HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHOLAT KARENA MALAS
Diskripsi
Masalah :
Orang
Islam yang tidak pernah menjalankan sholat dengan sengaja akan tetapi dia tau
bahwa sholat adalah kewajiban
Pertanyaan
:
Apakah
orang tersebut tetrmasuk katagori ma’siat ( ASHI ) atau termasuk orang yang
ingkar ( JAHID ) ?
(
Kijingan )
Jawab :
·
Apabila dalam meninggalkan sholat dikarenakan
malas tidak karena ingkar dan menghina akan wajibnya sholat maka termasuk
ma’siat ( ASHI )
·
Apabila dalam meninggalkan sholat karena ingkar
wajibnya sholat atau merendahkan kewajiban sholat ( tidak mengakui wajibnya
sholat ) maka termasuk Jahid ( ingkar ) maka bisa dihukumi kufur .
Ta’bir
:
1. Iqna’ Juz
: 2 Hal : 249 – 250
2. Bugyatul Mustarsyidin
Hal : 92
والمكلف ( تارك الصلاة ) المعهودة شرعا
الصادقة باحدى الخمس ( على ضربين ) احدهما أن يتركها غير معتقد لوجوبها عليه جحد
بأن انكره بعد علمه به او عنادا. كما في القوت عن الدارمي. ( فحكمه ) في وجوب
استتابته وقتله ( حكم المرتد ) ...... (و) الضرب( الثاني ان يتركها) كسلا أو
تهاونا( معتقدا لوجوبها) عليه ( فيستتاب ) قبل قتل ............. ( فإن تاب ) بان
امتتثل الأمر (وصل) خلى سبيله من غير قتل.........(والا) أى وان لم يتب (قتل)
بالسيف ان لم يبد عذرا (حدا) لا كفرا . { إقناع جز:2 ص:249-250}
Seorang
mukallaf yang meninggalkan sholat yang diwajibkan ( lima waktu )menurut syara’
dibagi menjadi dua : pertama : meninggalkan sholat karena beranggapan tidak
wajib , yaitu mengingkari wajibnya sholat setelah dia mengetahui wajibnya
sholat karena ingkar . seierti dalam kitab Al Quut dari Ad Daramiy , maka
hukumnya dalam hal wajibnya menyuruh taubat dan membunuhnya seperti hukumnya
orang murtad . kedua : meninggalkan
sholat karena malas atau merendahkan ( nyepele ) tetapi yakin bahwa sholat
adalah wajib baginya maka diminta untuk bertaubat sebelum diadili ( dibunuh )
... apabila mau bertaubat dengan bukti menjalankan perintah ( sholat ) maka
harus dilepaskan dan tidak boleh dibunuh , ... apabila tidak mau menjalankan
perintah ( sholat ) maka tetap di bunuh karena had ( hukuman ) bukan karena
kufur .
Iqna’
Juz : 2 Hal : 249 -250
يجب تجهيز كل مسلم محكوم بإسلامه وإن فحشت
ذنوبه وكان تاركا للصلاة وغيرها من غير جحود ويأثم كل من علم به أو قصر في ذلك. {
بغية المسترشدين ص:92 }
Wajib merawat
mayit yang dihukumi islam meskipun banyak dosanya dan orang yang tidak
menjalankan sholat dst bukan karena ingkar wajib . dan berdosa orang yang
mengetahui hal tersebut dan tidak mau merawat mayat tersebut .
Bugyatul Mustarsyidin Hal : 92
0 comments:
Post a Comment