Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

HUKUM SEORANG MUSLIM MASUK GEREJA ( Tempat Ibadah Non Muslim )

HUKUM SEORANG MUSLIM MASUK GEREJA ( Tempat Ibadah Non Muslim )





Sebelum kita ke topik pembahasan hukum 
tentang orang islam masuk di tempat ibadah non muslim seperti gereja , pura , candi dll dalam persfektif fiqih islam , perlu diketahui bahwa dalam pergaulan ( al mu'asyaroh ) antara muslim dan non muslim dibagi menjadi tiga : 

1. Pergaulan yang didasari pada rela atas kekufuran teman dan menjalin ikatan pertemanan karena faktor tersebut .

2. Pergaulan yang didasari pada interaksi sosial yang baik dalam kehidupan di dunia sebatas dhohirnya saja . 

3. Tolong menolong yang disebabkan karena adanya kekerabatan atau kesenangan yang disertai adanya keyakinan bahwa agama yang diyakininya tidak benar . 

تفسير نووى ج 1 ص 94 | تفسير رازى ج 8 ص 10-11
واعلم أن كون المؤمن موالياً للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها : أن يكون راضياً بكفره ويتولاه لأجله ، وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوباً له في ذلك الدين ، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر ، فيستحيل أن يبقى مؤمناً مع كونه بهذه الصفة . وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر ، وذلك غير ممنوع منه . والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام

Keterangan yang dapat dipahami dari penjelasan Tafsir An Nawawi dan Tafsir Ar rozi diatas adalah seseorang tidak serta merta menjadi murtad ( keluar dari aqidah islam ) dengan hanya berteman / berinteraksi dengan non muslim tapi harus di tinjau dari niat . 

HUKUM MUSLIM MASUK TEMPAT IBADAH NON MUSLIM 

Pada kasus ini , dalam perspektif fiqih islam terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama sholih . 

1. Makruh menurut madzhab Hanafi 

2. Sebagian Ulama' Syafi'iyyah berpendapat Tidak boleh , kecuali mendapatkan izin . Sebagian yang lain berpendapat tidak haram meskipun tidak izin .

3. Boleh tapi makruh menurut ulama madzhab Hambali.

4. Ibnu Tamim menyatakan boleh dengan catatan tidak terdapat gambar2


و عباراتنا :حواشي الشرواني 2/ 166 (شافعى) (دار صادر)( و ) يكره تنزيها أيضا ( الصلاة في الحمام ) ...الى ان قال... ( والكنيسة ) وهي بفتح الكاف متعبد اليهود وقيل النصارى والبيعة وهي بكسر الباء متعبد النصارى وقيل اليهود ونحوهما من أماكن الكفر لأنها مأوى الشياطين ويحرم دخولها على من منعوه , وكذا إن كان فيها صورة معظمة كما سيأتيقول المتن ( والكنيسة ) ولو جديدة فيما يظهر ويفرق بينها وبين الحمام أي على مختار النهاية بغلظ أمرها بكونها معدة للعبادة الفاسدة فأشبهت الخلاء الجديد بل أولى منه ع ش . ( قوله ونحوهما ) أي من كل ما يعظمونه ع ش ( قوله من منعوه ) أي على مسلم منعه أهل الذمة من الدخول مغني ( قوله ويحرم دخولها إلخ ) عبارة الكردي ومحل الكراهة كما في الإيعاب إن دخلها بإذنهم وإلا حرمت صلاته فيها ; لأن لهم منعنا من دخولها هذا إن كانوا يقرون عليها وإلا فلا إلخ ا هـ . ( قوله صورة معظمة ) أي لهم ع ش

الآداب الشرعية لابن مفلح الحنبلي 3/292 (حنبلي) (دار الكتب العلمية)فصل ( دخول معابد الكفار والصلاة فيها وشهود أعيادهم ) . وله دخول بيعة وكنيسة ونحوهما والصلاة في ذلك وعنه , يكره إن كان ثم صورة , وقيل : مطلقا ذكر ذلك في الرعاية . وقال في المستوعب : وتصح صلاة الفرض في الكنائس والبيع مع الكراهة , وقال ابن تميم لا بأس بدخول البيع والكنائس التي لا صور فيها والصلاة فيها . وقال ابن عقيل : يكره كالتي فيها صور , وحكى في الكراهة روايتين . وقال في الشرح لا بأس بالصلاة في الكنيسة النظيفة روي ذلك عن ابن عمر وأبي موسى وحكاه عن جماعة , وكره ابن عباس ومالك الكنائس لأجل الصور وقال ابن عقيل : تكره الصلاة فيها ; لأنه كالتعظيم والتبجيل لها وقيل ; لأنه يضر بهم . ولنا { أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في الكعبة وفيها صور } ثم قد دخلت في عموم قوله عليه السلام { فصل فإنه مسجد . } متفق عليه انتهى كلامه .

الموسوعة الفقهية 12/128 (مقارن) (وزارة الأوقاف الكويتية)الصور في الكنائس والمعابد غير الإسلامية : 69 - الكنائس والمعابد التي أقرت في بلاد الإسلام بالصلح لا يتعرض لما فيها من الصور ما دامت في الداخل . ولا يمنع ذلك من دخول المسلم الكنيسة عند الجمهور . وتقدم ما نقله صاحب المغني أن عليا رضي الله عنه دخل الكنيسة بالمسلمين , وأخذ يتفرج على الصور . وأن عمر رضي الله عنه أخذ على أهل الذمة أن يوسعوا أبواب كنائسهم , ليدخلها المسلمون والمارة . ولذا قال الحنابلة : للمسلم دخول الكنيسة والبيعة , والصلاة فيهما من غير كراهة على الصحيح من المذهب . وفي قول آخر للحنابلة , وهو قول الحنفية : يكره دخولها لأنها مأوى الشياطين . وقال أكثر الشافعية : يحرم على المسلم أن يدخل الكنيسة التي فيها صور معلقة .


الموسوعة الفقهية 20/246 (مقارن) (وزارة الأوقاف الكويتية)دخول المسلم الكنيسة والبيعة : 12 - يرى الحنفية أنه يكره للمسلم دخول البيعة والكنيسة , لأنه مجمع الشياطين , لا من حيث إنه ليس له حق الدخول . وذهب بعض الشافعية في رأي إلى أنه لا يجوز للمسلم دخولها إلا بإذنهم , وذهب البعض الآخر في رأي آخر إلى أنه لا يحرم دخولها بغير إذنهم . وذهب الحنابلة إلى أن للمسلم دخول بيعة وكنيسة ونحوهما والصلاة في ذلك , وعن أحمد يكره إن كان ثم صورة , وقيل مطلقا , ذكر ذلك في الرعاية , وقال في المستوعب : وتصح صلاة الفرض في الكنائس والبيع مع الكراهة , وقال ابن تميم . لا بأس بدخول البيع والكنائس التي لا صور فيها , والصلاة فيها . وقال ابن عقيل : يكره كالتي فيها صور , وحكى في الكراهة روايتين . وقال في الشرح . لا بأس بالصلاة في الكنيسة النظيفة روي ذلك عن ابن عمر وأبي موسى وحكاه عن جماعة , وكره ابن عباس ومالك الصلاة في الكنائس لأجل الصور , وقال ابن عقيل : تكره الصلاة فيها لأنه كالتعظيم والتبجيل لها , وقيل : لأنه يضر بهم .

رد المحتار لابن عابدين 1/410 (حنفي) (دار الفكر)مطلب تكره الصلاة في الكنيسة [ تنبيه ] يؤخذ من التعليل بأنه محل الشياطين كراهة الصلاة في معابد الكفار ; لأنها مأوى الشياطين كما صرح به الشافعية . ويؤخذ مما ذكروه عندنا , ففي البحر من كتاب الدعوى عند قول الكنز : ولا يحلفون في بيت عباداتهم . وفي التتارخانية يكره للمسلم الدخول في البيعة والكنيسة , وإنما يكره من حيث إنه مجمع الشياطين لا من حيث إنه ليس له حق الدخول ا هـ قال في البحر : والظاهر أنها تحريمية ; لأنها المرادة عند إطلاقهم , وقد أفتيت بتعزير مسلم لازم الكنيسة مع اليهود ا هـ فإذا حرم الدخول فالصلاة أولى , وبه ظهر جهل من يدخلها لأجل الصلاة فيها .

حاشية الدسوقى على الشرح الكبير 1/208 (مالكي) (دار الكتب العلمية)( وكرهت ) الصلاة ( بكنيسة ) يعني متعبد الكفار عامرة أو دارسة ما لم يضطر لنزوله فيها لكبرد أو خوف وإلا فلا كراهة ولو عامرة ( ولم تعد ) الصلاة بوقت ولا غيره بدارسة مطلقا كبعامرة اضطر لنزول بها كأن طاع وصلى على فرش طاهر وإلا أعاد بوقت على الأرجح وقيل لا إعادة أيضا( قوله : يعني متعبد الكفار ) أي سواء كان كنيسة أو بيعة أو بيت نار ( قوله : بدارسة مطلقا ) أي سواء اضطر للنزول فيها أو نزلها اختيارا سواء صلى على فرشها أو فرش شيئا طاهرا وصلى عليه فهذه أربع صور في الدارسة لا إعادة فيها وذكر الشارح بعد ذلك في العامرة أربع صور ثلاثة لا إعادة فيها والرابعة فيها الإعادة على الراجح . وحاصلها أنها إذا كانت عامرة واضطر لنزوله بها فلا إعادة سواء صلى على فراشها أو فرش شيئا طاهرا وصلى عليه أو طاع بنزوله فيها وصلى على فراش طاهر وأما إذا نزلها اختيارا وصلى على أرضها أو على فراشها فإنه يعيد في الوقت على الراجح فجملة الصور ثمانية وهذه الصور الثمانية من جهة إعادة الصلاة التي صليت فيها وعدم إعادتها وأما من جهة كراهة الصلاة فيها وعدمها فالأحوال أربعة الكراهة إن دخلها مختارا كانت عامرة أو دارسة وإن دخلها مضطرا فلا كراهة عامرة كانت أو دارسة وما ادعاه عج من أن الظاهر من كلام ابن رشد كراهة الصلاة فيها إذا دخلها مضطرا فهو ممنوع إذ لم يذكر ذلك أحد عن ابن رشد وكيف يقول ابن رشد بالكراهة مع الاضطرار ويكون ذلك ظاهرا من كلامه والمضطر يغتفر له ما هو أعظم من هذا كيف ومالك قال في المدونة بالجواز هذا في غاية البعد انظر بن ( قوله : وإلا أعاد بوقت على الأرجح ) أي وهو قول مالك في سماع أشهب بناء على ترجيح الأصل على الغالب وحمل ابن رشد المدونة عليه لتكون الإعادة في هذا الباب على نمط واحد وقال به سحنون أيضا وقال ابن حبيب يعيد أبدا وهو مبني على ترجيح الغالب وهو النجاسة على الأصل ( قوله : وقيل لا إعادة أيضا ) أي وهو ظاهر المذهب كما في ح بناء أيضا على ترجيح الأصل وهو الطهارة على الغالب
Demikian uraian singkat mengenai kajian fiqih tentang boleh atau tidaknya masuk bahkan melakukan sholat di tempat ibadah non muslim .

Sebelum saya akhiri tulisan ini , saya akan coba memberikan kutipan kisah yang terdapat di kitab Al Mugni karya Ibnu Qudamah juz 7, halaman 283:
‎وَرَوَى ابْنُ عَائِذٍ فِي " فُتُوحِ الشَّامِ "، أَنَّ النَّصَارَى صَنَعُوا لَعُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، حِينَ قَدِمَ الشَّامَ، طَعَامًا، فَدَعَوْهُ، فَقَالَ: أَيْنَ هُوَ؟ قَالُوا: فِي الْكَنِيسَةِ، فَأَبَى أَنْ يَذْهَبَ، وَقَالَ لَعَلِيٍّ: امْضِ بِالنَّاسِ، فَلِيَتَغَدَّوْا. فَذَهَبَ عَلِيٌّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - بِالنَّاسِ، فَدَخَلَ الْكَنِيسَةَ، وَتَغَدَّى هُوَ وَالْمُسْلِمُونَ، وَجَعَلَ عَلِيٌّ يَنْظُرُ إلَى الصُّوَرِ، وَقَالَ: مَا عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ لَوْ دَخَلَ فَأَكَلَ، وَهَذَا اتِّفَاقٌ مِنْهُمْ عَلَى إبَاحَةِ دُخُولِهَا وَفِيهَا الصُّورُ، وَلِأَنَّ دُخُولَ الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ غَيْرُ مُحَرَّمٍ
Ketika Umar bin Khattab memasuki negeri Syam dan itu diketahui oleh kaum Nasrani negeri tersebut, mereka berinisiatif untuk menyambut Umar dengan menyajikannya makanan. Namun jamuannya itu disajikan di dalam gereja mereka. Lalu Umar menolak hadir dan memrintahkan ‘Ali untuk menggantikannya. Datanglah ‘Ali ke undangan tersebut lalu masuk ke dalamnya dan menyantap hidangan yang disediakan. Kemudian Ali berkata: “aku tidak tahu kenapa Umar menolak datang?” 

Kata Ibn Qudamah, ini bukti kesepakatan mereka para sahabat bahwa memasuki gereja/sinagog tidaklah haram.

Demikian semoga bermanfaat , jangan bosan untuk belajar , kurang lebihnya mohon maaf . 
والله اعلم بالصواب 


Hukum Puasa Rajab Dan Kontriversi Didalamnya

HUKUM PUASA RAJAB DAN KONTRIVERSI DIDALAMNYA

oleh Faris Khoirul Anam
(Aswaja NU Center Jawa Timur)



1. Mengamalkan Puasa Rajab sebagai bagian dari Bulan-Bulan Mulia (Asyhurul Hurum): YES!

2. Mengamalkan puasa karena kekhususan Bulan Rajab:

a. Mengamalkan hadits palsu  (maudhu’): NO!
b. Mengamalkan hadits dha’if dan memenuhi syarat-syaratnya: YES!

Kesimpulan tersebut berdasarkan beberapa keterangan, yaitu:

Pertama, terdapat hadits yang menjelaskan tentang puasa di Bulan-Bulan Mulia (Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, Rajab). Misalnya adalah hadits berikut:

عن أبي مجيبة الباهلي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له: صم من الحُـرُم واترك، صم من الحرم واترك. (رواه أحمد وأبو داود)

Diriwayatkan dari Abu Mujibah al-Bahili bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, “Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkan, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Mengomentari hadits ini, al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Puasa Rajab sebagai bagian dari Bulan-Bulan Mulia adalah amaliah yang disyariatkan. Bahkan Rajab adalah bulan mulia yang paling utama. Orang yang mengatakan bahwa hadits-hadits tentang Rajab semuanya palsu, termasuk hadits tentang puasa di bulan-bulan mulia ini, maka dia telah membuat kedustaan dan harus bertaubat.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

فَتَأَمَّلْ أَمْرَهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُولَى وَبِالصَّوْمِ مِنْهَا فِي الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ تَجِدهُ نَصًّا فِي الْأَمْرِ بِصَوْمِ رَجَب أَوْ بِالصَّوْمِ مِنْهُ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ بَلْ هُوَ مِنْ أَفْضَلِهَا فَقَوْلُ هَذَا الْجَاهِلِ إنَّ أَحَادِيثَ صَوْمِ رَجَب مَوْضُوعَةٌ إنْ أَرَادَ بِهِ مَا يَشْمَلُ الْأَحَادِيثَ الدَّالَّةَ عَلَى صَوْمِهِ عُمُومًا وَخُصُوصًا فَكِذْبٌ مِنْهُ وَبُهْتَان فَلْيَتُبْ عَنْ ذَلِكَ، وَإِلَّا عُزِّرَ عَلَيْهِ التَّعْزِيرَ الْبَلِيغَ نَعَمْ. (الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 54)

“Perhatikanlah perintah Nabi SAW untuk berpuasa pada bulan-bulan mulia pada riwayat pertama dan untuk berpuasa di antaranya pada riwayat kedua. Anda mendapati nas berupa perintah untuk berpuasa Rajab atau berpuasa di antara harinya. Hal itu karena Rajab termasuk bagian bulan-bulan mulia, bahkan yang paling utama di antara bulan mulia lainnya. Lalu, orang bodoh ini mengatakan bahwa hadits-hadits tentang Rajab semuanya palsu. Jika ia mengatakan itu dengan tujuan memasukkan hadits-hadits perintah untuk melaksanakan puasa Rajab secara umum atau secara khusus, maka itu adalah kedustaan dan kebohongan darinya. Dia harus bertaubat. Jika tidak mau, dia harus dihukum takzir dengan berat.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Vol 2, 54)

Kedua, memang terdapat hadits palsu tentang bulan Rajab. Namun pengamalan Puasa Rajab oleh para ulama tidak didasarkan pada hadits-hadits palsu itu. Dijelaskan dalam al-Fatawa al-Kubra, Vol 2, 54:

رُوِيَ فِي فَضْلِ صَوْمِهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ مَوْضُوعَةٌ، وَأَئِمَّتُنَا وَغَيْرُهُمْ لَمْ يُعَوِّلُوا فِي نَدْبِ صَوْمِهِ عَلَيْهَا حَاشَاهُمْ مِنْ ذَلِكَ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 54)

“Tentang keutamaan puasa Rajab, telah diriwayatkan hadits-hadits palsu yang banyak. Namun para ulama kita tidak berpendapat tentang keutamaan Puasa Rajab berdasarkan hadits-hadits palsu itu. Mereka tidak mungkin melakukan hal itu.”

Ketiga, terdapat beberapa hadits lemah (dha’if) tentang Puasa Rajab. Namun hadits tersebut dapat diamalkan karena puasa Rajab merupakan Ibadah-Ibadah Tambahan (Fadhail al-A’mal). Diterangkan dalam al-Fatawa:

)وَسُئِلَ) نَفَعَ اللَّهُ بِهِ عَنْ حَدِيث «إنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنْ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنْ الْعَسَلِ مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ» وَحَدِيثِ «مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ الْخَمِيسَ وَالْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ كُتِبَ لَهُ عِبَادَةُ سَبْعِمِائَةِ سَنَةٍ» وَحَدِيثِ «مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ كَانَ كَصِيَامِ شَهْرٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ أُغْلِقَتْ عَنْهُ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ السَّبْعَةُ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ بُدِّلَتْ سَيِّئَاتُهُ حَسَنَاتٍ» هَلْ هِيَ مَوْضُوعَةٌ أَمْ لَا؟

)فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لَيْسَتْ مَوْضُوعَةً بَلْ ضَعِيفَةٌ فَتَجُوز رِوَايَتُهَا وَالْعَمَلُ بِهَا فِي الْفَضَائِلِ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْأَوَّلِ لَيْسَ فِي إسْنَادِهِ مَنْ يُنْظَرُ فِي حَالِهِ سِوَى مَنْصُورٍ الْأَسَدِيِّ وَقَدْ رَوَى عَنْهُ جَمَاعَةٌ لَكِنْ لَمْ أَرَ فِيهِ تَعْدِيلًا وَقَدْ ذَكَرَهُ الذَّهَبِيُّ وَضَعَّفَهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَالَ فِي الثَّانِي لَهُ طُرُقٌ بِلَفْظِ عِبَادَةُ سِتِّينَ سَنَةٍ وَهُوَ أَشْبَهُ وَمَخْرَجه أَحْسَنُ وَإِسْنَادُهُ أَشَدُّ مِنْ الضَّعِيفِ قَرِيبٌ مِنْ الْحَسَنِ وَالثَّالِثُ لَهُ طُرُقٌ وَشَوَاهِدُ ضَعِيفَةٌ يُرْتَقَى بِهَا عَنْ كَوْنِهِ مَوْضُوعًا، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 86)

Beliau (Ibnu Hajar) – semoga Allah memberikan kemanfaatan untuk beliau – ditanya tentang hadits (yang artinya):  “Sesungguhnya di surga terdapat sungai bernama Rajab. Airnya lebih putih dari susu, lebih manis dari madu. Barangsiapa berpuasa satu hari dari Bulan Rajab maka Allah akan memberinya air minum dari sungai itu.” Beliau juga ditanya tentang hadits (yang artinya): “Barangsiapa berpuasa hari Kamis, Jum’at, Sabtu, setiap bulan, maka dicatat untuknya ibadah 700 tahun.” Demikian pula beliau ditanya tentang hadits (yang artinya):“Barangsiapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, seakan dia berpuasa satu bulan. Barangsiapa berpuasa tujuh hari, tujuh pintu neraka Jahanam dikunci untuknya. Barangsiapa berpuasa delapan hari, delapan pintu surga dibuka untuknya. Barangsiapa berpuasa sepuluh hari, keburukannya diganti dengan kebaikan.”

Hadits-hadits itu palsu atau tidak?

Imam Ibnu Hajar menjawab, “Hadits-hadits itu tidak palsu (maudhu’), namun lemah (dha’if). Maka periawayatan dan pengamalannya boleh untuk ibadah-ibadah tambahan (fadhail al-a’mal). (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Vol 2, 86)

Secara rinci, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits pertama dha’if, hadits kedua lebih kuat dari dha’if atau mendekati hasan, sementara hadits ketiga memiliki jalur-jalur periwayatan lain yang juga dha’if, sehingga tidak dapat dihukumi sebagai hadits palsu.

قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْأَوَّلِ لَيْسَ فِي إسْنَادِهِ مَنْ يُنْظَرُ فِي حَالِهِ سِوَى مَنْصُورٍ الْأَسَدِيِّ وَقَدْ رَوَى عَنْهُ جَمَاعَةٌ لَكِنْ لَمْ أَرَ فِيهِ تَعْدِيلًا وَقَدْ ذَكَرَهُ الذَّهَبِيُّ وَضَعَّفَهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَالَ فِي الثَّانِي لَهُ طُرُقٌ بِلَفْظِ عِبَادَةُ سِتِّينَ سَنَةٍ وَهُوَ أَشْبَهُ وَمَخْرَجه أَحْسَنُ وَإِسْنَادُهُ أَشَدُّ مِنْ الضَّعِيفِ قَرِيبٌ مِنْ الْحَسَنِ وَالثَّالِثُ لَهُ طُرُقٌ وَشَوَاهِدُ ضَعِيفَةٌ يُرْتَقَى بِهَا عَنْ كَوْنِهِ مَوْضُوعًا، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

“al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tentang hadits pertama bahwa dalam sanadnya tidak ada yang dapat dikaji personifikasinya kecuali Manshur al-Asadi. Sekelompok ulama meriwayatkan hadits darinya, namun tidak ada yang men-ta’dil. Al-Zhahabi menghuminya dha’if dengan hadits ini. Tentang hadits kedua, ia memiliki banyak jalur periwayatan dengan redaksi ‘ibadah 60 tahun’. Redaksinya lebih mirip, statusnya lebih baik, dan sanadnya lebih kuat dari dha’if, dekat pada status hadits hasan. Hadits kedua memiliki jalur-jalur periwayatan lain yang juga dha’if, sehingga dapat naik derajatnya, tidak dapat dihukumi sebagai hadits palsu. Wallahu a’lam.”

Lebih lanjut, ulama ahli hadits bermadzhab Syafi’i itu menyebut orang yang mengingkari pengamalan Puasa Rajab karena haditsnya dha’if adalah orang bodoh yang tertipu. Beliau menjelaskan:

وَقَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْحَدِيثَ الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضِلَ، وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بِهَا فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبٍ مِنْ فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فِيهِ بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذَلِكَ إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 54)

“Dapat ditetapkan bahwa hadits dha’if, mursal, munqathi’, mu’dhal, dan mauquf, sesuai kesepakatan para ulama dapat diamalkan pada ibadah-ibadah tambahan (fadhail al-a’mal). Tak diragukan bahwa Puasa Rajab termasuk ibadah-ibadah tambahan, maka pengamalannya cukup berdasarkan hadits-hadits dha’if dan sejenisnya. Orang yang mengingkari hal itu adalah orang bodoh yang tertipu.” (al-Fatawa al-Kubra, Vol 2, 54)

Wallahu a’lam

ANJURAN UNTUK BERDO'A PANJANG UMUR SELAMA BULAN ROJAB

ANJURAN UNTUK BERDO'A PANJANG UMUR SELAMA BULAN RAJAB



Seperti kita ketahui bersama ketika memasuki bulan rojab , umat islam dianjurkan untuk banyak berdo'a untuk memohon keberkahan kepada Allah SWT diantaranya adalah do'a panjang umur supaya dapat menjumpai bulan bukan mulia yang akan datang .

Adapun do'a yang lazim di ucapkan adalah

اللهم بارك لنا فى رجب وشعبان وبلغنا رمضان 
" Ya Allah semoga engkau memberikan keberjahan kepada kita di bulan rojab dan sya'ban dan semoga engkau mempertemukan kami dengan bulan ramadhan " 

Sebagaimana do'a yang lazim di baca oleh masyarakat muslim ketika memasuki bulan rojab , do'a panjang umur juga pernah dilakukan oleh Rosulullah SAW , dalam satu riwayat disebutkan ketika memasuki bulan rojab Rosulullah SAW berdo'a : ya Allah semoga engkau memberi keberkahan kepada kita di bukan rojab dan sya'ban dan semoga engkau mempertemukan kami dengan bulan ramadhan. 

كان اذا دخل رجب قال اللهم بارك لنا فى رجب وشعبان وبلغنا رمضان 
" Rosulullah ketika memasuki bulan rojab beliau berdo'a : ya Allah berkahilah kita di dalam bulan rojab dan sya'ban dan pertemukanlah kami dengan bulan ramadhan " 

Merujuk pada riwayat hadist di atas Syeikh Ibnu Rojab berpandangan bahwa berdasarkan riwayat hadist tersebut dianjurkan bagi umat islam untuk berdo'a memohon dipanjangkan umur dengan harapan untuk menambah kebaikan dan memperbanyak amal shaleh di masa masa yang akan datang . 

قال ابن رجب فيه أن دليل ندب الدعاء بالبقاء إلى الأزمان الفاضلة لإدراك الأعمال الصالحة فيها فإن المؤمن لا يزيده عمره إلا خيرا
" Ibnu Rojab mengatakan bahwa pada hadist ini terdapat dalil kesunahan ( anjuran ) do'a panjang umur sampai pada waktu yang di utamakan ( dimuliakan ) supaya dapat menjalankan amal shaleh di dalamnya karena seorang mu'min tidak bertambah umur kecuali bertambah dalam kebaikan " ( Faidul Qodir juz 5 hal 131 )

Dari keterangan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa seorang muslim seyogyanya memperhatikan bahwa dari bulan bulan qomariyah yang jumlahnya 12 bulan terdapat beberapa bulan yang dimuliakan oleh Allah diantaranya adalah bulan rojab . Bulan rojab selain bulan yang didalamnya terdapat peristiwa penting yaitu isra' mi'raj juga memiliki keistimewaan lainya . Setiap memasuki bulan rojab seorang muslim dianjurkan untuk berdo'a agar diberikan panjang umur dengan harapan dipertemukan bulan bulan mulia lainya seperti sya'ban dan ramadhan dengan harapan juga dengan seiring bertambahnya umur bertambah juga kebaikan yang dikerjakan karena pertambahan umur seorang muslim harus seiring dengan bertambahnya amal shaleh yang dilakukan .

Demikian semoga memberibmanfaat bagi kita semua dan Allah memberi kekuatan kepada kita untuk tetap berbuat kebaikan . Amiiin .

POLITIK DAN KE - NU - AN

POLITIK DAN KE - NU - AN



Belakangan ini banyak sekali pendapat orang awam, khususnya awam tentang ke-NU-an juga perpolitikan yang membuat statement-statement bahwa: NU sudah tidak duduk di tempatnya lagi, NU sudah keluar dari khittohnya semenjak dipimpin oleh Prof. Dr. KH. Said Aqil Sirodj.
Statement-statement seperti ini barangkat dari dua kemungkinan:


  1. Mereka tidak tahu tentang politik dan Harokah NU.
  2. Mereka memang ingin menghancurkan NU dengan propaganda tersebut.


Husnudzon kami, anggaplah mereka tidak tahu tentang NU dan politik, sebagaimana poin pertama.

Kebetulan hari ini Sabtu 23 Februari 2019 digelar Silaturrahmi antar Generasi Muda Bani Saudagar. Karena sekarang adalah Tahun politik maka tema yang diangkat adalah "Ngaji Perpolitikan", agar Bani Saudagar tidak saling sikut dalam hal perpolitikan yang ujungnya timbul permusuhan sesama saudara. Itu tidak etis. Kegiatan ini dipimpin oleh KH. Roji Fawaid Baidlowi, Drs. KH. Kamalil Ersyad, K. Ach. Chadliri Bisyri juga K. Ach. Quraisyi Makki.

Berpolitik itu adalah jihad, ketika jalan dan tujuannya benar. Namun ketika keduanya keliru maka berpolitik sama saja dengan bermaksiat yang terus-menerus.

Maka dari itu berpolitik yang benar adalah jika berangkat dari politik kebangsaan yang tujuannya adalah memperjuangkan hak-hak rakyat, menjaga Budaya Nusantara juga Agama. Berpolitik yang keliru adalah berangkat dari politik praktis yang tujuannya adalah kekuasan untuk kejayaan perorangan atau kelompok dari segelintir orang.

Maka benar apa yang didawuhkan Drs. KH. Kamalil Ersyad "Segenggam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang kebenaran." Jika kalimat ini dipahami secara tekstual maka seakan: Agama dikalahkan oleh kekuasan. Ternyata tidak sesederhana itu.

Mereka yang berpolitik tujuannya hanya untuk memperkaya diri atau mengejar kejayaan tentu dengan kekuasaannya dalam parlemen misalnya akan menimbulkan kekacauan. Baik yang sifatnya mengacaukan Bangsa, Budaya bahkan Agama. Karena ketika Penguasa misalnya melarang rakyatnya untuk beribadah di hari tertentu, atau merubah suatu undang-undang yang merugikan budaya dan agama, maka rakyat tidak bisa apa-apa meskipun sebenarnya keputusan penguasa (baca; pemimpin) adalah keliru. Atau bahkan jika mereka ingin memperkaya diri, maka rakyat tidak bisa apa-apa karena bisa saja data-data Negara dimanipulasi oleh mereka.

Maka dari itulah harus bisa memahami dengan benar kalimat; Segenggam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang kebenaran.

Sampai di sini menjadi penting Warga NU khususnya Santri mengambil bagian dalam Politik. Namun dengan Harokah Politik yang sesuai dengan ke-NU-an yakni Politik Kebangsaan yang berangkat dari hajat ingin mensejahterakan rakyat, menjaga Budaya dan Agama dari kekuasaan tersebut.

Kesimpulan ini tentu akan ditafsiri keliru lagi oleh mereka yang belum paham tentang NU, akan timbul statemen: Loh Jadi NU kok berpolitik? Membangkang khittoh itu.

Maka perlu kami luruskan, Khittoh NU adalah Organisasi Nahdlatul Ulama tidak boleh ikut politik praktis atau berafiliasi dengan salah satu parpol. Namun warga NU tetap punya hak untuk berpolitik yaitu Politik Kebangsaan. Jika selama ini seakan NU berada di PKB atau PPP dsb, itu bukan Organisasi NU tapi Warga NU. Ingat itu Warga NU. Apa itu salah? Tentu tidak.
Sebab jika sebuah Organisasi tidak mempunyai orang di dalam Pemerintahan maka setiap fatwa atau gerakan dari Organisasi tersebut tidak akan bisa dijalankan atau tidak akan bermanfaat untuk umat.

Bukti nyata pentingnya berpolitik yakni mempunyai kekuasaan di pemerintah adalah sebagaimana yang dituturkan oleh K. Ach. Chadliri Bisyri "Jika kita semua Bani Saudagar hanya sibuk mendidik Santri di dalam tembok Pesantren. Maka ketika Santri kita pulang ke rumahnya dan terjun di Masyarakat, mereka akan kebingungan. Sebab antara didikan Pesantren dengan kenyataan yang ada itu berbanding terbalik. Maka dari itu penting dari kita-kita (Bani Saudagar) ini untuk ada satu perwakilan yang terjun di Pemerintahan agar apa yang diajarkan di Pesantren yakni ajaran Mbah-mbah kita tetap bisa diamalkan di lingkungan Masyarakat."

Sampai di sini menjadi sangat penting berpolitik namun dari jalur politik kebangsaan. Contoh: seandainya ada satu hukum negara yang melarang mayat dikuburkan karena lahan sudah padat. Maka ini akan mengganggu apa yang kita pelajari selama ini bahwa mayat harus dikuburkan.

"Kan bisa demo pada penguasa dan gulingkan penguasanya?" Misalnya ada sanggahan begitu, maka jawabnya seperti ini: Mana yang lebih efisien antara kepemerintahan yang kita pegang dengan demo berjilid-jilid lalu gulingkan penguasa? Tentu jawabannya adalah lebih efisien kita memegang pemerintahan, sebab jika kita hanya menunggu kesalahan penguasa dan ingin merubahnya maka memerlukan waktu panjang untuk merubah undang-undang yang dibuatnya. Dengan memegang kekuasaan maka yang tidak sesuai dengan budaya atau agama, bisa kita rubah dengan hak kita dalam kepemerintahan tanpa perlu menunggu waktu yang lama atau bahkan demo berjilid-jilid.

Sekiranya itulah tulisan sederhana kami. Semoga menjadi pencerah bagi yang awam atau yang suudzon pada gerakan Nahdlatul Ulama.

Terakhir kami kutip Nasehat KH. Roji Fawaid Baidlowi "Berpolitiklah dengan cara yang benar. Bukan membenarkan segala cara. Tunjukkan bahwa kita Bani Saudagar dan Warga Nahdlatul Ulama mempunya harokah politik yang berkelas bukan ecek-ecek."

Salam Magrib. Semoga bermanfaat.

Sumenep, 23 Februari 2019.

Abdul Wafi Dhumyathi
(Ketua PAC MDS Rijalul Ansor GP Ansor Gapura)

Bolehkah memanggil Non Muslim dengan panggilan Kafir???

Bolehkah Memanggil Non Muslim Dengan Panggilan Kafir ?




Akhir-akhir ini publik ramai merespon salah satu hasil keputusan musyawarah nasional organisasi islam terbesar di Indonesia. Salah satu permasalahan penting yang dibahas dalam momentum Munas tersebut yakni tentang "Status Non-Muslim dalam konteks Negara-Bangsa (Nation State). Pada Munas tersebut merumuskan bahwa Non-Muslim dalam Konteks Negara-Bangsa adalah berstatus Warga Negara (Muwathin) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara yang lain. Mereka tidak masuk dalam kategori jenis kafir yang biasa ditemukan dalam kitab fikih klasik yakni Mu'ahad, musta'man, dzimmi, dan harbi.

Sehingga non-muslim di Indonesia yang notabene merupakan salah satu wujud Negara-Bangsa, tidak dapat dikategorikan sebagai satupun dari kafir Mu'ahad, Kafir Musta'man, Kafir Dzimmi, terlebih sebagai Kafir Harbi. Sebab semua klasifikasi dari jenis kafir diatas sama sekali tidak dapat dianalogikan pada Non-Muslim dalam konteks Negara bangsa, alasan yang paling mendasar salah satunya tertuju pada aspek bahwa non-muslim dalam konteks negara-bangsa bukanlah warga negara kelas dua, berbeda halnya pada berbagai jenis kafir diatas.

Ironisnya, hal yang ramai diperbincangkan justru bukan kesimpulan inti tentang persamaan dan kesetaraan hak seperti yang dijelaskan diatas, tapi lebih mengarah pada salah satu dalil dalam hasil rumusan tersebut bahwa "Orang muslim tidak boleh memanggil Non-Muslim dengan kata kafir" hal ini misalnya seperti yg dikutip dalam kitab ad-Durr  al-Mukhtar Juz 4, Hal. 246 yg mengutip pandangan Syekh Najmuddin dalam kitab al-Qunyah:

وفي القنية: قال ليهودي أو مجوسي يا كافر يأثم إن شق عليه، ومقتضاه أنه يعزر لارتكابه الاثم. بحر. وأقره المصنف لكن نظر فيه في النهر. قلت: ولعل وجهه ما مر في يا فاسق، فتأمل.

"Dalam kitab al-Qun'yah dijelaskan: "Jika seseorang berkata pada orang yahudi atau Majusi "Wahai Kafir" maka dia berdosa jika panggilan tersebut menyakitinya" Ketentuan tersebut menuntut adanya hukuman takzir bagi pelaku, karena telah melakukan dosa. Pendapat ini dikutip dalam kitab al-Bahr ar-Raiq dan di taqrir oleh Mushannif, tetapi dalam kitab an-Nahr beliau masih mengkaji pandangan (Nadzar).  Aku berkata “mungkin bentuk kajian tersebut adalah pendapat yang telah di jelaskan dalam persoalan memanggil orang fasik dengan sebutan “hai fasik”, maka angan-anganlah (hal tersebut)"

Posisi Najmuddin Az-Zahidi
Sebagian ulama' maragukan kapabilitas Syekh Najmuddin Az-Zahidi pengarang kitab Al-Qunyah diatas, sebab  merupakan penganut akidah Muktazilah tulen. Sehingga pendapatnya dianggap tidak dapat diterima sekaligus tidak dapat menjadi rujukan.

Dalam menanggapi tentang Az-Zahidi ini, misalnya seperti yang dijelaskan dalam al-Jami’ as-Shagir Hal. 70 mengutip pandangan Ibnu Wahban:

قال ابن وهبان وغيره : إنه لا عبرة بما يقوله الزاهدي مخالفا لغيره انتهى وقال أيضا في موضع آخر منه : قد ذكر ابن وهبان وغيره بأنه لا عبرة لما يقوله الزاهدي إذا خالف غيره انتهى

“Berkata Ibnu Wahban dan Ulama’ lainnya: “Pendapat yang dikemukakan az-Zahidi tidak dapat dijadikan pertimbangan ketika bersebrangan dengan pandangan ulama’ lain”
Dalam menilai dapatkah pandangan az-Zahidi dijadikan sebagai acuan, tidak dapat dinilai hanya dari aspek bahwa beliau adalah penganut muktazilah saja, tapi tetap dalam batasan “Ketika pendapat beliau bersebrangan dengan pandangan ulama’ hanafiyah secara umum, maka tidak diterima”. Berarti dapat disimpulkan “selama pendapat beliau tidak bersebrangan dengan ulama’ mazhab hanafiyah secara umum, maka pendapat beliau dapat diterima”

Berdasarkan ketentuan diatas, mari kita pahami secara mendalam, apakah dalam pembahasan ini, pendapat beliau bersebrangan dengan pandangan ulama’ hanafiyah secara umum atau tidak?
Dalam menjelaskan maksud dalam kitab ad-Durr al-Mukhtar diatas, Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyah ar-Rad al-Mukhtar Menjelaskan:

قوله ( ولعل وجهه ما مر في يا فاسق ) أي من أنه الحق الشين بنفسه قبل قول القائل وأشار بقوله فتأمل إلى ضعف هذا الوجه فإنه وإن كان ألحقه بنفسه لكنا التزمنا بعقد الذمة معه أن لا تؤذيه اه ح

“bahwa dia telah melakukan hal buruk (tidak beriman) pada dirinya, sebelum wujudnya ucapan orang yang menyebut “Kafir” padanya. Mushannif menggunakan isyarah dengan kata “Fata’ammal” yang berarti menunjukkan lemahnya arahan ini. Sebab sesungguhnya orang non-muslim, meskipun telah melakukan hal buruk pada dirinya (seperti halnya orang fasik), namun kita telah menyanggupi untuk tidak menyakitinya dengan adanya akad dzimmah”

Melihat referensi diatas, pandangan Syekh Najmuddin ini justru di taqrir (ditetapkan) oleh para ulama' Hanafiyah lain yang mu'tabar (diakui), yakni Imam Ibnu Abidin dalam kitab ar-Rad al-Mukhtar diatas. Maka bisa dipahami bahwa kita sejatinya bukan hanya mengikuti  Syekh Najmuddin saja, tapi juga mengikuti pandangan Imam Ibnu Abidin selaku pembesar Madzhab Hanafi. Bahkan dalam masalah ini, Imam Ibnu Abidin tidak hanya mendukung pandangan az-Zahidi saja, tapi juga menganggap lemah pandangan yang bersebrangan dengan az-Zahidi. Sehingga pendapat Syekh Najmuddin az-Zahidi dalam konteks ini bukan hanya bisa diterima, tapi juga merupakan pendapat yang kuat menurut imam Ibnu Abidin.

Sebab jika mengikuti pandangan yang bersebrangan dengan az-Zahidi, maka permasalahan memanggil non-muslim dengan sebutan kafir, sama persis dengan larangan menyebut orang yang fasik dengan panggilan “hai fasik”. Padahal dalam kasus larangan memanggil orang fasik dengan sebutan fasik, hukumnya tidak haram ketika seseorang telah mengetahui bahwa orang yang ia panggil benar-benar merupakan orang yang bersifat fasik. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi yang sama, kitab ad-Durr al-Mukhtar:

الدر المختار (4/ 67)
( فيعزر ) بشتم ولده وقذفه و ( بقذف مملوك )
ولو أم ولده ( وكذا بقذف كافر ) وكل من ليس بمحصن ( بزنا ) ويبلغ به غايته كما لو
أصاب من أجنبية محرما غير جماع أو أخذ السارق بعد جمعه للمتاع قبل إخراجه وفيما
عداها لا يبلغ غايته وبقذف أي بشتم ( مسلم ) ما ب ( يا فاسق إلا أن يكون معلوم
الفسق ) كمكاس مثلا أو علم القاضي بفسقه لأن الشين قد ألحقه هو بنفسه قبل قول
القائل

Maka ketika dua permasalahan ini dianggap sebagai hal yang sama berarti ketika kita tahu bahwa orang yang kita panggil dengan kata “hai kafir” adalah orang non-muslim, maka hukumnya tidak haram dan tidak terkena hukuman takzir, seperti halnya dalam permasalahan memanggil “hai fasik” pada orang yang diketahui kefasikannya. Namun penyamaan dua kasus tersebut dipandang lemah oleh para ulama’ hanafiyah karena diantara dua kasus tersebut meskipun terdapat landasan yang sama yaitu telah melakukan hal buruk pada dirinya sendiri (الحق الشين بنفسه قبل قول القائل) namun dalam kasus non muslim terjadi perbedaan berupa: “kita telah menyanggupi untuk tidak menyakiti non muslim”  (لكنا التزمنا بعقد الذمة معه أن لا تؤذيه اه), sehingga dua hal ini tidak dapat dihukumi sebagai permasalahan yang sama.

Selain itu, jika kita memahami referensi diatas secara utuh, maka kita dapat memahami bahwa esensi keharaman menyebut kafir pada Non-Muslim lebih karena faktor penyebutan kafir pada mereka adalah dianggap sebagai umpatan. Perhatikan teks sebelum referensi diatas:

(شتم مسلم ذميا عزر) لانه ارتكب معصية، وتقييد مسائل الشتم بالمسلم اتفاقي. فتح.
وفي القنية: قال ليهودي أو مجوسي يا كافر يأثم إن شق عليه، ومقتضاه أنه يعزر لارتكابه الاثم.

"Umpatan muslim pada kafir dzimmi menetapkan hukuman takzir, karena ia telah melakukan kemaksiatan"

Jika ketentuan tersebut kita terapkan dalam konteks  hubungan sosial dengan non-muslim, jelas ketika kita memanggil mereka dengan sebutan "Hai Kafir" maka secara umum mereka akan tersinggung dengan panggilan itu.

Sehingga dalil diatas hanya terbatas pada persoalan larangan mengumpat non-muslim dengan menyebut mereka dengan panggilan "kafir", Sangat salah jika hanya berdasarkan dalil diatas, lalu langsung menyimpulkan bahwa non-muslim bukan lagi berstatus kafir, kesimpulan tersebut jelas tidak benar.

Sehingga Rumusan Munas sebenarnya hanya menyimpulkan bahwa sangat tidak baik sebutan kafir untuk non-muslim disampaikan secara terbuka apalagi dihadapan orang-orang yang tidak beragama islam, konteks rumusan diatas adalah dalam rangka menjaga kerukunan dan persatuan antar warga negara, sama sekali tidak ada kaitannya dengan ranah akidah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memanggil non-muslim dengan sebutan “kafir” merupakan perbuatan yang haram dilakukan, sebab perkataan “kafir” sejatinya merupakan umpatan yang akan menyakiti perasaan non-Muslim tersebut, sehingga tidak layak untuk dilakukan, demi menjaga kerukunan dan persatuan bangsa. Wallahu a’lam.  -Azm-

LIRBOYO • Santrimengaji17 • Serambi Bukusantri Lirboyo

#CintaNU

Hebohnya Bahtsul Masail di Munas NU : Status Non Muslim di Indonesia

Hebohnya Bahstul Masail di MUNAS NU
Status Non Muslim di Indonesia


Karena belakangan ini terlalu heboh komentator-komentator medsos mengenai keputusan "Status Kafir di Indonesia" maka saya pun tergelitik untuk menulis catatan kecil tentang hal tersebut. 

Pertama kita perlu kenal model-model Bahtsul Masail yang ada tiga macam, sebagai berikut:


  1. Masail Diniyah Waqi’iyah, yakni permasalahan kekinian yang menyangkut hukum suatu peristiwa. Misal: bagaimana hukum orang Islam meresmikan gereja?, bagaimana hukum tayangan "Karma Antv" dsb.
  2. Masail Dinniyah Maudhu’iyah, yakni permasalahan yang menyangkut pemikiran. Misalnya fikrah Nahdliyah, Globalisasi, kebangsaan, Islam Nusantara dsb.
  3. Masail Diniyah Qanuniyah, penyikapan terhadap rencana UU yang diajukan pemerintah atau UU peralihan yang baru disahkan. Komisi ini bertugas mengkaji RUU atau UU baru dari sisi agama, untuk diajukan kepada pemerintah sebagai bahan masukan dan koreksi.


Nah, yang sekarang ini heboh adalah Bahtsul Masail Maudluiyah (Pemikiran) tentang Status Non Muslim di Indonesia. Hingga timbul rencana keputusan "Penghapusan kata Kafir di Indonesia (baca: dalam Bahasa Indonesia)". Alasannya adalah karena Indonesia bukanlah Negara Islam sebagaimana keputusan Muktamar NU di Banjarmasin, yakni Indonesia adalah Darussalam (Negara yang damai). Yang di dalamnya hidup rukun antar semua agama dalam hak yang sama. Sebab sama-sama ikut andil dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. 

Maka dari keputusan itulah perlu diadakan pengklasifikasian status Non Muslim Indonesia, sebab dalam Literature Fiqh istilah-istilah Non Muslim: Kafir Harbi, Kafir Dzimmi, Kafir Muahad, Kafir Musta'man itu tidak ada yang sesuai dengan status Non Muslim yang ada di Indonesia, sebagaimana Hak-hak mereka yang sama dalam hal kewarganegaraan. 

Maka muncullah istilah Kafir baru yakni Kafir Musalimin. Yang kemungkinan ini mendekati dg keberagaman yang ada di Indonesia. 

"Loh kok buat istilah baru gitu? Mau ngerubah hukum islam?" misal ada yang berkomentar begitu. Maka jawabannya adalah begini: tidak perlu heran, pintu ijtihad kan terus dibuka sampai kiamat dan juga konsep fiqh tidak tutup telinga dengan perubahan suatu hukum dengan alasan tempat dan zaman. Itu sudah mafhum. 

Tujuannya apa pembuatan istilah itu?
Masalah tujuan kita kembali lagi pada pengertian Bahtsul Masail. Di dalam Bahtsul Masail itu ada Fatwa (Hasil Rumusan) dan Keputusan Hukum (Pengaplikasian Fatwa). Contoh: NU berfatwa rokok itu tidak haram, sebab jika haram maka akan mengharamkan semua yang berhubungan dengan rokok seperti Jalan Raya. Nah tidak haram itu adalah fatwa yang tepat sehingga keputusan hukumnya tidak timpang. 

Kembali pada istilah baru Kafir Musalimin ini tentu berangkat dari Fatwa Indonesia adalah Darussalam bukan Negara Islam sebagaimana mestinya (UUD dari Quran Hadits). Seandainya Negara Islam maka istilah kafir cukup bisa diwakili dengan istilah yang ada di fiqh-fiqh klasik: muahad, mustaman, harby dan dzimmi. 

Karena Indonesia berbeda karakternya, maka sangat perlu membuat istilah kafir baru yang sesuai dg hak-hak rakyat non muslim di Indonesia agar nanti ketika ada permasalahan terkait non muslim kita tidak kaku lagi dalam membuat keputusan. 

Sebab kami pernah mengalami sendiri kekakuan hukum dalam sebuah Bahtsul Masail yang membahas tentang Penggratisan (boikot) Kartu Seluler yang notabane pemilik operator seluler tersebut adalah Non Muslim. Sebab tidak ada kategori yang pas bagi non muslim Indonesia. Andai waktu itu dikategorikan harbi maka halallah pengratisan kartu seluler dari hasil hack ke operator yang non muslim itu, maka akan ada kemungkinan terjadi perang se tanah air. Juga dalam beberapa kasus, seringkali harus mauquf sebuah permasalahan hanya kerena status Non Muslim Indonesia yang belum jelas. 

Maka dari ini mulailah kita memahami dengan bijak dan berkomentar dengan bijaksana.

Karena kenyataannya keputusan tersebut adalah tidak ada penghapusan kata "kafir" dalam i'tiqod namun hanya dihapus dalam kata-kata ketika memanggil suatu kelompok "Hei Kafir" karena ini menyakiti hati mereka, seperti ketika Muslim dipanggil "Hei Kafir" oleh Kristen misalnya.  Dan juga ini merupakan langkah hebat PBNU dalam merumuskan istilah baru yang Insya Allah nanti akan berimbas pada kedamaian generasi-generasi kita untuk saling menghargai sesama warga Indonesia yakni akan terwujud Ukhuwah Wathoniyah yang tidak kaku. Dan HTI akan putus harapannya untuk mensyuriahkan Indonesia. 

Seandainya terus dibiarkan (tidak ada ijtihad) tentang status non muslim Indonesia, maka dimungkinkan akan ada perang saudara se tanah air karena saling sikut terkait kekakuan memaknai agama. 
Maka betul kata pendahulu kita:

Al Aman Qoblal Iman
"Aman sebelum Iman".
Kita akan beribadah dengan tenang jika kita berada di lingkungan yang aman, bertoleransi.

Terakhir dari kami, semoga bermanfaat. Jika ingin menanyakan dalil, maka tunggulah fatwa (keputusan) resmi PBNU. Karena yang kalian tanggapi dengan grasa-grusu adalah rancangan keputusan yang belum diumumkan (diputuskan). Dan tentunya perlu dipahami lagi Bahtsul Masail Maudluiyah selalu berangkat dari pertimbangan sosial dan kebangsaan. Tentu berbeda dengan Waqi'iyah apalagi Qununiyah. 

Tanpa mengurangi rasa hormat pada kyai-kyai yang gumun. Semoga kita semua dalam naungan rahmat. 

Akhiron. Selamat berfikir bijak dan berkomentar dengan bijaksana. 

Sumenep, 01 Maret 2019
Abdul Wafi Dhumyathi
(Ketua MDS RA Gapura)

ADAB / ETIKA SUAMI KEPADA ISTRI

ADAB / ETIKA SUAMI KEPADA ISTRI



Suami dalam rumah tangga adalah imam sekaligus penopang ekonomi keluarga ( القوام ) , dengan posisi tersebut kebijakan serta arahan suami menjadi salah satu instrumen penting dalam membina rumah tangga menuju sakinah , mawaddah , wa rahmah .

Untuk mencapai cita cita keluarga sakinah mawaddah wa rahmah perlu dikedepankan etika dan adab antar kedua belah pihak,  dalam menyikapi hal ini Imam Al Ghazali dalam kitabnya Adabu ad Din halaman 442 sedikit menyinggung adab / etika suami :

آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها

" adab suami kepada istri : baik dalam menggauli , lembut tutur katanya , menampakkan kasih sayang,  memberi kesempatan untuk menyendiri,  melupakan kesalahanya , menjaga kehormatan istri , sedikit bertengkar,  memberikan nafkah,  memulyakan keluarga istri,  menjaga janji suci , memiliki rasa cemburu " 

  1. Baik dalam menggauli istri : untuk mendapatkan keluarga yang harmonis hubungan baik harus di hadirkan dalam rumah tangga. 
  2. Lembut dalam bertutur kata : perkataan yang baik dan lembut dalam tutur kata menjadi penyambung terjadinya komunikasi yang baik .
  3. Memberi kesempatan istri untuk menjalankan kegiatan yang positif 
  4. Melupakan kesalahan istri : dalam berumah tangga kesalahan dari kedua belah pihak pasti ada , dengan tidak mengungkit ungkit kesalahan yang sudah lalu .
  5. Menjaga kehormatan istri : suami yang baik akan menjaga harkat dan martabat istri apapaun keadaan istri .
  6. Tidak banyak bertengkar dengan istri . Keharmonisan sebuah keluarga diukur dari pertengkaran , semakin sedikit gesekan yang terjadi menjadi tanda harmonisnya keluarga .
  7. Memberi nafkah : suami tidak boleh pelit dalam hal pemberian nafkah kepada istri .
  8. Memulyakan keluarga istri : keluarga istri adalah bagian dari keluarga suami,  maka suami juga harus memulyakan kuluarga istri .
  9. Menjaga janji suci yang di ucap pada saat akad nikah .
  10. Memiliki rasa cemburu : cemburu adalah tanda cinta .

USUL FIQIH V : PERBEDAAN ANTARA IBADAH DAN ADAT KEBIASAAN

NGAJI USUL FIQIH V
PERBEDAAN ANTARA IBADAH DAN ADAT / MUAMALAH
bersama KH Afifuddin Muhajir (5) 



الفرق بين العبادات والعادات/ المعاملات

Distingsi Antara Ibadah Dan Kebiasaan/ Muamalat

Dalam ibadah dibutuhkan dalil yang memerintahkannya, Tidak boleh berbasis inovasi Dan kreativitas.

Sedangkan dalam kebiasaan atau Muamalat Tidak dibutuhkan dalil yang memerintahkannya, tapi berbasis inovasi Dan kreativitas. Sepanjang Tidak Ada dalil yang melarang, maka diperbolehkan.

Hal ini sesuai kaidah:

الأصل في العبادة التحريم إلا ما دل الدليل علي اباحتها والأصل في المعاملات أو العادات الإباحة إلا ما دل الدليل علي تحريمها

Hukum dasar ibadah adalah Haram kecuali Ada dalil yang membolehkannya. Sedangkan hukum dasar Muamalat atau kebiasaan adalah boleh kecuali Ada dalil yang mengharamkannya.

Dalam konteks ini, Ada Dua contoh yang menarik didiskusikan, yaitu politik Dan Islam Nusantara.

Politik

Politik termasuk kategori Muamalat, sehingga dalam politik pedomannya adalah sepanjang Tidak Ada dalil yang melarang, maka diperbolehkan.

Kebijakan-kebijakan atau Undang-Undang yang dilahirkan berbasis kebutuhan Dan inovasi yang diperbolehkan selama Tidak Ada dalil yang melarang.

Pertama:

Pancasila

Pancasila misalnya, maka pertanyaannya adalah:

1. Apakah Pancasila bertentangan dengan Al Qur'an Dan Sunnah ?

Setelah diteliti ternyata Tidak bertentangan.

2. Apakah Pancasila sesuai dengan syariat Islam ?

Setelah diteliti ternyata sesuai dengan syariat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengutip Ayat Dan hadis tentang ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, Dan keadilan sosial.

3. Apakah Pancasila termasuk syariat Islam ?

Setelah diteliti ternyata Pancasila hakikatnya adalah syariat Islam itu sendiri karena sesuai kandungan Al Qur'an Dan hadis yang disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Catatan:

Politik adalah produktivitas akal manusia. Maka, sepanjang Tidak Ada dalil yang melarang, maka diperbolehkan. Hal ini memberikan keleluasaan praktisi politik untuk mengejawantahkan kemaslahatan publik secara luas sesuai situasi Dan kondisi.

Oleh sebab itu, ketika Imam Ibn Aqil Al Hambali  disampaikan seseorang bahwa Tidak Ada politik kecuali yang sesuai dengan syara' ( لا سياسة إلا ما وافق الشرع), maka beliau berkata; Apa maksud kamu ?

Jika maksudnya adalah jika politik Tidak bertentangan dengan syara', maka benar. Hal ini berdasarkan pengalaman para sahabat yang membuat kebijakan dengan prinsip Tidak bertentangan dengan syara' Demi kemaslahatan manusia.

Makanya Imam Ibnu Aqil Al Hambali membuat definisi politik sebagai setiap hukum yang berusaha mendekatkan diri kepada kemaslahatan Dan menjauhkan diri Dari kerusakan, meskipun tidak dijelaskan dalam wahyu atau Tidak dijelaskan dalam Sunnah Nabi.

Politik seperti inilah  politik yang suci Dan menyucikan (طاهر مطهر), bukan politik yang terkena najis (متنجس) atau menjadi najis.

Kedua: Islam Nusantara

Islam Nusantara adalah nama baru, namun substansinya lama (اسم جديد لمسمي قديم).

Sebelum Ada nama Islam Nusantara, prakteknya sudah dilakukan selama berabad-abad sejak Walisongo sampai sekarang. Justru ironisnya yang diperdebatkan adalah nama, bukan substansinya.

Islam Nusantara berkaitan dengan tiga Hal:

1. Bagaimana Islam didakwahkan di Nusantara ?

2. Bagaimana Islam dipahami oleh Ulama Nusantara ?

3. Bagaimana Islam diamalkan atau dipraktekkan kaum muslimin Nusantara ?

Jawabannya:

Dalam keyakinan Muslim Nusantara, syariat  Islam adalah syariat agama yang mencakup tiga dimensi, yaitu: aqidah, syariat amaliyah, Dan tashawwuf. Ini adalah definisi yang universal. Dalam Islam Nusantara, tidak Ada Ada aqidah Nusantara Dan Tidak Ada tasawuf Nusantara.

Aqidah Dan tasawufnya sesuai dengan doktrin yang Ada ala Ahlusssunnah Wal Jamaah ala Imam Abu Hasan Al Asy'ari-Imam Abu Manshur Al Maturidi Dan Imam Junaid Al Baghdadi-Imam Ghazali.

Syariah Amaliyah (Fiqh)

Syariat Islam dalam definisi yang terbatas hanya mencakup hukum amali (praktisi) yang melingkupi hak-hak Allah (حقوق الله) Dan hak-hak  manusia (حقوق الناس). Dalam aspek syariat amaliyah (fiqh) ini, maka dibagi Dua:

Pertama, syariat yang sifatnya tetap-permanen (ثوابت). Hal ini biasanya ditetapkan dengan Nash qathi (pasti yang tidak multi-tafsir).

Kedua, syariat yang sifatnya bisa berubah (متغيرات) karena punya potensi berkembang sesuai situasi Dan kondisi yang disebabkan Tidak Ada aturan yang terang benderang. Hal ini biasanya ditetapkan oleh dalil dhanni (asumsi yang multi-tafsir).

Berangkat Dari keterangan di atas, maka Islam Nusantara adalah:

1. Sarana berdakwah (وسائل الدعوة) yang dipilih sejak Walisongo yang terbukti diterima oleh mayoritas bangsa Indonesia yang mengedepankan toleransi, moderasi, Dan keseimbangan.

Model Islam Nusantara ini dipuji banyak Pengamat Dari luar negeri. Mereka mengatakan:

الاسلام في اندونسيا معجزة من معجزات الاسلام

Islam di Indonesia adalah mu'jizat Dari beberapa mu'jizat Islam yang Ada.

2. Islam Nusantara berkaitan dengan ajaran Islam yang sifatnya bisa berubah (متغيرات) yang Harus menyesuaikan diri dengan situasi Dan kondisi sosial yang melingkupinya.

Contoh:

Pertama: Tradisi Ta'ziyah (Bela sungkawa)

Tradisi ta'ziyah di Indonesia Tidak mengenal pembatasan waktu. Keluarga yang terkena musibah Tidak merasa terbebani, bahkan justru senang jika banyak orang yang datang berta'ziyah mengungkapkan Bela sungkawa. Apalagi jika jaraknya jauh Dan beragam kesibukan yang Ada.

Sedangkan dalam kitab فتح القريب dijelaskan bahwa ta'ziyah setelah tiga Hari wafatnya mayyit hukumnya makruh. Sedangkan di Indonesia ta'ziyah Tidak dibatasi waktu. Kapan saja bisa melakukan ta'ziyah Dan keluarga yang tertimpa musibah merasa senang dengan kedatangan teman Dan saudara yang mengunjunginya.

Jadi ajaran ta'ziyah termasuk ajaran yang bisa berubah (متغيرات) karena pijakannya dalil dhanni yang bisa dikontekstualisasikan sesuai tuntutan ruang Dan waktu.

Kedua: Halal bi Halal

KH Abdul Wahab Hazbullah merintis tradisi halal bi Halal setelah perayaan idul fithri sebagai wahana memohon maaf segala kesalahan Dan kekhilafan.

Dalam fiqh, memohon maaf adalah door to door, Dari rumah ke rumah. Namun Kiai Wahab melihat masyarakat Indonesia mulai malas atau enggan shilaturrahim Dari rumah ke rumah.

Maka, gagasan mengadakan halal bi Halal adalah mengamalkan ajaran Islam dalam bentuk memohon maaf secara kolektif setelah melihat fenomena masyarakat Indonesia yang malas shilaturrahim. Halal bi Halal juga dalam rangka membangun persaudaraan Dan persatuan umat Dan bangsa supaya Tidak mudah dipecah belah.

Jadi praktek Islam Nusantara mampu membangun akhlak Dan adab masyarakat Nusantara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menekankan kedamaian, persaudaraan, gotong royong, Dan kasih Sayang antar sesama.

Ketiga, arah ketika buang air kecil Dan besar.

Jika Kita hanya berpegang hadis secara tekstual, maka justru Kita diperintahkan kencing dan buang air besar menghadap Timur atau Barat sesuai hadis:

ولكن شرقوا أو غربوا

(Tetapi menghadaplah Timur atau Barat)

Sedangkan Kita di Indonesia justru menghadap arah sebaliknya, yaitu Selatan atau Utara. Hal ini karena perbedaan geografis Madinah dengan Indonesia.

Madinah berada di sebelah Selatan Makkah, sehingga supaya Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya Harus mengarah ke barat atau Timur.

Sedangkan Indonesia yang berada di Timur Makkah, Harus mengarah ke Selatan atau Utara supaya Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya.

Hal ini menunjukkan pentingnya memahami al-Quran Dan hadis secara kontekstual supaya mampu mengamalkannya secara tepat sesuai situasi Dan kondisi yang mengitarinya. Hal ini dalam rangka mewujudkan tegaknya Islam Rahmatan Lil Alamin yang menjadi tujuan utama syariat Islam diturunkan di muka bumi.

Terima kasih ilmunya KH Afifuddin Muhajir, semoga berkah dunia akhirat, Amin Yaa Rabbal Alamiin..

Kendal, PP Apik Kaliwungu

Sabtu, 15 Desember 2018

USUL FIQIH IV : PENGERTIAN AL MASLAHAH DAN AL ISTIHSAN

Ngaji Ushul Fiqh 
PENGERTIAN AL MASHLAHAH DAN ISTIHSAN
Bersama KH Afifuddin Muhajir (4)



المصلحة والاستحسان

Imam Syafii berkata:

الأحكام انما توءخذ من نص أو حمل علي نص

Hukum itu sesungguhnya diambil Dari Nash (Al Qur'an Dan hadis) atau menyamakan diri dengan Nash.

Ada ungkapan lain:

الأحكام لابد من نسب الي القراءن والسنة فورا أو باطنا

Hukum Harus mempunyai afiliasi kepada Al Qur'an Dan Sunnah, baik secara langsung atau Tidak langsung.

Pada level pertama (alQuran Dan hadis) sudah menjadi kesepakatan Ulama. Sedangkan level kedua (menyamakan diri dengan Nash) Ada perbedaan pendapat.

Pertama, mayoritas pengikut Imam Syafii (شافعية) membatasi level kedua ini hanya pada qiyas yang terbatas.

Kedua, golongan pengikut Imam Hanafi (حنفية) memperluaskan pengertian level kedua ini pada makna qiyas secara luas yang mencakup pengertian istihsan Dan maslahah.

Imam Syafii berkata:

من استحسن فقد شرع

Siapa yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan, maka IA telah membuat syariat baru.

Banyak ulama, seperti Wahab Khalaf, menyatakan, statement Imam Syafii teersebut hanya pada sebatas tataran paradigma (مستوي نظري), bukan para tataran aplikasi (مستوي تطبيقي) karena banyak produk pemikiran Imam Syafii yang menggunakan istihsan.

المصلحة
Kemaslahatan dibagi menjadi tiga.

Pertama, maslahah mu'tabarah (المصلحة المعتبرة), yaitu maslahah yang diakui oleh syara', seperti haramnya khamr karena memabukkan yang secara eksplisit dijelaskan dalam Nash.

Kedua, maslahah mulghah (المصلحة الملغاة), yaitu maslahah yang diingkari oleh syara', seperti memberikan warisan yang sama antara laki-laki Dan perempuan.

Ketiga, maslahah mursalah (المصلحة المرسلة), yaitu maslahah yang tidak diakui secara eksplisit Dan Tidak diingkari secara eksplisit. Maslahah ini secara Umum masuk dalam kandungan kemaslahatan, yaitu mendatangkan kemanfaatan Dan menolak kerusakan yang menjadi tujuan syariat Islam.

Contoh:
1. Aturan lalu lintas
2. Pencatatan pernikahan di KUA
3. Kodifikasi Al Quran dalam satu mushaf
4. Membakar Al QURAN pada waktu Khalifah Utsman bin Affan untuk menghilangkan banyak kebingungan sehingga hanya Ada satu mushaf utsmani yang menjadi pegangan umat Islam yang disebar ke seluruh wilayah Islam.

الاستحسان

Ada Dua pengertian istihsan:

Pertama, عدول المجتهد عن قياس جلي الي قياس خفي للمصلحة
Pindahnya seorang Mujtahid Dari qiyas yang jelas menuju qiyas yang Samar karena Ada maslahah.

Kedua, عدول المجتهد عن حكم جلي الي استثنائي للمصلحة
Pindahnya seorang Mujtahid Dari hukum yang umum menuju pengecualiannya karena Ada maslahah.

Contoh:

1. Kebolehan akad ijarah (sewa).

Hadis Nabi:

لاتبع ما ليس عندك

Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak Ada pada mu.

Menurut hadis ini, maka akad ijarah (sewa) Tidak boleh karena ketika transaksi Dan sudah dibayar Lunas, tapi barang atau manfaat belum digunakan.

Ulama membolehkan akad ijarah karena kemaslahatan yang menuntut manusia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2. Dispensasi Masuk Pondok

Di Pondok Salafiyah Syafiiyyah Situbondo Ada keterangan bahwa jadual penerimaan santri baru mulai bulan ini sampai bulan ini.

Ternyata ketika Ada anak Aceh yang datang waktunya sudah habis. Kemudian pengasuh Pondok memberikan pengecualian bagi anak Aceh karena kemaslahatan dengan melihat jarak yang jauh.

3. Asas Pembuktian Terbalik

Selama ini, di Indonesia yang dianut adalah asas praduga Tak bersalah. Hal ini sesuai hadis:

البينة علي من ادعي واليمين علي من انكر

Alat bukti Harus dihadirkan bagi pihak yang menuduh dan sumpah diberikan kepada pihak yang dituduh yang mengingkari tuduhan.

Saat ini mendesak diberlakukan asas Pembuktian Terbalik, misalnya pada kasus pidana korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Dalam kasus ini, maka koruptor dituntut untuk menunjukkan bukti Dari Mana ia mendapatkan uang yang besar yang Ada di rekening.

Asas Pembuktian Terbalik ini boleh dilakukan dengan dasar istihsan.

Sayyidina Umar pernah menyita sebagian kekayaan seseorang yang dicurigai melakukan Hal yang tidak benar.

4. Sayyidina Umar Tidak membagi zakat muallaf

Sayyidina Umar bin Khattab berkata:

اني لا أجد من االف قلبه

Sesungguhnya aku Tidak menemukan orang yang aku manjakan / taklukkan hatinya

Menurut Sayyidina Umar:
Muallaf qulubuhum diberi bagian zakat karena mengagungkan Agama (عز الدين).

Ketika Negara Islam sudah kuat, Umar berpandangan bahwa tujuan memberikan zakat kepada mereka sudah Tidak relevan. Islam secara Umum ketika dalam posisi politik yang kuat Tidak  membutuhkan peran Dan kontribusi muallaf karena Tidak Ada alasan yang digunakan.

5. Bolehnya Negara melakukan intervensi harga

Pada Masa Nabi, ketika Nabi diminta tolong untuk menetapkan harga, Nabi menolak supaya masalah harga menjadi mekanisme pasar. Hal ini disebabkan masih normalnya moralitas manusia. Mereka Tidak bermain untuk menumpuk kekayaan dengan menggunakan segala cara.

Dalam hadis dijelaskan:

سعر لنا يا رسول الله ؟

قال : أن الله هو المعسر

Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga pada kami ? Rasul menjawab: sesungguhnya Allah yang menetapkan harga.

Dalam konteks sekarang, ketika harga di pasar sudah dipermainkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, seperti para spekulan, maka Ulama memperbolehkan pemerintah menetapkan harga Demi stabilitas ekonomi Rakyat.

Kendal, PP Apik Kaliwungu,
Sabtu, 15 Desember 2018

LIMA BELAS ADAB ISTRI KEPADA SUAMI

LIMA BELAS 
ADAB ISTRI KEPADA SUAMI 




Pernikahan merupakan penyatuan dua kepribadian yang berbeda menjadi satu untuk mencapai kebahagian , ketenangan dan ketentraman dalam menjalani kehidupan . 

Untuk mencapai tujuan dari pernikahan yaitu ketenangan ( السكون ) kasih sayang ( المودة ) dan ketentraman ( الرحمة ) diperlukan adanya sikap saling mengerti antara kedua belah pihak,  terlebih sikap seorang istri kepada suami dimana kedudukan suami dalam rumah tangga adalah imam sekaligus penopang kehidup


آداب المرأة مع زوجها: دوام الحياء منه، وقلة المماراة له، ولزوم الطاعة لأمره، والسكون عند كلامه، والحفظ له في غيبته، وترك الخيانة في ماله، وطيب الرائحة، وتعهد الفم ونظافة الثوب، وإظهار القناعة، واستعمال الشفقة، ودوام الزينة، وإكرام أهله وقرابته، ورؤية حاله بالفضل، وقبول فعله بالشكر، وإظهار الحب له عند القرب منه، 

" adab istri kepada suami : memiliki rasa malu terhadap suami , tidak banyak membantah suami,  taat terhadap perintah suami , mendengarkan perkataanya , menjaga kehormatan suami disaat dia tidak di rumah , meninggalkan khiyanah terhadap hartanya , berbau harum,  membersihkan mulut dan pakaian , memperlihatkan qonaah , belas kasih , selalu berhias , menghormati keluarga dan kerabat suami , melihat keadaan suami dengan penuh kehormatan , menerima tindakan suami dengan rasa syukur , memperlihatkan rasa cinta kepada suami . "

  1. Memiliki rasa malu terhadap suami , seorang istri seyogyanya merasa malu kepada pasanganya dalam segala hal karena rasa malu bisa menjadi dasar seorang istri menghormati derajat suami. 
  2. Tidak banyak membantah : sikap nurut dan tidak banyak membantah akan menambah keharmonisan keluarga masing masing mengetahui posisinya. 
  3. Taat perintah suami : taat dalam hal yang tidak melanggar syari'at merupakan satu hal wajib yang harus dilakukan seorang istri terhadap suami .
  4. Mendengarkan perkataan suami : sama halnya taat perintah , mendengarkan perkataan dan masukan suami sama halnya memposisikan suami sebagai imam dan kepala keluarga .
  5. Menjaga kehormatan suami : istri yang baik akan selalu menjaga rahasia dan kehormatan suaminya baik ada ataupun tidak ada. 
  6. Menjaga harta suami : seorang istri harus menjaga harta suami dengan tidak menghamburkan hartanya dan membelanjakanya dengan baik sesuai kebutuhan .
  7. Berbau harum : menjaga diri dan badan untuk suami akan menambah kecintaan dan kasih sayang .
  8. Bersih mulut dan pakaian : bersih badan dan berpakaian yang baik didepan suami akan miningkatkan kasih .
  9. Qona'ah ( menerima keadaan ) : seorang istri yang baik harus menerima setiap keadaan suami .
  10. Memiliki belas kasih kepada suami dengan tidak terlalu banyak menuntut diatas kemampuan .
  11. Selalu berhias dihadapan suami sebagai bentuk kasih sayang dan penyemangat suami .
  12. Menghormati keluarga dan kerabat suami : salah satu bentuk penghormatan kepada suami adalah menghormati keluarga dan kerabat suami .
  13. Melihat keadaan suami dengan penuh kehormatan : apapun keadaan dan profesi suami seorang istri harus memandang suami seseorang terhormat dan panutan dalam keluarga .
  14. Menerima keputusan suami dengan rasa sukur dan menerima dengan lego lilo. 
  15. Memperlihatkan rasa cinta dan kasih terhadap suami saat sedang bersama. 

Baca juga :

USUL FIQIH III: TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD ( IJMA')

NGAJI USUL FIQIH III
TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD 
( IJMA' )
bersama 
KH Afifuddin Muhajir (3)



الاجماع

Menurut kesepakatan Ulama:
Syariat Islam harus bersumber Dari Nash (al-Quran-Sunnah), ijma' Dan qiyas.

الشريعة من نص أو إجماع أو قياس لهما: إجماع العلماء

Definisi Ijma' adalah kesepakatan Ulama Mujtahid Dari umat Muhammad setelah wafatnya Nabi dalam satu masalah di Masa Dari beberapa Masa.

الاجماع اتفاق مجتهدي الأمة بعد وفاة النبي في حكم الحادثة في عصر من العصور

Implikasi Dari definisi ini adalah:

1. Ijma' hanya terjadi pasca wafatnya Nabi. Pada Masa Nabi, sumber hukum hanya menjadi ototitas Nabi yang menyampaikan wahyu Allah Dan Sunnah Nabi yang datang Dari wahyu. Jika Ada masalah, Jibril turun untuk menyampaikan wahyu kepada Nabi.

وما ينطق عن الهوى أن هو الا وحي يوحي

2. Ijma' hanya terjadi pada ulama yang sudah masuk kategori mujtahid, bukan sembarang Ulama. Mujtahid ini Tidak hanya satu Daerah, tapi lingkupnya dunia, internasional. Semua Mujtahid yang Ada sepakat dalam satu masalah yang dikaji bersama.

3. Ijma' Tidak dibatasi pada masa tertentu, misalnya era sahabat atau era imam Mujtahid pada Abad 1-3 Hijriyah. Setiap Masa jika Ada Mujtahid Dan mereka bersepakat dalam satu masalah, maka sudah terjadi ijma'.

إمكان الاجماع

Mungkinkah terjadi ijma' ?

Para Ulama berbeda pendapat.

1. Mungkin Dan terjadi. Pendapat ini biasanya mencontohkan ijma' sahabat dalam masalah kodifikasi Al Qur'an (جمع القراءن), atau ijma' ahli Madinah.

2. Mungkin tapi tidak terjadi. Tidak semua sesuatu yang mungkin terjadi itu terjadi.

3. Tidak mungkin terjadi. Kesepakatan semua Mujtahid adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi.

Klasifikasi Ijma'

Pertama, ijma' sharih. Yaitu setiap Mujtahid berpendapat Dan disepakati Mujtahid yang lain.

Kedua, ijma' sukuti. Yaitu seorang Mujtahid berpendapat Dan Mujtahid lainnya diam sebagai tanda sepakat.

اجتهاد / استنباط جماعي

Beratnya syarat ijma' di atas, banyak orang mengusulkan model baru dalam ijma', yaitu ijtihad atau istinbath jama'i (ijtihad kolektif).

Model ijtihad ini diusulkan mengingat sulitnya menemukan sosok ulama yang mampu menguasai semua ilmu yang dibutuhkan dalam ijtihad.

Dalam ijtihad jama'i ini, semua ilmuwan lintas disiplin ilmu (bahasa, Tafsir, hadis, fiqh, ushul fiqh, Tauhid, sosiologi, psikologi, antropologi, Dan media) berkumpul untuk mengkaji masalah Dari berbagai pendekatan yang menjadi spesifikasi disiplin ilmunya.

Baca juga :
http://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/usul-fiqih-ii-tiga-stratifikasi-ijtihad.html?m=1

Kendal, PP Apik Kaliwungu,
Sabtu, 15 Desember 2018

Baca juga :
http://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/usul-fiqih-stratifikasi-ijtihad.html?m=1

USUL FIQIH II : TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD ( IJTIHAD QIYASI)

NGAJI USUL FIQIH II : STRATIFIKASI IJTIHAD ( IJTIHAD QIYASI) 
Belajar Ushul Fiqh bersama KH Afifuddin Muhajir (2)



Kedua, ijtihad qiyasi (اجتهاد قياسي).

Qiyas adalah menyamakan status hukum peristiwa yang belum Ada nashnya dengan sesuatu yang sudah Ada nashnya karena persamaan illat (legal reason).

احتمال فرع باءصل لعلة جامعة بينهما

Contoh:
Menyamakan hukum bir (salah satu minuman keras yg dikenal di Indonesia) dengan khamr (arak) yang sudah punya status hukum berdasarkan Nash.

Dalam Al Qur'an:

انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه ... انما يريد الشيطان أن يوقع بينهم العداوة والبغضاء ويصدكم عن ذكر الله ...

Para Ulama menetapkan illat haramnya khamr adalah memabukkan (الاسكار). Maka segala sesuatu yang memabukkan hukumnya Haram seperti khamr (كل مسكر حرام كالخمر للاسكار).

Ketiga, ijtihad maqashidi (اجتهاد مقاصدي).

Maqashidus Syariah adalah mewujudkan secara sungguh-sungguh kemaslahatan manusia dunia Dan akhirat, lahir Dan batin. Kemaslahatan adalah mendatangkan kemanfaatan Dan menolak kerusakan.

مقاصد الشريعة :
تحقيق مصالح الناس دنيا واخري ظاهرا وباطنا
والمصالح : جلب المنافع ودرء المفاسد

Maqashidus Syariah lahir Dari penelitian Ulama terhadap nash-nash syariat (نصوص الشريعة). Setelah nash-nash yang Ada diteliti secara mendalam, maka Ulama menemukan bahwa nash-nash tersebut mempunyai tujuan, bukan lahir di tempat hampa tanpa tujuan.

Maqashidus Syariah Ada yang primer yang dinamakan induk maqashid (امهات المقاصد). Induk maqashid ini Ada Lima:

- Menjaga Agama (حفظ الدين)
- Menjaga jiwa (حفظ النفس)
- Menjaga harta (حفظ المال)
- Menjaga akal (حفظ العقل)
- Menjaga keturunan (حفظ النسل)

Kemanfaatan yang bisa dikatakan kemaslahatan adalah  jika tujuannya  Menjaga Lima induk maqashid. Jika Tidak bertujuan Menjaga induk maqashid, maka Tidak bisa dinamakan maqashidus Syariah.

Selain induk maqashid ini berkembang maqashid lainnya seperti: kemuliaan manusia (كرامة الانسان), persamaan (مساواة), pendidikan akhlak anak (تربية اخلاق الولد), keadilan (عدالة), Dan lain-lain.

Dalam kajian maqashid ini Tidak bisa dilakukan tanpa menghubungkan dengan Nash karena hubungan keduanya bersifat timbal balik/resiprokal. Maqashid membutuhkan Nash Dan Nash membutuhkan maqashid. Nash menjadi sumbernya maqashid.

وجوب رباط المقاصد بالنصوص لان المقاصد تحتاج الي النصوص والنصوص تحتاج الي المقاصد ومقاصد الشريعة لا مصدر لها إلا من النصوص

Fungsi Maqashid:

Menjawab masalah-masalah yang tidak Ada nashnya, baik dalam Al Qur'an atau hadis.

مقاصد القرآن والسنة

Dalam kajian modern, Ada istilah tujuan Al Qur'an Dan Sunnah (مقاصد القرآن والسنة). Kedua istilah ini sama dengan maqashidus Syariah.

Orang bisa memahami maqashidul Qur'an (tujuan Al Qur'an) jika memahami kaidah bahasa Arab, sababun nuzul, Dan mengaitkan satu Ayat dengan Ayat lain atau Ayat dengan hadis.

Contoh:

Apakah bunga yang diharamkan Harus berlipat-lipat atau sedikit saja sudah Haram ?

Untuk menjawab ini Harus dikaitkan Ayat dengan Ayat Dan Ayat dengan hadis.

ولا تاءكلوا الربا أضعافا مضاعفة

Yang dilarang dalam Ayat ini adalah bunga yang berlipat-lipat

كل قرض جر منفعة فهو ربا

Setiap hutang yang Ada manfaatnya adalah riba (hadis)

Maka, bunga sedikitpun dilarang.

Hal ini diperkuat dengan Ayat :

لا تظلمون (بزيادة) ولا تظلمون (بنقص)

Dilarang menambah Dan mengurangi sedikitpun.

مقاصد السنة

Memahami tujuan Sunnah harus mengetahui:

- Sababul wurud
- Menghubungkan hadis dengan hadis
- Memahami kapasitas Nabi (sebagai penyampai risalah, alimul Ulama, pemimpin agung, Halim agung, atau manusia biasa).

Contoh:

من احيا أرضا ميتة فهي له

Orang yang menghidupkan bumi mati (tandus yang tidak dikenal pemiliknya) maka bumi itu menjadi miliknya

Dalam memahami hadis ini Ada perbedaan pendapat antara IMAM Abu Hanifah dengan Imam Syafii.

Imam Abu Hanifah mensyaratkan ijin pemerintah (اذن الامام) jika ingin memiliki bumi mati. Sedangkan Imam Syafii Tidak mensyaratkan ijin pemerintah.

Perbedaan ini Tidak lepas Dari pemahaman terhadap kapasitas Nabi yang tidak sama antara Imam Abu Hanifah dengan Imam Syafii. Imam Abu Hanifah melihat Nabi ketika menyampaikan hadis ini sebagai kepala Negara. Sedangkan Imam SYAFII melihat kapasitas Nabi ketika menyampaikan hadis ini sebagai penyampai risalah (مبلغ الرسالة) yang statusnya lebih tinggi Dari kepala Negara.

Contoh lainnya adalah:

لا يصلين أحد العصر إلا في بني قريظة

Sungguh jangan sampai Salah satu orang melakukan shalat ashar kecuali di Bani Quraidloh.

Ketika shalat ashar Tiba, sahabat yang diutus Nabi belum sampai Bani Quraidloh. Mereka kemudian berbeda pendapat.

Pertama, gigih memang dawuh Nabi yang Tidak akan melakukan shalat ashar kecuali di Bani Quraidloh.

Kedua, mereka memahami hadis Nabi dalam pengertian bahwa tujuan dawuh Nabi adalah supaya mereka berjalan cepat agar bergegas sampai di Bani Quraidloh sebelum waktu ashar habis. Kelompol kedua ini kemudian mengerjakan shalat ashar duluan.

Pemahaman Dan praktek kedua sahabat ini dibenarkan semua oleh Nabi. Kelompok pertama gigih berpegang kepada Nash (المتمسك بالنصوص) secara tekstual Dan kelompok kedua berpijak kepada tujuan sabda Nabi (المتمسك بالمقاصد).

Indah sekali perbedaan pemahaman ini.
http://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/usul-fiqih-stratifikasi-ijtihad.html?m=1

Kendal, PP Apik Kaliwungu

Sabtu, 15 Desember 2018
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger