
HUKUM MEMPERBARUI NIKAH
( TAJDIDUN NIKAH )
Pengertian dari Memperbarui nikah dalam persoalan yang akan kita bahas adalah pembaharuan aqad nikah yang dilakukan oleh sepasang suami istri , wali ,dan saksi saksi tanpa adanya talak atau faskhu nikah sebelumnya .
1.Diskripsi masalah:
Fulan dan Fulanah adalah sepasang suami istri, mereka telah melangsungkan hubungan pernikahannya cukup l