HUKUM LAKI LAKI YANG SUDAH BERISTRI MENGAKU LAJANG( BUJANG ) : Apakah Pengakuan tersebut dihukumi talaq ????
Diskripsi Masalah
:
Seseorang
sudah beristri, ketika ditanya oleh orang lain, ia mengatakan bahwa ia belum
mempunyai istri.
Pertanyaan :
Perkataan yang semacam itu
apakah bisa terjadi thalaq ? ( Ranting NU Puluhantengah )
Jawab
:
Perkataan yang semacam itu termasuk kinayahnya tholaq, bisa
jatuh tholaq apabila diniyatkan menthalaq istrinya, apabila tidak diniyatkan
maka tidaklah jatuh thalaq.
Referinsi :
1.
I’anatut Tholibin Juz : 4 Hal :
14
2.
Al Iqna Juz : 2 Hal : 150
قوله وأنت خلية أى من الزوج .... فإذا قصد الطلاق وقع وإلا فلا.
{ إعانة الطالبين جز: 4 ص:14 }
Artinya :
Perkataan
seorang suami ( kepada istrinya ) :”Engkau kosong ( lajang ) maksudnya (kosong)
dari suami…….. apabila menyengaja untuk menthalaq, maka jatuhlah thalaq,
apabila tidak maka tidak.
والكناية كل لفظ إحتمل الطلاق وغيره .... وتفتقر في وقوع الطلاق بها إلى النية
{ إقناع جز:2
ص:150 }
Artinya :
Kinayah
tholaq adalah tiap-tiap lafadz yang menyerupai tholaq lan lainnya…… maka
membutuhkan niat di dalam terjadinya tholaq dengan tholaq kinayah.
0 comments:
Post a Comment