Jihad dalam Kehidupan Bernegara & Bermasyarakat
Pertanyaan
Dapatkah dibenarkan menurut ajaran islam bila dilakukan jihad terhadap pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir karena tidak menjalankan syariat islam sebagai hukum positif?
Jawaban
Berjihad terhadap pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir tidak bisa dibenarkan, karena NKRI sudah memenuhi tuntutan criteria sebagai Dar al Islam, disamping dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi warga negaranya.
سليمان الجمل،ج:207،مانصه:
ثم رأيت الرافعي وغيره ذكروا نقلا عن الأصحاب ان دار الإسلام ثلاثة أقسام: قسم يسكنه المسلمون، وقسم فتحوه وأقروه اهله عليه بجزية ملكوه أو لا، وقسم كانوا يسكنونه ثم غلب عليه الكفار. قال الرافعي: وعدهم القسم الثاني يبين أنه يكفي في كونها دار الإسلامي كونها تحت إستيلاء الإمام وإن لم يكن فيها مسلم. قال: وأما عدهم الثالث فقد يوجد في كلامهم ما يشعر بأن الإستيلاء القديمة يكفي لاستمرار الحكم.اه
" kemudian saya melihat ar Rafi'i dan lainya berdasarkan pendapat al Ashab mengatakan bahwa : darul islam dibagi menjadi tiga macam , pertama negara yang ditempati oleh orang muslim , kedua negara yang ditaklukan oleh orang muslim dan mengharuskan penduduknya membayar pajak , ketiga negara yang dihuni orang muslim kemudian dikalahkan ( ditaklukan ) oleh non muslim ( kafir ) . Imam ar Rofi'i berkata : Ulama mengatagorikan termasuk bagian yang kedua bahwa mencukupi dikatakan darul islam apabila sebuah negara dipimpin seorang pemimpin muslim meskipun penduduk negara tersebut tidak ada yang islam . Adapun pengkatagorian bagian yang ketiga bisa di pahami dari perkataan Ulama yaitu penguasaan yang awal sudah mencukupi untuk dijadikan sebuah hukum.
بغية المسترشدين :254
(مسئلة ى) كل محل قدر مسلم ساكن به على الإمتناع من الحربيين في زمان من الأزمان يصير دار السلام تجرى عليه أحكام في ذلك الزمان وما بعده وان انقطع امتناع المسلمين بإستيلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله واخراجهم منه وحينئذ فتسميته دار حرب صورة لاحكما فعلم ان أرض بتاوى بل وغالب أرض جاوة دار إسلام لاستيلاء المسلمين عليها سابقا قبل الكفار
" ( masalah Ya' ) setiap tempat yang mampu ditaklukan oleh orang islam dari kekuasaan kafir harby pada suatu masa ( zaman ) maka dinamakan darul islam yang mana hukum tersebut berlaku pada masa itu dan masa setelahnya , apabila orang islam tidak bisa mempertahankan kemudian ditaklukan oleh orang kafir kemudian mereka melarang dan mengusir orang islam dari negara tersebut , maka penamaan negara tersebut menjadi darul harbi ( negara jajahan ) hanya berdasar pada kelihatanya ( shurah ) bukan berdasar hukum syari'at . Maka dapat diketahui bahwa daerah betawi dan hampir semua daerah di jawa adalah darul islam karena sudah dikuasai oleh orang islam sebelum dijajah oleh orang kafir .
الجهاد في الإسلام 81
ويلاحظ من معرفة هذه الأحكام أن تطبيق أحكام الشريعة الإسلامية ليس شرطا لاعتبار الدار دار الإسلام ولكنه حق من حقوق دار الإسلام في إعناق المسلمين فإذا قصر المسلمون في إجراء الأحكام الإسلامية على إختلافها في دارهم التى أورثهم الله اياهم فان هذا التقصير لايخرجها عن كونها دار السلام ولكنه يحمل المقصورين ذنوبا و اوزارا.
" untuk mengetahui hukum tersebut perlu diketahui bahwa pemberlakuan hukum syari'at islam tidaklah menjadi syarat sebuah negara menjadi darul islam akan tetapi pemberlakuan tersebut merupakan hak dari beberapa hak darul islam pada tiap muslim di darul islam , maka apabila seorang muslim tidak menjalankan hukum hukum islam karena adanya perbedaan hukum pada dirham ( uang koin ) yang Allah telah mewariskanya , maka dengan tidak dijalankanya hukum tersebut tidak serta merta menghilangkan negara tersebut disebut darus salam , akan tetapi orang yang tidak menjalankan hukum islam mendapatkan ( menanggung ) dosa.
0 comments:
Post a Comment