Hukum Bersentuhan Dengan Kulit Waria , apakah Membatalkan
Wudhu ???
Soal :
Laki laki atau perempuan apabila menyentuh kulit Waria (
banci ) secara langsung , apakah bisa membatalkan wudhu atau tidak ?
( Plosojenar )
Jawab :
Apabila bersentuhan dengan khuntsa ( banci ) Musykil maka
tidak membatalkan wudhu .
Keterangan : Khuntsa
Musykil yaitu : khunsta yang memiliki alat kelamin ganda ( laki laki dan
perempuan ) atau khunsta yang tidak memiliki alat kelamin hanya memiliki lobang
untuk kencing .
Nash :
الخنثى في اللغة من الخَنَثِ، وهو اللِيْنُ. وفي الشريعة شخص له التا
الرجال والنساء أو ليس له شيئ منهما أصلا {التعريفات
ص:101}
Al Khuntsa
menurut bahasa dari lafadz hanatsa adalah : lentur dan menurut arti Syara’
adalah seseorang yang memiliki dua alat kelamin laki laki dan perempuan atau
seseprang yang tidak memiliki alat kelamin dari keduanya .
( At Ta’rifat
Hal : 101 )
وقال محمد سِبْطُ المارِدِنِيِّ : والخنثى
المشكل قسمان:قسم له الة الرجال أي من الذكر والبَيْضَتَيْنِ،
وألة النساء جميعا. وقسم له ثَقْبَةٌ يخرج منها البول لا تُشبه الةً من الالتين.
{ كاشفة السجا ص:89 }
Muhammad Sibtu Al Mardini berkata : Khuntsa musykil
terbagi menjadi dua : pertama : orang yang memiliki alat kelamin laki laki (
dzakar dan dua plingsiran ) dan alat kelamin wanita secara bersamaan . kedua :
orang yang hanya memiliki lubang untuk mengeluarkan air seni dan tidak
menyerupai salah satu dari kedua alat kelamin .
( Kasyifatu Saja Hal : 89 )
والحاصل
أن اللمس ناقض بشروط خمسة أحدها أن يكون بين مختلفين ذكورة وأنوثة فلا نقض بين ذكرين
ولا بين أنثيين ولا بين أحدهما وخنثى لاحتمال أن يكون مثله {نهاية الزين
ص:27}
Al hasil menyentuh kulit dapat membatalkan wudhu dengan lima syarat :
pertama : berbeda jenis kelamin laki laki dan perempuan maka tidak membatalkan
antara dua laki laki atau dua wanita dan tidak membatalkan antara salah laki laki
atau perempuan dengan khuntsa karena ada kemungkinan dia sama jenisnya .
( Nihayatuz Zain Hal : 27 )
أول
شروط النقض باللمس وهو أن يكون بين مختلفين ذكورةٍ وأُنوثةٍ، فخرج بذالك الرجلان
والمراتان والخُنْثَيَان والخنثى والرجل والخنثى والمراءةُ
{حاشية الباجورى على ابن قاسم الغزي الجز الأول ص:72 }
Salah
satu syarat batalnya wudhu sebab bersentuhan adalah berbeda lawan jenis laki
laki dan perempuan berbeda dengan dua laki laki , dua perempuan , dua khuntsa ,
antara khuntsa dan laki laki , dan antara khunsta dengan perempuan .
( Al
Bajuri Juz : 1 Hal : 72 )
0 comments:
Post a Comment