HUKUM MEMPERBARUI NIKAH ( TAJDIDUN NIKAH)

HUKUM MEMPERBARUI NIKAH  ( TAJDIDUN NIKAH ) Pengertian dari Memperbarui nikah dalam persoalan yang akan kita bahas adalah pembaharuan aqad nikah yang dilakukan oleh sepasang suami istri , wali ,dan saksi saksi tanpa adanya talak atau faskhu nikah sebelumnya . 1.Diskripsi masalah: Fulan dan Fulanah adalah sepasang suami istri, mereka telah melangsungkan hubungan pernikahannya cukup l
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger