Home » » HUKUM LAKI LAKI YANG SUDAH BERISTRI MENGAKU LAJANG( BUJANG ) : Apakah Pengakuan tersebut dihukumi talaq ????

HUKUM LAKI LAKI YANG SUDAH BERISTRI MENGAKU LAJANG( BUJANG ) : Apakah Pengakuan tersebut dihukumi talaq ????

HUKUM  LAKI LAKI YANG SUDAH BERISTRI MENGAKU LAJANG( BUJANG ) : Apakah Pengakuan tersebut dihukumi talaq ????




       Diskripsi Masalah :   
   Seseorang sudah beristri, ketika ditanya oleh orang lain, ia mengatakan bahwa ia belum mempunyai istri.
                Pertanyaan :
                Perkataan yang semacam itu apakah bisa terjadi thalaq ? ( Ranting NU Puluhantengah )
                Jawab :
Perkataan yang semacam itu termasuk kinayahnya tholaq, bisa jatuh tholaq apabila diniyatkan menthalaq istrinya, apabila tidak diniyatkan maka tidaklah jatuh thalaq.

Referinsi :
1.       I’anatut Tholibin Juz : 4 Hal : 14
2.       Al Iqna  Juz : 2 Hal : 150

قوله وأنت خلية أى من الزوج .... فإذا قصد الطلاق وقع وإلا فلا.  

{ إعانة الطالبين  جز: 4   ص:14 }

                Artinya :
            Perkataan seorang suami ( kepada istrinya ) :”Engkau kosong ( lajang ) maksudnya (kosong) dari suami…….. apabila menyengaja untuk menthalaq, maka jatuhlah thalaq, apabila tidak maka tidak.

والكناية  كل لفظ إحتمل الطلاق  وغيره .... وتفتقر في وقوع الطلاق بها إلى النية  

{ إقناع   جز:2   ص:150 }

            Artinya :
      Kinayah tholaq adalah tiap-tiap lafadz yang menyerupai tholaq lan lainnya…… maka membutuhkan niat di dalam terjadinya tholaq dengan tholaq kinayah.


Share this video :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger