Home » , , » USUL FIQIH IV : PENGERTIAN AL MASLAHAH DAN AL ISTIHSAN

USUL FIQIH IV : PENGERTIAN AL MASLAHAH DAN AL ISTIHSAN

Ngaji Ushul Fiqh 
PENGERTIAN AL MASHLAHAH DAN ISTIHSAN
Bersama KH Afifuddin Muhajir (4)



المصلحة والاستحسان

Imam Syafii berkata:

الأحكام انما توءخذ من نص أو حمل علي نص

Hukum itu sesungguhnya diambil Dari Nash (Al Qur'an Dan hadis) atau menyamakan diri dengan Nash.

Ada ungkapan lain:

الأحكام لابد من نسب الي القراءن والسنة فورا أو باطنا

Hukum Harus mempunyai afiliasi kepada Al Qur'an Dan Sunnah, baik secara langsung atau Tidak langsung.

Pada level pertama (alQuran Dan hadis) sudah menjadi kesepakatan Ulama. Sedangkan level kedua (menyamakan diri dengan Nash) Ada perbedaan pendapat.

Pertama, mayoritas pengikut Imam Syafii (شافعية) membatasi level kedua ini hanya pada qiyas yang terbatas.

Kedua, golongan pengikut Imam Hanafi (حنفية) memperluaskan pengertian level kedua ini pada makna qiyas secara luas yang mencakup pengertian istihsan Dan maslahah.

Imam Syafii berkata:

من استحسن فقد شرع

Siapa yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan, maka IA telah membuat syariat baru.

Banyak ulama, seperti Wahab Khalaf, menyatakan, statement Imam Syafii teersebut hanya pada sebatas tataran paradigma (مستوي نظري), bukan para tataran aplikasi (مستوي تطبيقي) karena banyak produk pemikiran Imam Syafii yang menggunakan istihsan.

المصلحة
Kemaslahatan dibagi menjadi tiga.

Pertama, maslahah mu'tabarah (المصلحة المعتبرة), yaitu maslahah yang diakui oleh syara', seperti haramnya khamr karena memabukkan yang secara eksplisit dijelaskan dalam Nash.

Kedua, maslahah mulghah (المصلحة الملغاة), yaitu maslahah yang diingkari oleh syara', seperti memberikan warisan yang sama antara laki-laki Dan perempuan.

Ketiga, maslahah mursalah (المصلحة المرسلة), yaitu maslahah yang tidak diakui secara eksplisit Dan Tidak diingkari secara eksplisit. Maslahah ini secara Umum masuk dalam kandungan kemaslahatan, yaitu mendatangkan kemanfaatan Dan menolak kerusakan yang menjadi tujuan syariat Islam.

Contoh:
1. Aturan lalu lintas
2. Pencatatan pernikahan di KUA
3. Kodifikasi Al Quran dalam satu mushaf
4. Membakar Al QURAN pada waktu Khalifah Utsman bin Affan untuk menghilangkan banyak kebingungan sehingga hanya Ada satu mushaf utsmani yang menjadi pegangan umat Islam yang disebar ke seluruh wilayah Islam.

الاستحسان

Ada Dua pengertian istihsan:

Pertama, عدول المجتهد عن قياس جلي الي قياس خفي للمصلحة
Pindahnya seorang Mujtahid Dari qiyas yang jelas menuju qiyas yang Samar karena Ada maslahah.

Kedua, عدول المجتهد عن حكم جلي الي استثنائي للمصلحة
Pindahnya seorang Mujtahid Dari hukum yang umum menuju pengecualiannya karena Ada maslahah.

Contoh:

1. Kebolehan akad ijarah (sewa).

Hadis Nabi:

لاتبع ما ليس عندك

Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak Ada pada mu.

Menurut hadis ini, maka akad ijarah (sewa) Tidak boleh karena ketika transaksi Dan sudah dibayar Lunas, tapi barang atau manfaat belum digunakan.

Ulama membolehkan akad ijarah karena kemaslahatan yang menuntut manusia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2. Dispensasi Masuk Pondok

Di Pondok Salafiyah Syafiiyyah Situbondo Ada keterangan bahwa jadual penerimaan santri baru mulai bulan ini sampai bulan ini.

Ternyata ketika Ada anak Aceh yang datang waktunya sudah habis. Kemudian pengasuh Pondok memberikan pengecualian bagi anak Aceh karena kemaslahatan dengan melihat jarak yang jauh.

3. Asas Pembuktian Terbalik

Selama ini, di Indonesia yang dianut adalah asas praduga Tak bersalah. Hal ini sesuai hadis:

البينة علي من ادعي واليمين علي من انكر

Alat bukti Harus dihadirkan bagi pihak yang menuduh dan sumpah diberikan kepada pihak yang dituduh yang mengingkari tuduhan.

Saat ini mendesak diberlakukan asas Pembuktian Terbalik, misalnya pada kasus pidana korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Dalam kasus ini, maka koruptor dituntut untuk menunjukkan bukti Dari Mana ia mendapatkan uang yang besar yang Ada di rekening.

Asas Pembuktian Terbalik ini boleh dilakukan dengan dasar istihsan.

Sayyidina Umar pernah menyita sebagian kekayaan seseorang yang dicurigai melakukan Hal yang tidak benar.

4. Sayyidina Umar Tidak membagi zakat muallaf

Sayyidina Umar bin Khattab berkata:

اني لا أجد من االف قلبه

Sesungguhnya aku Tidak menemukan orang yang aku manjakan / taklukkan hatinya

Menurut Sayyidina Umar:
Muallaf qulubuhum diberi bagian zakat karena mengagungkan Agama (عز الدين).

Ketika Negara Islam sudah kuat, Umar berpandangan bahwa tujuan memberikan zakat kepada mereka sudah Tidak relevan. Islam secara Umum ketika dalam posisi politik yang kuat Tidak  membutuhkan peran Dan kontribusi muallaf karena Tidak Ada alasan yang digunakan.

5. Bolehnya Negara melakukan intervensi harga

Pada Masa Nabi, ketika Nabi diminta tolong untuk menetapkan harga, Nabi menolak supaya masalah harga menjadi mekanisme pasar. Hal ini disebabkan masih normalnya moralitas manusia. Mereka Tidak bermain untuk menumpuk kekayaan dengan menggunakan segala cara.

Dalam hadis dijelaskan:

سعر لنا يا رسول الله ؟

قال : أن الله هو المعسر

Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga pada kami ? Rasul menjawab: sesungguhnya Allah yang menetapkan harga.

Dalam konteks sekarang, ketika harga di pasar sudah dipermainkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, seperti para spekulan, maka Ulama memperbolehkan pemerintah menetapkan harga Demi stabilitas ekonomi Rakyat.

Kendal, PP Apik Kaliwungu,
Sabtu, 15 Desember 2018
Share this video :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger