Home » » Hukum Bersentuhan Dengan Kulit Waria , apakah Membatalkan Wudhu ???

Hukum Bersentuhan Dengan Kulit Waria , apakah Membatalkan Wudhu ???

Hukum Bersentuhan Dengan Kulit Waria , apakah Membatalkan Wudhu ???

  Soal :
   Laki laki atau perempuan apabila menyentuh kulit Waria ( banci ) secara langsung , apakah bisa membatalkan wudhu atau tidak ?
      ( Plosojenar )

      Jawab :

      Apabila bersentuhan dengan khuntsa ( banci ) Musykil maka tidak membatalkan wudhu .
     Keterangan : Khuntsa Musykil yaitu : khunsta yang memiliki alat kelamin ganda ( laki laki dan perempuan ) atau khunsta yang tidak memiliki alat kelamin hanya memiliki lobang untuk kencing .

      Nash :

الخنثى في اللغة من الخَنَثِ، وهو اللِيْنُ. وفي الشريعة شخص له التا الرجال والنساء أو ليس له شيئ منهما أصلا  {التعريفات ص:101}
Al Khuntsa menurut bahasa dari lafadz hanatsa adalah : lentur dan menurut arti Syara’ adalah seseorang yang memiliki dua alat kelamin laki laki dan perempuan atau seseprang yang tidak memiliki alat kelamin dari keduanya .
( At Ta’rifat Hal : 101 )
 وقال محمد سِبْطُ المارِدِنِيِّ : والخنثى المشكل قسمان:قسم له الة الرجال أي من الذكر والبَيْضَتَيْنِ، وألة النساء جميعا. وقسم له ثَقْبَةٌ يخرج منها البول لا تُشبه الةً من الالتين.
{ كاشفة السجا  ص:89 }
Muhammad Sibtu Al Mardini berkata : Khuntsa musykil terbagi menjadi dua : pertama : orang yang memiliki alat kelamin laki laki ( dzakar dan dua plingsiran ) dan alat kelamin wanita secara bersamaan . kedua : orang yang hanya memiliki lubang untuk mengeluarkan air seni dan tidak menyerupai salah satu dari kedua alat kelamin .
( Kasyifatu Saja Hal : 89 )
والحاصل أن اللمس ناقض بشروط خمسة أحدها أن يكون بين مختلفين ذكورة وأنوثة فلا نقض بين ذكرين ولا بين أنثيين ولا بين أحدهما وخنثى لاحتمال أن يكون مثله {نهاية الزين ص:27}
Al hasil menyentuh kulit  dapat membatalkan wudhu dengan lima syarat : pertama : berbeda jenis kelamin laki laki dan perempuan maka tidak membatalkan antara dua laki laki atau dua wanita dan tidak membatalkan antara salah laki laki atau perempuan dengan khuntsa karena ada kemungkinan dia sama jenisnya .
( Nihayatuz Zain Hal : 27 )
أول شروط النقض باللمس وهو أن يكون بين مختلفين ذكورةٍ وأُنوثةٍ، فخرج بذالك الرجلان والمراتان والخُنْثَيَان والخنثى والرجل والخنثى والمراءةُ
{حاشية الباجورى على ابن قاسم الغزي الجز الأول ص:72 }

Salah satu syarat batalnya wudhu sebab bersentuhan adalah berbeda lawan jenis laki laki dan perempuan berbeda dengan dua laki laki , dua perempuan , dua khuntsa , antara khuntsa dan laki laki , dan antara khunsta dengan perempuan .

( Al Bajuri Juz : 1 Hal : 72 )

Share this video :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger