dengan kinayah bersamaan dengan niat atau menggantunkan talaqnya maka tetap berlaku hukum talaq atau sebaliknya pada semua contoh maka talaqnya tetap jatuh pada semua karena berselisih dengan perintah hakim menunjukan pilihanya pada perbuatan yang dilakukanya .

Al Iqna’ Juz : 2 Hal : 157

     الفقه الإسلامى وأدلته الجزء السابع ص : 78-79        دار الفكر
وقال الحنفية: حقيقة الرضا ليست شرطا لصحة النكاح, فيصح الزواج ومثله الطلاق مع الإكراه والهزل, لأن المستكره قاصد عقد الزواج, لكنه غير راض بالحكم الذى يترتب عليه, فهو مثل الهازل, والهزل لا يمنع صحة الزواج, لقول النبى صلى الله عليه وسلم: ( ثلاث جدهن جد, وهزلهن جد: النكاح, والطلاق, والرجعة ) لكن هذا القياس يصادم الثابت فى السنة. اهـ

Madzhab Hanafiyah berpendapat : hakikat keridho’an bukan merupakan syarat dari keabsahan nikah , maka sah suatu pernikahan smisal nikah adalah tholaq karena dipaksa atau bergurau , karena orang yang dipaksa bertujuan melakukan akad nikah akan tetapi tanpa adanya keridhoan dengan hukum yang berlaku baginya maka hal tersebut seperti begurau sedangkan bergurau tidak bisa mencegah keabsahan dari sahnya menikah karena perkataan Nabi SAW tiga perkara yang ketika dilakukan serius maka akan terjadi begitu pula ketika sedang bergurau , Nikah , thalaq dan ruju’ . akan tetapi pengqiyasan tersebut berbeda dengan ketetapan sunnah .

Al Fiqhul Al IslamWa adilatuh Juz : 7 Hal : 78 - 79

      حاشية الباجورى الجزء الثانى ص :100  طه فوترا
وشروط الزوج كونه حلالا فلا يصح نكاح محرم ولو بوكيله وكونه مختارا فلا يصح نكاح مكره بغير حق بخلاف ما لو كان مكرها بحق كما لو أكره على نكاح من طلقها طلاقا بائنا بدون الثلاث وهى مظلومة فى القسم فإنه يصح . اهـ

Syarat suami adalah orang yang halal dinikah bukanmaka tidak sah nikah dengan  mahrom messkipun dengan wakilnya , dan karena pilahan sendiri maka tidak sah pernikahan  karena dipaksa dengan tanpa haq ( kebenaran ) berbeda bila pemaksaanya karena adanya haq ( kebenaran ) seperti memaksa menikah orang yang mentholaq istrinya dengan thalaq bain akan tetapi kurang dari tiga karena wanita dalam posisi terdholimi maka sah pernikahanya .

Hasyiyah al Bajuri Juz 2 Hal : 100

Sumber dari : Keputusan Bahtsul Masa’il FMPP IIbSe karesidenan Kediri Di Pon. Pes.  Mamba’ul Hikam Mantenan Udanawu Blitar 19 – 20 juni 1996 m.

Share this video :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger