LAIN LAIN : HUKUM KB
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr.wb,
sahabat KOMPENI yang dirahamati ALLAH, Bagaimanakah hukum
islam tentang KB, saya mendapati ada seorang kyai yg berpesan pada santrinya
jika nanti menikah istrinya jangan boleh ikut KB.
Jawab :
·
Bila
bertujuan untuk mengatur jarak kelahiran, maka makruh, jika tidak dalam keadaan
udzur. Jika dalam keadaan udzur, seperti agar pendidikan anak-anaknya menjadi
lebih ter-arah, maka hukumnya tidak makruh.
·
Bila tujuannya untuk memutuskan/menghentikan/membatasi
kelahiran/keturunan (seperti ungkapan: Dua anak cukup), maka hukumnya haram,
terkecuali ada udzur syar’ie, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada
masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.
Ta’bir
حاشية الشرقاوي على التحرير (ج ٢/ص -٣٣٢
وأما استعمال ما يقطع الحبل من أصله فهو حرام بخلاف مالا يقطعه بل يبطئه مدة فلا يحرم بل إن كان بعذر كتربية الولد لم يكره أيضا
Adapun penggunaan alat yang bisa memutus kehamilan secara
permanen adalah haram . berbeda dengan penggunaan alat yang tidak memutus
kehamilan melainkan hanya mengatur jarak kehamilan maka tidaklah haram , bahkan
ketika penggunaan alat tersebut di karenakan adanya udzur seperti kebutuhan
pendidikan anak maka tidaklah di makruhkan juga .
HASYIYAH AS SYARQOWIY ALA TAHRIR JUZ 2 HAL 332
Wallahu A’lam ..........
0 comments:
Post a Comment