HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT KARENA DIBIUS .... WAJIB QODHO
ATAU TIDAK ???
Pertanyaan :
Orang yang dibius karena sebab operasi
sehingga tidak bisa melakukan sholat maktubah karena masa sadar yang cukup lama
, apakah ketika sadar wajib mengqodho’ sholat yang ditinggalkan atau tidak ?
(Ranting NU Plosojenar )
.
Jawab
:
Orang yang meninggalkan sholat karena belum sadar dari bius sebab operasi
tidak wajib mengqodho’ sholat yang ditinggalkan selama dia tidak sadarkan diri
.
Ta’bir :
1.
Al Muhadzab Juz :
1 Hal : 51
2.
Majmu’ Syarhil
Muhadzab Juz : 3 Hal : 7
ومن زال عقله بمحرم كمن شرب المسكر
أو تناول دواء من غير حاجة فزال عقله وجب عليه القضاء إذا أفاق لأنه زال عقله
بمحرم فلم يسقط عنه الفرض { المهذب الجز الأول ص:51 }
Seseorang yang hilang akalnya karena perkara yang
diharamkan seperti minum minuman yang memabukan atau minum obat tanpa adanya
kebutuhan kemudian tidak sadarkan diri maka wajib baginya mengqodho’ sholat
ketika sudah sadar karena tidak sadar menggunakan perkara yang diharamkan maka
tidak bisa menggugurkan fardu .
Al Muhadzab Juz : 1 Hal : 51
(فرع)
قال اصحابنا يجوز شرب الدواء المزيل للعقل للحاجة كما أشار إليه المصنف بقوله
شرب دواء من غير حاجة وإذا زال عقله والحالة هذه لم يلزمه قضاء الصلوات بعد الافاقة
لانه زال بسبب غير محرم { المجموع في شرح المهذب الجز الثالث ص:7 }
(Far’un ) ashab syafi’i berpendapat : boleh meminum obat yang
membuat tidak sadarkan diri karena adanya kebutuhan ( hajat ) seperti yang
dijelaskan oleh mushonif ( pengarang kitab ) dengan perkataanya ; meminum obat
tanpa adanya hajat , apabila tidak sadarkan diri dalam keadaan tersebut ( Hajat
) maka tidak wajib mengqodho’ sholat setelah dia sadar , karena tidaksadarnya
dengan sebab yang tidak diharamkan .
Al Majmu’Syarhil Muhadzab Juz : 3 Hal : 7
0 comments:
Post a Comment