ADAB / ETIKA SUAMI KEPADA ISTRI

ADAB / ETIKA SUAMI KEPADA ISTRI



Suami dalam rumah tangga adalah imam sekaligus penopang ekonomi keluarga ( القوام ) , dengan posisi tersebut kebijakan serta arahan suami menjadi salah satu instrumen penting dalam membina rumah tangga menuju sakinah , mawaddah , wa rahmah .

Untuk mencapai cita cita keluarga sakinah mawaddah wa rahmah perlu dikedepankan etika dan adab antar kedua belah pihak,  dalam menyikapi hal ini Imam Al Ghazali dalam kitabnya Adabu ad Din halaman 442 sedikit menyinggung adab / etika suami :

آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها

" adab suami kepada istri : baik dalam menggauli , lembut tutur katanya , menampakkan kasih sayang,  memberi kesempatan untuk menyendiri,  melupakan kesalahanya , menjaga kehormatan istri , sedikit bertengkar,  memberikan nafkah,  memulyakan keluarga istri,  menjaga janji suci , memiliki rasa cemburu " 

  1. Baik dalam menggauli istri : untuk mendapatkan keluarga yang harmonis hubungan baik harus di hadirkan dalam rumah tangga. 
  2. Lembut dalam bertutur kata : perkataan yang baik dan lembut dalam tutur kata menjadi penyambung terjadinya komunikasi yang baik .
  3. Memberi kesempatan istri untuk menjalankan kegiatan yang positif 
  4. Melupakan kesalahan istri : dalam berumah tangga kesalahan dari kedua belah pihak pasti ada , dengan tidak mengungkit ungkit kesalahan yang sudah lalu .
  5. Menjaga kehormatan istri : suami yang baik akan menjaga harkat dan martabat istri apapaun keadaan istri .
  6. Tidak banyak bertengkar dengan istri . Keharmonisan sebuah keluarga diukur dari pertengkaran , semakin sedikit gesekan yang terjadi menjadi tanda harmonisnya keluarga .
  7. Memberi nafkah : suami tidak boleh pelit dalam hal pemberian nafkah kepada istri .
  8. Memulyakan keluarga istri : keluarga istri adalah bagian dari keluarga suami,  maka suami juga harus memulyakan kuluarga istri .
  9. Menjaga janji suci yang di ucap pada saat akad nikah .
  10. Memiliki rasa cemburu : cemburu adalah tanda cinta .

USUL FIQIH V : PERBEDAAN ANTARA IBADAH DAN ADAT KEBIASAAN

NGAJI USUL FIQIH V
PERBEDAAN ANTARA IBADAH DAN ADAT / MUAMALAH
bersama KH Afifuddin Muhajir (5) 



الفرق بين العبادات والعادات/ المعاملات

Distingsi Antara Ibadah Dan Kebiasaan/ Muamalat

Dalam ibadah dibutuhkan dalil yang memerintahkannya, Tidak boleh berbasis inovasi Dan kreativitas.

Sedangkan dalam kebiasaan atau Muamalat Tidak dibutuhkan dalil yang memerintahkannya, tapi berbasis inovasi Dan kreativitas. Sepanjang Tidak Ada dalil yang melarang, maka diperbolehkan.

Hal ini sesuai kaidah:

الأصل في العبادة التحريم إلا ما دل الدليل علي اباحتها والأصل في المعاملات أو العادات الإباحة إلا ما دل الدليل علي تحريمها

Hukum dasar ibadah adalah Haram kecuali Ada dalil yang membolehkannya. Sedangkan hukum dasar Muamalat atau kebiasaan adalah boleh kecuali Ada dalil yang mengharamkannya.

Dalam konteks ini, Ada Dua contoh yang menarik didiskusikan, yaitu politik Dan Islam Nusantara.

Politik

Politik termasuk kategori Muamalat, sehingga dalam politik pedomannya adalah sepanjang Tidak Ada dalil yang melarang, maka diperbolehkan.

Kebijakan-kebijakan atau Undang-Undang yang dilahirkan berbasis kebutuhan Dan inovasi yang diperbolehkan selama Tidak Ada dalil yang melarang.

Pertama:

Pancasila

Pancasila misalnya, maka pertanyaannya adalah:

1. Apakah Pancasila bertentangan dengan Al Qur'an Dan Sunnah ?

Setelah diteliti ternyata Tidak bertentangan.

2. Apakah Pancasila sesuai dengan syariat Islam ?

Setelah diteliti ternyata sesuai dengan syariat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengutip Ayat Dan hadis tentang ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, Dan keadilan sosial.

3. Apakah Pancasila termasuk syariat Islam ?

Setelah diteliti ternyata Pancasila hakikatnya adalah syariat Islam itu sendiri karena sesuai kandungan Al Qur'an Dan hadis yang disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Catatan:

Politik adalah produktivitas akal manusia. Maka, sepanjang Tidak Ada dalil yang melarang, maka diperbolehkan. Hal ini memberikan keleluasaan praktisi politik untuk mengejawantahkan kemaslahatan publik secara luas sesuai situasi Dan kondisi.

Oleh sebab itu, ketika Imam Ibn Aqil Al Hambali  disampaikan seseorang bahwa Tidak Ada politik kecuali yang sesuai dengan syara' ( لا سياسة إلا ما وافق الشرع), maka beliau berkata; Apa maksud kamu ?

Jika maksudnya adalah jika politik Tidak bertentangan dengan syara', maka benar. Hal ini berdasarkan pengalaman para sahabat yang membuat kebijakan dengan prinsip Tidak bertentangan dengan syara' Demi kemaslahatan manusia.

Makanya Imam Ibnu Aqil Al Hambali membuat definisi politik sebagai setiap hukum yang berusaha mendekatkan diri kepada kemaslahatan Dan menjauhkan diri Dari kerusakan, meskipun tidak dijelaskan dalam wahyu atau Tidak dijelaskan dalam Sunnah Nabi.

Politik seperti inilah  politik yang suci Dan menyucikan (طاهر مطهر), bukan politik yang terkena najis (متنجس) atau menjadi najis.

Kedua: Islam Nusantara

Islam Nusantara adalah nama baru, namun substansinya lama (اسم جديد لمسمي قديم).

Sebelum Ada nama Islam Nusantara, prakteknya sudah dilakukan selama berabad-abad sejak Walisongo sampai sekarang. Justru ironisnya yang diperdebatkan adalah nama, bukan substansinya.

Islam Nusantara berkaitan dengan tiga Hal:

1. Bagaimana Islam didakwahkan di Nusantara ?

2. Bagaimana Islam dipahami oleh Ulama Nusantara ?

3. Bagaimana Islam diamalkan atau dipraktekkan kaum muslimin Nusantara ?

Jawabannya:

Dalam keyakinan Muslim Nusantara, syariat  Islam adalah syariat agama yang mencakup tiga dimensi, yaitu: aqidah, syariat amaliyah, Dan tashawwuf. Ini adalah definisi yang universal. Dalam Islam Nusantara, tidak Ada Ada aqidah Nusantara Dan Tidak Ada tasawuf Nusantara.

Aqidah Dan tasawufnya sesuai dengan doktrin yang Ada ala Ahlusssunnah Wal Jamaah ala Imam Abu Hasan Al Asy'ari-Imam Abu Manshur Al Maturidi Dan Imam Junaid Al Baghdadi-Imam Ghazali.

Syariah Amaliyah (Fiqh)

Syariat Islam dalam definisi yang terbatas hanya mencakup hukum amali (praktisi) yang melingkupi hak-hak Allah (حقوق الله) Dan hak-hak  manusia (حقوق الناس). Dalam aspek syariat amaliyah (fiqh) ini, maka dibagi Dua:

Pertama, syariat yang sifatnya tetap-permanen (ثوابت). Hal ini biasanya ditetapkan dengan Nash qathi (pasti yang tidak multi-tafsir).

Kedua, syariat yang sifatnya bisa berubah (متغيرات) karena punya potensi berkembang sesuai situasi Dan kondisi yang disebabkan Tidak Ada aturan yang terang benderang. Hal ini biasanya ditetapkan oleh dalil dhanni (asumsi yang multi-tafsir).

Berangkat Dari keterangan di atas, maka Islam Nusantara adalah:

1. Sarana berdakwah (وسائل الدعوة) yang dipilih sejak Walisongo yang terbukti diterima oleh mayoritas bangsa Indonesia yang mengedepankan toleransi, moderasi, Dan keseimbangan.

Model Islam Nusantara ini dipuji banyak Pengamat Dari luar negeri. Mereka mengatakan:

الاسلام في اندونسيا معجزة من معجزات الاسلام

Islam di Indonesia adalah mu'jizat Dari beberapa mu'jizat Islam yang Ada.

2. Islam Nusantara berkaitan dengan ajaran Islam yang sifatnya bisa berubah (متغيرات) yang Harus menyesuaikan diri dengan situasi Dan kondisi sosial yang melingkupinya.

Contoh:

Pertama: Tradisi Ta'ziyah (Bela sungkawa)

Tradisi ta'ziyah di Indonesia Tidak mengenal pembatasan waktu. Keluarga yang terkena musibah Tidak merasa terbebani, bahkan justru senang jika banyak orang yang datang berta'ziyah mengungkapkan Bela sungkawa. Apalagi jika jaraknya jauh Dan beragam kesibukan yang Ada.

Sedangkan dalam kitab فتح القريب dijelaskan bahwa ta'ziyah setelah tiga Hari wafatnya mayyit hukumnya makruh. Sedangkan di Indonesia ta'ziyah Tidak dibatasi waktu. Kapan saja bisa melakukan ta'ziyah Dan keluarga yang tertimpa musibah merasa senang dengan kedatangan teman Dan saudara yang mengunjunginya.

Jadi ajaran ta'ziyah termasuk ajaran yang bisa berubah (متغيرات) karena pijakannya dalil dhanni yang bisa dikontekstualisasikan sesuai tuntutan ruang Dan waktu.

Kedua: Halal bi Halal

KH Abdul Wahab Hazbullah merintis tradisi halal bi Halal setelah perayaan idul fithri sebagai wahana memohon maaf segala kesalahan Dan kekhilafan.

Dalam fiqh, memohon maaf adalah door to door, Dari rumah ke rumah. Namun Kiai Wahab melihat masyarakat Indonesia mulai malas atau enggan shilaturrahim Dari rumah ke rumah.

Maka, gagasan mengadakan halal bi Halal adalah mengamalkan ajaran Islam dalam bentuk memohon maaf secara kolektif setelah melihat fenomena masyarakat Indonesia yang malas shilaturrahim. Halal bi Halal juga dalam rangka membangun persaudaraan Dan persatuan umat Dan bangsa supaya Tidak mudah dipecah belah.

Jadi praktek Islam Nusantara mampu membangun akhlak Dan adab masyarakat Nusantara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menekankan kedamaian, persaudaraan, gotong royong, Dan kasih Sayang antar sesama.

Ketiga, arah ketika buang air kecil Dan besar.

Jika Kita hanya berpegang hadis secara tekstual, maka justru Kita diperintahkan kencing dan buang air besar menghadap Timur atau Barat sesuai hadis:

ولكن شرقوا أو غربوا

(Tetapi menghadaplah Timur atau Barat)

Sedangkan Kita di Indonesia justru menghadap arah sebaliknya, yaitu Selatan atau Utara. Hal ini karena perbedaan geografis Madinah dengan Indonesia.

Madinah berada di sebelah Selatan Makkah, sehingga supaya Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya Harus mengarah ke barat atau Timur.

Sedangkan Indonesia yang berada di Timur Makkah, Harus mengarah ke Selatan atau Utara supaya Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya.

Hal ini menunjukkan pentingnya memahami al-Quran Dan hadis secara kontekstual supaya mampu mengamalkannya secara tepat sesuai situasi Dan kondisi yang mengitarinya. Hal ini dalam rangka mewujudkan tegaknya Islam Rahmatan Lil Alamin yang menjadi tujuan utama syariat Islam diturunkan di muka bumi.

Terima kasih ilmunya KH Afifuddin Muhajir, semoga berkah dunia akhirat, Amin Yaa Rabbal Alamiin..

Kendal, PP Apik Kaliwungu

Sabtu, 15 Desember 2018

USUL FIQIH IV : PENGERTIAN AL MASLAHAH DAN AL ISTIHSAN

Ngaji Ushul Fiqh 
PENGERTIAN AL MASHLAHAH DAN ISTIHSAN
Bersama KH Afifuddin Muhajir (4)



المصلحة والاستحسان

Imam Syafii berkata:

الأحكام انما توءخذ من نص أو حمل علي نص

Hukum itu sesungguhnya diambil Dari Nash (Al Qur'an Dan hadis) atau menyamakan diri dengan Nash.

Ada ungkapan lain:

الأحكام لابد من نسب الي القراءن والسنة فورا أو باطنا

Hukum Harus mempunyai afiliasi kepada Al Qur'an Dan Sunnah, baik secara langsung atau Tidak langsung.

Pada level pertama (alQuran Dan hadis) sudah menjadi kesepakatan Ulama. Sedangkan level kedua (menyamakan diri dengan Nash) Ada perbedaan pendapat.

Pertama, mayoritas pengikut Imam Syafii (شافعية) membatasi level kedua ini hanya pada qiyas yang terbatas.

Kedua, golongan pengikut Imam Hanafi (حنفية) memperluaskan pengertian level kedua ini pada makna qiyas secara luas yang mencakup pengertian istihsan Dan maslahah.

Imam Syafii berkata:

من استحسن فقد شرع

Siapa yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan, maka IA telah membuat syariat baru.

Banyak ulama, seperti Wahab Khalaf, menyatakan, statement Imam Syafii teersebut hanya pada sebatas tataran paradigma (مستوي نظري), bukan para tataran aplikasi (مستوي تطبيقي) karena banyak produk pemikiran Imam Syafii yang menggunakan istihsan.

المصلحة
Kemaslahatan dibagi menjadi tiga.

Pertama, maslahah mu'tabarah (المصلحة المعتبرة), yaitu maslahah yang diakui oleh syara', seperti haramnya khamr karena memabukkan yang secara eksplisit dijelaskan dalam Nash.

Kedua, maslahah mulghah (المصلحة الملغاة), yaitu maslahah yang diingkari oleh syara', seperti memberikan warisan yang sama antara laki-laki Dan perempuan.

Ketiga, maslahah mursalah (المصلحة المرسلة), yaitu maslahah yang tidak diakui secara eksplisit Dan Tidak diingkari secara eksplisit. Maslahah ini secara Umum masuk dalam kandungan kemaslahatan, yaitu mendatangkan kemanfaatan Dan menolak kerusakan yang menjadi tujuan syariat Islam.

Contoh:
1. Aturan lalu lintas
2. Pencatatan pernikahan di KUA
3. Kodifikasi Al Quran dalam satu mushaf
4. Membakar Al QURAN pada waktu Khalifah Utsman bin Affan untuk menghilangkan banyak kebingungan sehingga hanya Ada satu mushaf utsmani yang menjadi pegangan umat Islam yang disebar ke seluruh wilayah Islam.

الاستحسان

Ada Dua pengertian istihsan:

Pertama, عدول المجتهد عن قياس جلي الي قياس خفي للمصلحة
Pindahnya seorang Mujtahid Dari qiyas yang jelas menuju qiyas yang Samar karena Ada maslahah.

Kedua, عدول المجتهد عن حكم جلي الي استثنائي للمصلحة
Pindahnya seorang Mujtahid Dari hukum yang umum menuju pengecualiannya karena Ada maslahah.

Contoh:

1. Kebolehan akad ijarah (sewa).

Hadis Nabi:

لاتبع ما ليس عندك

Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak Ada pada mu.

Menurut hadis ini, maka akad ijarah (sewa) Tidak boleh karena ketika transaksi Dan sudah dibayar Lunas, tapi barang atau manfaat belum digunakan.

Ulama membolehkan akad ijarah karena kemaslahatan yang menuntut manusia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2. Dispensasi Masuk Pondok

Di Pondok Salafiyah Syafiiyyah Situbondo Ada keterangan bahwa jadual penerimaan santri baru mulai bulan ini sampai bulan ini.

Ternyata ketika Ada anak Aceh yang datang waktunya sudah habis. Kemudian pengasuh Pondok memberikan pengecualian bagi anak Aceh karena kemaslahatan dengan melihat jarak yang jauh.

3. Asas Pembuktian Terbalik

Selama ini, di Indonesia yang dianut adalah asas praduga Tak bersalah. Hal ini sesuai hadis:

البينة علي من ادعي واليمين علي من انكر

Alat bukti Harus dihadirkan bagi pihak yang menuduh dan sumpah diberikan kepada pihak yang dituduh yang mengingkari tuduhan.

Saat ini mendesak diberlakukan asas Pembuktian Terbalik, misalnya pada kasus pidana korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Dalam kasus ini, maka koruptor dituntut untuk menunjukkan bukti Dari Mana ia mendapatkan uang yang besar yang Ada di rekening.

Asas Pembuktian Terbalik ini boleh dilakukan dengan dasar istihsan.

Sayyidina Umar pernah menyita sebagian kekayaan seseorang yang dicurigai melakukan Hal yang tidak benar.

4. Sayyidina Umar Tidak membagi zakat muallaf

Sayyidina Umar bin Khattab berkata:

اني لا أجد من االف قلبه

Sesungguhnya aku Tidak menemukan orang yang aku manjakan / taklukkan hatinya

Menurut Sayyidina Umar:
Muallaf qulubuhum diberi bagian zakat karena mengagungkan Agama (عز الدين).

Ketika Negara Islam sudah kuat, Umar berpandangan bahwa tujuan memberikan zakat kepada mereka sudah Tidak relevan. Islam secara Umum ketika dalam posisi politik yang kuat Tidak  membutuhkan peran Dan kontribusi muallaf karena Tidak Ada alasan yang digunakan.

5. Bolehnya Negara melakukan intervensi harga

Pada Masa Nabi, ketika Nabi diminta tolong untuk menetapkan harga, Nabi menolak supaya masalah harga menjadi mekanisme pasar. Hal ini disebabkan masih normalnya moralitas manusia. Mereka Tidak bermain untuk menumpuk kekayaan dengan menggunakan segala cara.

Dalam hadis dijelaskan:

سعر لنا يا رسول الله ؟

قال : أن الله هو المعسر

Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga pada kami ? Rasul menjawab: sesungguhnya Allah yang menetapkan harga.

Dalam konteks sekarang, ketika harga di pasar sudah dipermainkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, seperti para spekulan, maka Ulama memperbolehkan pemerintah menetapkan harga Demi stabilitas ekonomi Rakyat.

Kendal, PP Apik Kaliwungu,
Sabtu, 15 Desember 2018

LIMA BELAS ADAB ISTRI KEPADA SUAMI

LIMA BELAS 
ADAB ISTRI KEPADA SUAMI 




Pernikahan merupakan penyatuan dua kepribadian yang berbeda menjadi satu untuk mencapai kebahagian , ketenangan dan ketentraman dalam menjalani kehidupan . 

Untuk mencapai tujuan dari pernikahan yaitu ketenangan ( السكون ) kasih sayang ( المودة ) dan ketentraman ( الرحمة ) diperlukan adanya sikap saling mengerti antara kedua belah pihak,  terlebih sikap seorang istri kepada suami dimana kedudukan suami dalam rumah tangga adalah imam sekaligus penopang kehidup


آداب المرأة مع زوجها: دوام الحياء منه، وقلة المماراة له، ولزوم الطاعة لأمره، والسكون عند كلامه، والحفظ له في غيبته، وترك الخيانة في ماله، وطيب الرائحة، وتعهد الفم ونظافة الثوب، وإظهار القناعة، واستعمال الشفقة، ودوام الزينة، وإكرام أهله وقرابته، ورؤية حاله بالفضل، وقبول فعله بالشكر، وإظهار الحب له عند القرب منه، 

" adab istri kepada suami : memiliki rasa malu terhadap suami , tidak banyak membantah suami,  taat terhadap perintah suami , mendengarkan perkataanya , menjaga kehormatan suami disaat dia tidak di rumah , meninggalkan khiyanah terhadap hartanya , berbau harum,  membersihkan mulut dan pakaian , memperlihatkan qonaah , belas kasih , selalu berhias , menghormati keluarga dan kerabat suami , melihat keadaan suami dengan penuh kehormatan , menerima tindakan suami dengan rasa syukur , memperlihatkan rasa cinta kepada suami . "

  1. Memiliki rasa malu terhadap suami , seorang istri seyogyanya merasa malu kepada pasanganya dalam segala hal karena rasa malu bisa menjadi dasar seorang istri menghormati derajat suami. 
  2. Tidak banyak membantah : sikap nurut dan tidak banyak membantah akan menambah keharmonisan keluarga masing masing mengetahui posisinya. 
  3. Taat perintah suami : taat dalam hal yang tidak melanggar syari'at merupakan satu hal wajib yang harus dilakukan seorang istri terhadap suami .
  4. Mendengarkan perkataan suami : sama halnya taat perintah , mendengarkan perkataan dan masukan suami sama halnya memposisikan suami sebagai imam dan kepala keluarga .
  5. Menjaga kehormatan suami : istri yang baik akan selalu menjaga rahasia dan kehormatan suaminya baik ada ataupun tidak ada. 
  6. Menjaga harta suami : seorang istri harus menjaga harta suami dengan tidak menghamburkan hartanya dan membelanjakanya dengan baik sesuai kebutuhan .
  7. Berbau harum : menjaga diri dan badan untuk suami akan menambah kecintaan dan kasih sayang .
  8. Bersih mulut dan pakaian : bersih badan dan berpakaian yang baik didepan suami akan miningkatkan kasih .
  9. Qona'ah ( menerima keadaan ) : seorang istri yang baik harus menerima setiap keadaan suami .
  10. Memiliki belas kasih kepada suami dengan tidak terlalu banyak menuntut diatas kemampuan .
  11. Selalu berhias dihadapan suami sebagai bentuk kasih sayang dan penyemangat suami .
  12. Menghormati keluarga dan kerabat suami : salah satu bentuk penghormatan kepada suami adalah menghormati keluarga dan kerabat suami .
  13. Melihat keadaan suami dengan penuh kehormatan : apapun keadaan dan profesi suami seorang istri harus memandang suami seseorang terhormat dan panutan dalam keluarga .
  14. Menerima keputusan suami dengan rasa sukur dan menerima dengan lego lilo. 
  15. Memperlihatkan rasa cinta dan kasih terhadap suami saat sedang bersama. 

Baca juga :

USUL FIQIH III: TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD ( IJMA')

NGAJI USUL FIQIH III
TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD 
( IJMA' )
bersama 
KH Afifuddin Muhajir (3)



الاجماع

Menurut kesepakatan Ulama:
Syariat Islam harus bersumber Dari Nash (al-Quran-Sunnah), ijma' Dan qiyas.

الشريعة من نص أو إجماع أو قياس لهما: إجماع العلماء

Definisi Ijma' adalah kesepakatan Ulama Mujtahid Dari umat Muhammad setelah wafatnya Nabi dalam satu masalah di Masa Dari beberapa Masa.

الاجماع اتفاق مجتهدي الأمة بعد وفاة النبي في حكم الحادثة في عصر من العصور

Implikasi Dari definisi ini adalah:

1. Ijma' hanya terjadi pasca wafatnya Nabi. Pada Masa Nabi, sumber hukum hanya menjadi ototitas Nabi yang menyampaikan wahyu Allah Dan Sunnah Nabi yang datang Dari wahyu. Jika Ada masalah, Jibril turun untuk menyampaikan wahyu kepada Nabi.

وما ينطق عن الهوى أن هو الا وحي يوحي

2. Ijma' hanya terjadi pada ulama yang sudah masuk kategori mujtahid, bukan sembarang Ulama. Mujtahid ini Tidak hanya satu Daerah, tapi lingkupnya dunia, internasional. Semua Mujtahid yang Ada sepakat dalam satu masalah yang dikaji bersama.

3. Ijma' Tidak dibatasi pada masa tertentu, misalnya era sahabat atau era imam Mujtahid pada Abad 1-3 Hijriyah. Setiap Masa jika Ada Mujtahid Dan mereka bersepakat dalam satu masalah, maka sudah terjadi ijma'.

إمكان الاجماع

Mungkinkah terjadi ijma' ?

Para Ulama berbeda pendapat.

1. Mungkin Dan terjadi. Pendapat ini biasanya mencontohkan ijma' sahabat dalam masalah kodifikasi Al Qur'an (جمع القراءن), atau ijma' ahli Madinah.

2. Mungkin tapi tidak terjadi. Tidak semua sesuatu yang mungkin terjadi itu terjadi.

3. Tidak mungkin terjadi. Kesepakatan semua Mujtahid adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi.

Klasifikasi Ijma'

Pertama, ijma' sharih. Yaitu setiap Mujtahid berpendapat Dan disepakati Mujtahid yang lain.

Kedua, ijma' sukuti. Yaitu seorang Mujtahid berpendapat Dan Mujtahid lainnya diam sebagai tanda sepakat.

اجتهاد / استنباط جماعي

Beratnya syarat ijma' di atas, banyak orang mengusulkan model baru dalam ijma', yaitu ijtihad atau istinbath jama'i (ijtihad kolektif).

Model ijtihad ini diusulkan mengingat sulitnya menemukan sosok ulama yang mampu menguasai semua ilmu yang dibutuhkan dalam ijtihad.

Dalam ijtihad jama'i ini, semua ilmuwan lintas disiplin ilmu (bahasa, Tafsir, hadis, fiqh, ushul fiqh, Tauhid, sosiologi, psikologi, antropologi, Dan media) berkumpul untuk mengkaji masalah Dari berbagai pendekatan yang menjadi spesifikasi disiplin ilmunya.

Baca juga :
http://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/usul-fiqih-ii-tiga-stratifikasi-ijtihad.html?m=1

Kendal, PP Apik Kaliwungu,
Sabtu, 15 Desember 2018

Baca juga :
http://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/usul-fiqih-stratifikasi-ijtihad.html?m=1

USUL FIQIH II : TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD ( IJTIHAD QIYASI)

NGAJI USUL FIQIH II : STRATIFIKASI IJTIHAD ( IJTIHAD QIYASI) 
Belajar Ushul Fiqh bersama KH Afifuddin Muhajir (2)



Kedua, ijtihad qiyasi (اجتهاد قياسي).

Qiyas adalah menyamakan status hukum peristiwa yang belum Ada nashnya dengan sesuatu yang sudah Ada nashnya karena persamaan illat (legal reason).

احتمال فرع باءصل لعلة جامعة بينهما

Contoh:
Menyamakan hukum bir (salah satu minuman keras yg dikenal di Indonesia) dengan khamr (arak) yang sudah punya status hukum berdasarkan Nash.

Dalam Al Qur'an:

انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه ... انما يريد الشيطان أن يوقع بينهم العداوة والبغضاء ويصدكم عن ذكر الله ...

Para Ulama menetapkan illat haramnya khamr adalah memabukkan (الاسكار). Maka segala sesuatu yang memabukkan hukumnya Haram seperti khamr (كل مسكر حرام كالخمر للاسكار).

Ketiga, ijtihad maqashidi (اجتهاد مقاصدي).

Maqashidus Syariah adalah mewujudkan secara sungguh-sungguh kemaslahatan manusia dunia Dan akhirat, lahir Dan batin. Kemaslahatan adalah mendatangkan kemanfaatan Dan menolak kerusakan.

مقاصد الشريعة :
تحقيق مصالح الناس دنيا واخري ظاهرا وباطنا
والمصالح : جلب المنافع ودرء المفاسد

Maqashidus Syariah lahir Dari penelitian Ulama terhadap nash-nash syariat (نصوص الشريعة). Setelah nash-nash yang Ada diteliti secara mendalam, maka Ulama menemukan bahwa nash-nash tersebut mempunyai tujuan, bukan lahir di tempat hampa tanpa tujuan.

Maqashidus Syariah Ada yang primer yang dinamakan induk maqashid (امهات المقاصد). Induk maqashid ini Ada Lima:

- Menjaga Agama (حفظ الدين)
- Menjaga jiwa (حفظ النفس)
- Menjaga harta (حفظ المال)
- Menjaga akal (حفظ العقل)
- Menjaga keturunan (حفظ النسل)

Kemanfaatan yang bisa dikatakan kemaslahatan adalah  jika tujuannya  Menjaga Lima induk maqashid. Jika Tidak bertujuan Menjaga induk maqashid, maka Tidak bisa dinamakan maqashidus Syariah.

Selain induk maqashid ini berkembang maqashid lainnya seperti: kemuliaan manusia (كرامة الانسان), persamaan (مساواة), pendidikan akhlak anak (تربية اخلاق الولد), keadilan (عدالة), Dan lain-lain.

Dalam kajian maqashid ini Tidak bisa dilakukan tanpa menghubungkan dengan Nash karena hubungan keduanya bersifat timbal balik/resiprokal. Maqashid membutuhkan Nash Dan Nash membutuhkan maqashid. Nash menjadi sumbernya maqashid.

وجوب رباط المقاصد بالنصوص لان المقاصد تحتاج الي النصوص والنصوص تحتاج الي المقاصد ومقاصد الشريعة لا مصدر لها إلا من النصوص

Fungsi Maqashid:

Menjawab masalah-masalah yang tidak Ada nashnya, baik dalam Al Qur'an atau hadis.

مقاصد القرآن والسنة

Dalam kajian modern, Ada istilah tujuan Al Qur'an Dan Sunnah (مقاصد القرآن والسنة). Kedua istilah ini sama dengan maqashidus Syariah.

Orang bisa memahami maqashidul Qur'an (tujuan Al Qur'an) jika memahami kaidah bahasa Arab, sababun nuzul, Dan mengaitkan satu Ayat dengan Ayat lain atau Ayat dengan hadis.

Contoh:

Apakah bunga yang diharamkan Harus berlipat-lipat atau sedikit saja sudah Haram ?

Untuk menjawab ini Harus dikaitkan Ayat dengan Ayat Dan Ayat dengan hadis.

ولا تاءكلوا الربا أضعافا مضاعفة

Yang dilarang dalam Ayat ini adalah bunga yang berlipat-lipat

كل قرض جر منفعة فهو ربا

Setiap hutang yang Ada manfaatnya adalah riba (hadis)

Maka, bunga sedikitpun dilarang.

Hal ini diperkuat dengan Ayat :

لا تظلمون (بزيادة) ولا تظلمون (بنقص)

Dilarang menambah Dan mengurangi sedikitpun.

مقاصد السنة

Memahami tujuan Sunnah harus mengetahui:

- Sababul wurud
- Menghubungkan hadis dengan hadis
- Memahami kapasitas Nabi (sebagai penyampai risalah, alimul Ulama, pemimpin agung, Halim agung, atau manusia biasa).

Contoh:

من احيا أرضا ميتة فهي له

Orang yang menghidupkan bumi mati (tandus yang tidak dikenal pemiliknya) maka bumi itu menjadi miliknya

Dalam memahami hadis ini Ada perbedaan pendapat antara IMAM Abu Hanifah dengan Imam Syafii.

Imam Abu Hanifah mensyaratkan ijin pemerintah (اذن الامام) jika ingin memiliki bumi mati. Sedangkan Imam Syafii Tidak mensyaratkan ijin pemerintah.

Perbedaan ini Tidak lepas Dari pemahaman terhadap kapasitas Nabi yang tidak sama antara Imam Abu Hanifah dengan Imam Syafii. Imam Abu Hanifah melihat Nabi ketika menyampaikan hadis ini sebagai kepala Negara. Sedangkan Imam SYAFII melihat kapasitas Nabi ketika menyampaikan hadis ini sebagai penyampai risalah (مبلغ الرسالة) yang statusnya lebih tinggi Dari kepala Negara.

Contoh lainnya adalah:

لا يصلين أحد العصر إلا في بني قريظة

Sungguh jangan sampai Salah satu orang melakukan shalat ashar kecuali di Bani Quraidloh.

Ketika shalat ashar Tiba, sahabat yang diutus Nabi belum sampai Bani Quraidloh. Mereka kemudian berbeda pendapat.

Pertama, gigih memang dawuh Nabi yang Tidak akan melakukan shalat ashar kecuali di Bani Quraidloh.

Kedua, mereka memahami hadis Nabi dalam pengertian bahwa tujuan dawuh Nabi adalah supaya mereka berjalan cepat agar bergegas sampai di Bani Quraidloh sebelum waktu ashar habis. Kelompol kedua ini kemudian mengerjakan shalat ashar duluan.

Pemahaman Dan praktek kedua sahabat ini dibenarkan semua oleh Nabi. Kelompok pertama gigih berpegang kepada Nash (المتمسك بالنصوص) secara tekstual Dan kelompok kedua berpijak kepada tujuan sabda Nabi (المتمسك بالمقاصد).

Indah sekali perbedaan pemahaman ini.
http://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/usul-fiqih-stratifikasi-ijtihad.html?m=1

Kendal, PP Apik Kaliwungu

Sabtu, 15 Desember 2018

USUL FIQIH I : TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD ( IJTIHAD BAYANI)

NGAJI USUL FIQIH I
Bersama KH Afifuddin Muhajir Sukorejo Situbondo (1)

TIGA STRATIFIKASI IJTIHAD



Ilmu ushul Fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah memahami Islam. Dalam ilmu ushul fiqh, ijtihad adalah kajian yang tidak terlewatkan. Meskipun belum mencapai derajat ijtihad, mengkaji ijtihad Tidak masalah, sebagaimana santri mengkaji zakat Dan haji tapi belum wajib berzakat Dan berhaji.

Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk menetapkan hukum syara' berdasarkan istinbath (اخراج الأحكام من النصوص : mengeluarkan hukum Dari nash-dalil-sumbernya). Ijtihad ini dikhususkan bagi orang yang mampu memenuhi syarat ijtihad, bukan kepada sembarang orang.

Tiga Stratifikasi Ijtihad

Pertama, ijtihad bayani (اجتهاد بياني).
Ijtihad bayani adalah mengeluarkan hukum Dari Nash (استنباط الأحكام من النصوص).
Ijtihad bayani ini Ada beberapa cara:

1. Memahami kaidah-kaidah bahasa, seperti amar, nahyi, muthlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan, mafhum, manthuq, majaz, haqiqah, kinayah, Dan lain-lain.

2. Mengetahui sebab turunnya Al Qur'an (سبب النزول) Dan sebab turunnya hadis (سبب الورود).

3. Mengaitkan sebagian Nash dengan sebagian yang lain (ركن النصوص بعضها ببعض).

Contoh:
احل لكم بهيمة الانعام إلا ما يتلي عليكم

Dihalalkan bagimu hewan ternak kecuali hewan yang dibacakan padamu

Ayat ini dikaitkan dengan Ayat :

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما اهل به لغير الله
Diharamkan padamu bangkai, darah, daging babi, Dan hewan yang disembelih untuk selain Allah

Jadi: yang dimaksud Ayat إلا ما يتلي عليكم adalah bangkai, darah, Dan seterusnya.

Hadis Nabi:

كل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

Setiap bid'ah (Hal baru dalam semua Hal) adalah sesat Dan setiap kesesatan di neraka

Hadis ini dikaitkan dengan hadis:

من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Siapa yang membuat Hal baru dalam masalah kami ini yang tidak termasuk di dalamnya, maka Ia ditolak

Jadi: yang dimaksud bid'ah dalam hadis pertama adalah bid'ah dalam masalah Agama (بدعة دينية), bukan bid'ah Ekonomi, teknologi, politik, dan lain-lain.

4. Menghubungkan Nash dengan maqashidus syariah (tujuan syariat Islam): ربط النصوص بالمقاصد
Contoh:
Hadis Nabi:
لا يبولن احدكم في الماءالراكد

Sungguh janganlah salah satu kamu semua   kencing di air yang diam (Tidak mengalir).

Jika dipahami secara tekstual, maka yang dilarang adalah kencing di air yang tidak mengalir. Sedangkan buang air besar Tidak dilarang.

Namun, jika dihubungkan dengan maqashidus syariah, maka bisa dipahami maksud hadis adalah larangan pencemaran air, maka  segala Hal yang mencemari air seperti buang air besar adalah larangan.

5. Ta'wil : memahami Nash dengan makna marjuh (Tidak unggul) karena Ada dalil. Dalam teori, Tafsir didahulukan Dari ta'wil (التفسير مقدم علي التاءويل).

Contoh:
يد الله فوق أيديهم

Kata يد الله Tidak dimaknai dengan organ tubuh (tangan) karena Allah berbeda dengan makhluk (مخالفة للحوادث). Sehingga kata يد الله dimaknai dengan kekuasaan atau kekuatan Allah (القوة، القدرة).
Baca juga : https://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/usul-fiqih-ii-tiga-stratifikasi-ijtihad.html?m=1

Kendal, PP Apik Kaliwungu,
Sabtu, 14 Desember 2018

PENGERTIAN ULIL AMRI

PENGERTIAN ULIL AMRI 

Kehidupan sosial atau berkelompok pada saat ini sudah tidak bisa dihindari , karena seiring dengan pertumbuhan populasi manusia yang terus berkembang serta membentuk sebuah tatanan kehidupan yang harus dijalani bersama . untuk dapat menjalankan kebersamaan tentu dibutuhkan suatu aturan atau sistem yang mengatur keberagaman serta kemajemukan yang ada , dalam mensikapi hal ini perlu adanya pemimpin yang dapat memimpin serta menegakan aturan aturan yang dibuat bersama untukkeberlangsungan hidup bersama . Allah SWT dalam Al Qur'an Surat  An Nisa' : 59 menjelaskan pentingnya patuh terhadap Ulil Amri ( pimpinan ) .

يأيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم ( ( النساء : 59 )
" wahai orang yang beriman patuhlah ( taatlah ) kepada Allah , Rosul dan Ulil amri ( pemimpin ) kamu "

bahkan saking pentingnya taat dan patuh pada pimpinan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dijelaskan :

أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وان تأمر عليكم عبدحبشي 
" Aku berwasiat kepada kalian agar bertaqwa kepada Allah dan mendengarkan serta patuh kepada pemimpin meskipun seorang Habsyi " HR At Tirmidzi .

Melihat pentingnya patuh terhadap Ulil Amri tentunya harus diketahui siapa / apa yang dinamakan Ulil Amri itu ? 

Dalam penjelasan kata Ulil amri terdapat perbedaan tafsir diantara ahli tafsir, dalam tafsir Al Baghowi Juz II halaman 59 memberikan penjelasan bahwa : 

baca : https://islamindonesia01.blogspot.com/2019/02/pengertian-negara-islam.html
  • Ibnu Abas dan Jabir r.a menafsirkan  Ulil Amri adalah para ahli fiqih ( fuqoha' ) dan ulama' yang mengajarkan ilmu agama kepada masyarakat . hal itu didasarkan pada ayat 
ولو رَدُّوُه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم لَعَلِمَهُ الذين يَسْتَنْبِطٌونَهُ منهم"( النساء -83 )
  • Abu Hurairoh menafsirkan Ulil Amri adalah pemerintah dan pimpinan daerah .


تفسير البغوي (2/ 239)

اختلفوا في { أُولِي الأمْرِ } قال ابن عباس وجابر رضي الله عنهم: هم الفقهاء والعلماء الذين يعلِّمون الناس معالِمَ دينهم، وهو قول الحسن والضحاك ومجاهد، ودليله قوله تعالى: "ولو رَدُّوُه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم لَعَلِمَهُ الذين يَسْتَنْبِطٌونَهُ منهم"( النساء -83 ) . وقال أبو هريرة: هم الأمراء والولاة.

lebih jauh dijelaskan dalam kitab Al Adab An nabawiy halaman 96 cetakan darul fikri bahwa Ulil Amri adalah orang orang yang pada dirinya di beri tanggung jawab akan persoalan persoalan masyarakat secara umum  maka dari definisi tersebut termasuk Ulil amri adalah setiap orang yang mengurusi urusan masyarakat seperti raja ( kepala negara dan semisalnya ) wakil , pimpinan , pengurus , qodhi , hakim , tentara dst . hukumnya wajib ditaat dalam perkara yang tidak ma'siat baik suka ataupun benci .

الأدب النبوي (ص: 83)
أولو الأمر:
هم الذين وكل إليهم القيام بالشؤون العامة. و المصالح المهمة. فيدخل فيهم كل من ولي أمرا من أمور المسلمين: من ملك و وزير. ورئيس و مدير
و مأمور و عمدة. و قاض و نائب و ضابط و جندي و قد أوجب الرسول صلى اللّه عليه و سلم على كل مسلم السمع لأوامر هؤلاء المبادرة إلى تنفيذها. سواآ كانت محبوبة له. أم بغيضة إليه

wallahu a'lam bis showab .........

PENGERTIAN NEGARA ISLAM


PENGERTIAN NEGARA ISLAM



Negara adalah kumpulan / kelompok orang yang menempati satu wilayah tertentu yang terorganisasi dengan sistem pemerintahan yang sah yang memiliki kedaulatan .
Negara juga diartikan suatu wilayah yang memiliki satu sistem atau aturan yang berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah tersebut .

Dalam istilah Syar’i negara dibagi menjadi dua bagian .

1.       DARUL ISLAM
2.       DARUL HARBI

Dalam kitab Al adabu as Syari’ah juz II hal : 190 disebutkan bahwa :

الآداب الشرعية (1/ 239)
فَصْل ( فِي تَحْقِيق دَار الْإِسْلَام وَدَار الْحَرْب ) . فَكُلّ دَار غَلَبَ عَلَيْهَا أَحْكَام الْمُسْلِمِينَ فَدَارُ الْإِسْلَام وَإِنْ غَلَبَ عَلَيْهَا أَحْكَام الْكُفَّار فَدَارُ الْكُفْر وَلَا دَارَ لِغَيْرِهِمَا

“Fasal dalam menjelaskan tentang negara Islam dan negara non islam . setiap negara yang mayoritas hukum/ perundang undanganya menggunakan hukum / perundang undangan islam maka dinamakan negara islam . apabila mayoritas hukum yang digunakan menggunakan hukum kafir ( non islam )maka dinamakan negara non muslim ( darul Harb) , dan tidak ada istilah negara selain keduanya .

Dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah juz 10 hal : 202 dijelaskan bahwa negara islam adalah setiap wilayah yang nampak diberlakukan sistem / hukum islam  .
Imam Syafi’i  berkata : negara islam adalah suatu daerah yang nampak ( dilaksanakan ) disana hukum hukum islam .

Adapun darul harbi ( negara non islam ) adalah suatu daerah yang nampak digunakan hukum / sistem non islam .
الموسوعة الفقهية الكويتية (21/ 212، بترقيم الشاملة آليا)
دار الإسلام * التّعريف : - دار الإسلام هي : كلّ بقعة تكون فيها أحكام الإسلام ظاهرةً .
وقال الشّافعيّة : هي كلّ أرض تظهر فيها أحكام الإسلام - ويراد بظهور أحكام الإسلام : كلّ حكم من أحكامه غير نحو العبادات كتحريم الزّنى والسّرقة - أو يسكنها المسلمون وإن كان معهم فيها أهل ذمّة ، أو فتحها المسلمون ، وأقرّوها بيد الكفّار ، أو كانوا يسكنونها ، ثمّ أجلاهم الكفّار عنها . الألفاظ ذات الصّلة :أ - دار الحرب : - دار الحرب هي : كلّ بقعة تكون فيها أحكام الكفر ظاهرةً .

Darul Islam ( negara islam) adalah setiap wilayah yang nampak dilakukan hukum /sistem islam , Imam Syafi’i berkata : darul islam adalah setiap daerah yang diberlakukan sistem /hukum islam . yang dimaksud dengan pemberlakuan sistem/hukum islam adalah pemberlakuan tiap tiap hukum islam seperti larangan perzinaan dan pencurian . atau wilayah yang dihuni sekelompok muslim dan diberlakukan hukumislam meskipun berdampingan dengan ahlidzimah . sedangkan Darul Harbi ( negara non islam ) adalah negara yang memberlakukan hukum /sistem non islam .

Uraian :
Dari definisi diatas dapat dipahami bersama bahwa selama disatu wilayah /negara masih digunakan hukum hukum islam seperti halnya larangan berbuat zina , mencuri minum arak dsb , dan diperbolehkanya mengerjakan ibadah perintah perintah islam lainya bisa disimpulkan bahwa wilayah atau negara tersebut adalah negara / wilayah islam .




PANJANG MANA ANTARA KHUTBAH DAN SHALAT JUM'AT

PANJANG MANA ANTARA KHUTBAH DAN SHALAT JUM'AT



Deskripsi

Sering terjadi waktu khutbah Jumat, ketika Khotib berkhotbah panjang dan lama sekali, dan ketika Sholat Jumat bacaan suratnya pendek sekali (missal surah Al Ikhlas & Al Ashr).

Pertanyaan

a. Adakah ketentuan seberapa panjang(lama) atau pendeknya Khotib berkhotbah?
b. Adakah ketentuan seberapa panjang(lama) atau pendeknya bacaan surah Imam sholat Jumat?

c. Bagaimana hukumnya imam menunaikan sholat jumat dengan bacaan surah-surah yang sangat pendek sebagaimana deskripsi tersebut mengingat khutbahnya yg lama sekali?
(MWC NU Jakenan)

Rumusan Jawaban
Tidak ada ketentuan seberapa panjang atau pendeknya khutbah jum’at, demikian juga surat yang dibaca imam sholat jum’at tidak ada ketentuan. Akan tetapi sebaiknya khuthbah dan sholat jum’at dilakukan tidak terlalu pendek dan tidak terlalu panjang sekira tidak membuat masyaqqoh kepayahan bagi jamaahnya.

Hukumnya tetap sah akan tetapi kalau sampai menimbulkan masyaqqoh (kepayahan) bagi jamaah maka hukumnya menjadi makruh.

( وَ ) نُدِبَ أَنْ ( يَخْطُبَ خُطْبَةً بَلِيغَةً ) لَا مُبْتَذَلَةً رَكِيكَةً ؛ لِأَنَّهَا لَا تُؤَثِّرُ فِي الْقُلُوبِ ( قَرِيبَةً مِنْ الْأَفْهَامِ ) لَا غَرِيبَةً وَحْشِيَّةً إذْ لَا يَنْتَفِعُ بِهَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ( مُتَوَسِّطَةً ) بَيْنَ الطَّوِيلَةِ وَالْقَصِيرَةِ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ { كَانَتْ صَلَاةُ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا } وَلَا يُعَارِضُهُ خَبَرُهُ أَيْضًا طُولُ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَقَصْرُ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ أَيْ عَلَامَةً عَلَيْهِ فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ وَاقْصَرُوا الْخُطْبَةَ ؛ لِأَنَّ الْقَصْرَ وَالطُّولَ مِنْ الْأُمُورِ النِّسْبِيَّةِ فَالْمُرَادُ بِإِقْصَارِ الْخُطْبَةِ إقْصَارُهَا عَنْ الصَّلَاةِ وَبِإِطَالَةِ الصَّلَاةِ إطَالَتُهَا عَلَى الْخُطْبَةِ 
{ أسنى المطالب الجز:3 ص:484 المكتبة الشاملة

وَحَسُنَ قَوْلُ الْمَاوَرْدِيِّ وَيَقْصِدُ إيرَادَ الْمَعْنَى الصَّحِيحِ، وَاخْتِيَارَ
 اللَّفْظِ الْفَصِيحِ، وَلَا يُطِيلُ إطَالَةً تُمِلُّ وَلَا يُقَصِّرُ تَقْصِيرًا يُخِلُّ
{ أسنى المطالب الجز:3 ص:484 }

قوله صلى الله عليه وسلم: "وَاقْصَروا الخطبة" الهمزة في واقصروا همزةُ وصل، وليس هذا الحديث مخالفاً للأحاديث المشهورة في الأمر بتخفيف الصلاة لقوله في الرواية الأخرى: "وكانت صلاته قصداً وخطبته قصداً" لأن المراد بالحديث الذي نحن فيه أن الصلاة تكن طويلة بالنسبة إلى الخطبة لا تطويلاً يشق على المأمومين، وهي حينئذ قصد أي معتدلة والخطبة قصد بالنسبة إلى وضعها
{ المنهاج شرح مسلم الجز:3 ص:249}

وقد كَرِهَ الشافعي إطالة الخطبة فقال : " وأحب أن يكون كلامُه - أي الخطيب - قصداً بليغاً جامعاً.. وإذا فعل ما كرهت له من إطالة الخطبة، أو سوء الأدب فيها.. الخ"
{ الشامل في فقه الخطيب والخطبة الجز:1 ص:152 المكتبة الشاملة}

(قال الشافعي) وإذا فعل ما كرهت له من إطالة الخطبة أو سوء الادب فيها أو في نفسه فاتى بخطبتين يفصل بينهما بجلوس لم يكن عليه إعادة {الأم للشافعى الجز:1 ص:230}

HARI BAIK DALAM UPACARA PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN FIQIH ISLAM

HARI BAIK DALAM UPACARA PERNIKAHAN DAKAM PANDANGAN FIQIH ISLAM 


Pernikahan merupakan suatu acara yang sakral , sehingga dalam pelaksanaanya biasanya si empunya hajat terkadang harus mencari orang yang ahli dalam hal perbintangan untuk mencari hari baik untuk penyelenggaraan upacara pernikahan tersebut. 

Dalam tradisi masyarakat jawa pemilihan hari dalam sebuah upacara pernikahan atau yang lainya seolah menjadi sebuah ritual tersendiri yang harus di jalani si empunya hajat , hal tersebut dilakukan semata untuk menghindari halhal hal yang tidak di inginkan menurut kepercaan yang dianutnya .

Mensikapi fenomena yang ada islam memberikan gambaran hukum dalam menjalankan aktivitas keseharian tak terkecuali dalam mensikapi permasalahan hari baik dan semacamnya . 

Dalam hal kepercayaan hari baik atau buruk dalam kaidah ilmu fiqih memberikan gambaran yaitu 
الأمر بالمقاصد 
Suatu perbuatan / perkara tergantung dengan niat si pelaku. 

Hal itu senada dengan sabda Nabi Muhammad SAW 

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل إمرئ ما نوى 
Sesungguhnya segala perbuatan terletak pada niatnya , dan setiap perbuatan seseorang tergantung pada apa yang di miatkan .

Mengambil dasar dari kaidah diatas bisa difahami dalam menjalankan aktivitas sehari hari terlebih dalam hal yang berkenaan dengan kepercayaan dapat disimpulkan bahwa niat pelaku menjadi rujukan awal dalam menentukan hukum selanjutnya .

Dalam kitab Ghoyah al Talkhis al Murad hal 206 dijelaskan bahwa : 


(مسألة) إذا سأل رجل اخر هل ليلة كذا او يوم كذا يصلح للعقد او النقلة فلا يحتاج إلي جواب لان الشارع نهي عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله. وذكر ابن الفركاح عن الشافعي انه ان كان المنجم يقول ويعتقد انه لايؤثر الا الله ولكن أجري الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا . والمؤثر هو الله عز وجل. فهذه عندي لابأس فيه وحيث جاء الذم يحمل علي من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات . وافتي الزملكاني بالتحريم مطلقا. اهـ
“Apabila seseorang bertanya pada orang lain, apakah malam ini baik untuk di gunakan akad nikah atau pindah rumah maka pertanyaan seperti tidak perlu dijawab, karena nabi pembawa syariat melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahnya dengan pencegahan yang sempurna maka tidak ada pertimbangan lagi bagi orang yang masih suka mengerjakannya, Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan menyadur pendapat Imam syafii : Bila ahli nujum tersebut meyakini bahwa yang menjadikan segala sesuatu hanya Allah hanya saja Allah menjadikan sebab akibat dalam setiap kebiasaan maka keyakinan semacam ini tidak apa-apa yang bermasalah dan tercela adalah bila seseorang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan makhluk lain adalah yang mempengaruhi akan terjadinya sesuatu itu sendiri (bukan Allah)”. 

Senada dengan penjelasan yang ada di Ghiyah al Talkhis al Murad , dijelaskan pula dalam kitab Tuhfah al Muriid hal : 58

تحفة المريد ص : 58
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ
“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama,
atau berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirirnya,
atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh
atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah". [ Tuhfah alMuriid 58 ].

Melihat uraian dari kaidah fiqih serta penjabaran dari dua kitab rujukan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa :

1. Jika kejadian baik dan buruk tersebut didasarkan pada Allah sang pembuat baik dan buruk dan tidak ada hununganya dengan permadalahan hari , sedang pemilihan hari hanya sebatas ihtiyar ( usaha)  mencari yang terbaik maka tidak apa apa .

2. Apabila kejadian yang terjadi dinisbatkan pada pengaruh hari tersebut tanpa menyandarkanya dengan Allah sang pencipta baik dan buruk maka hukumnya kufur . 


Tidak boleh Monopoli Tanah ( kepemilikan dan penggarapan) untuk pribadi

TIDAK BOLEH MONOPOLI TANAH (( KEPEMILIKAN DAN PENGGARAPAN ) UNTUK PRIBADI


Dalam kehidupan manusia, kebutuhan akan tanah adalah bagian dharury (asasi) untuk kelangsungan hidup. Begitu juga, tanah harus terdistribusi secara adil agar bisa digarap dan dimanfaatkan secara produktif untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Islam telah menegaskan bahwa peredaran kekayaaan, termasuk tanah, tidak boleh terkonsentrasi pada segelintir orang atau golongan.

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya, “Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kotakota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS al-Hasyr: 7)

تفسير القرطبي – (ج ١٨ / ص ٦١) ـ
ومعنى اآلية: فعلنا ذلك في هذا الفئ، كي ال تقسمه الرؤساء واالغنياء واالقوياء بينهم دون الفقراء والضعفاء، الن أهل الجاهلية كانوا إذا غنموا أخذ الرئيس ربعها لنفسه، وهو المرباع

Artinya, “Pengertian ayat di atas adalah bahwa harta fai’ itu diperuntukkan; supaya tidak hanya dibagikan kepada pemimpinpemimpin, orang-orang kaya, dan orang-orang kuat di antara mereka semua, bukan orang-orang fakir dan lemah. Sebab Orang jahiliyah (zaman dahulu), ketika mendapat harta fai’, para pemimpin, dan penguasa mengambilnya terlebih dahulu seperempatnya untuk mereka.”

Dalam mengomentari ayat tersebut, Dr Wahbah Az-Zuhaily mengatakan di dalam Tafsir Al-Munir, juz XXVIII, halaman 81: 

وهذا مبدأ إغناء الجميع، وتحقيق السيولة للكل

Artinya, “Ini adalah prinsip kewajiban memberi kecukupan kepada semua dan terjadinya pencairan kekayaan bagi semua.”


وَلَا يَنْبَغِي لِلْامَاِم أَنْ يُقْطِع َمِنَ الْمَوَاتِ إلَّا مَا قَدَرَالْمُقْطَعُ عَلَىِ إحْيَائِهِ ؛لأِنَّ  فِي إقْطَاعِهِ أَكْثَرَمِنْ هَذَا الْقَدْرِ تَضْيِيقًا عَلَى النَّاسِ فِي حَقٍّ مُشْتَرَكٌ بَيْنَهُمْ، مِمَّا لاَ فَائدَةَ فِيه، فيَدْخُل بِه ِالضرَرُعَلَى المُسْلِمِينَ

Artinya, “Imam wajib mendistribusikan tanah terlantar sesuai dengan kemampuan pihak penerima dalam mengelolanya. Sebab, pemberian lahan yang melebihi batas kemampuannya yang dapat berakibat mempersempit pihak lain untuk memperoleh apa yang menjadi hak bersama di antara mereka termasuk hal yang tak berguna sehingga menyebabkan mudarat bagi kaum Muslimin,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua belas, juz VI, halaman 430)

قَال أَصْحَابُنَا إِنَّهُ إذَا حَجَّرَ أَرضًا وَلَم يَعْمُرهَا ثَلاَثَ سِنِينَ أخَذَهَا الإمَام أَوْ دَفَعَهَا إِلَى غَيْرِهِ لأِنَّ التحْجِير لَيْسَ بِإحْيَاءٍ لِيَتَمَّلَكَهَا بِهِ لأنّ الإحْيَاءَ هُوَاَلْعِماَرةُ وَالتحْجِيرُ لِلْإعْلاَمِ

Artinya, “Para ulama dari kalangan ةadzhab kami (Madzhab Hanafi) berpendapat bahwa sungguh ketika seseorang memberikan garis batas (tahjir) lahan dan ia tidak mengelolanya selama tiga tahun maka imam bisa mengambilnya dan memberikannya kepada pihak lain. Sebab, tahjir (pengkaplingan lahan) bukanlah masuk kategori menghidupkan lahan agar dapat memilikinya. Karena menghidupkan lahan adalah mengelolanya, sedang pemagaran lahan adalah untuk sekadar pemberitahuan (i’lam),” (Lihat Badruddin Al-‘Aini, ‘Umdatul Qari, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1421 H/2001 M, juz XV).

عَنِ الحَارِثِ بْنِ بِلاَلِ اَلْمُزَنِيِّ ،عَنْ أَبِيه ، أَنَّ رَسُول اللهَ ﷺ أَقْطَعَهُ اَلْعَقيِقَ أَجمَعَ ، قَال :فَلَمَّا كَان عُمَرُ قَال لِبِلاَلٍ: إِنَّ رَسُول الله ﷺ  لَم يقْطِعْكَ لِتَحْجُرهُ عَنِ النَّاسِ، ِإنَّماأَقْطَعكَ لِتَعْمَلَ، فَخُذْ مِنْهَا ما قَدَرتَ عَلَى عِمارتِهِ وَرُدَّ البَاقي

Artinya, “Dari Al-Harits bin Bilal bin Al-Harits Al-Muzani dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan lembah (al-aqiq/dekat kota Madinah) seluruhnya. Sayyidina Umar RA pada masa jabatannya berkata kepada Bilal RA, ‘Sungguh Rasulullah SAW tidak memberikan lembah tersebut untuk kamu pagari, tetapi beliau SAW memberikannya kepadamu agar kamu mengelolanya. Karenanya, ambillah dari lembah tersebut sesuai kemampuanmu dalam mengelolanya dan kembalikan sisanya,” (Lihat Ibnu ‘Asakir, Tarikhu Madinati Dimasyqi, Beirut, Darul Fikr, 1995 M, juz X, halaman 426).

الثالثُ اُسْتُثْنَى مِنَ اْلقَعاِدَةِ صُوَرٌ اَلأولَى لِلْإِمَام الْحِمَى وَلَوْ أَراَد مَنْ بَعْدَهُ نَقْضَهُ فَلَهُ ذَلِك َفِي الأَصَحِّ لأِنَّهُ لِلْمَصْلَحَةِ

Artinya, “Yang ketiga, dikecualikan dari kaidah al-ijtihad la yunqadlu bi al-ijtihad (ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad lain) beberapa bentuk. Pertama, diperbolehkan bagi imam (negara) mengeluarkan kebijakan penetapan hima (kawasan lindung). Apabila generasi setelahnya bermaksud membatalkan kebijakan tersebut, maka boleh menurut pendapat yang lebih sahih (al-ashshah) dengan pertimbangan kemaslahatan,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403, h. 104).

Sumber : Hasil MUNAS di 2017 di NTB

BACAAN KETIKA MIMPI BAIK ATAU BURUK


BACAAN KETIKA MIMPI BAIK ATAU BURUK


Mimpi adalah aktivitas bawah sadar yang melibatkan penglihatan , pendengaran , pikiran , perasaan dan indra lainya dalam keadaan tidur . dalam pandangan islam mimpi merupakan keluarnya ruh jasmaniyah dari tubuh manusia ketika tidur bersamaan dengan akal seraya melakukan perjalanan baik dilangit maupun di bumi .

Ad Durrotun Nashihin

 اذا نام العبد خرج روحه الجسمانى مع العقل ومشى بين السماء والارض فإن كان العقل معه رأى ما رأى فى المنام وإن لم يكن العقل معه رأى ما رأى ولكن لم يفهم

“ Ketika seseorang tertidur maka Ruh Jasmaniyahnya keluar dari tubuh bersamaan dengan akal lalu berjalan diantara langit dan bumi , apabila perjalananya disertai dengan akal maka dia akan melihat dan faham dengan apa yang dilihat dalam mimpi, apabila tidak disertai akal maka dia akan melihat apa yang mimpikan akan tetapi tidak memahaminya . “


Dalam perjalanan mimpi seseorang akan melihat dalam mimpinya dua kemungkinan yaitu mimpi baik artinya mimpi yang membuat dia senang ketika terbangun dari tidur , tapi juga memungkinkan mengalami mimpi buruk  yaitu mimpi yang membuat seseorang yang mengalami mimpi menjadi khawatir tentang kejadian mimpi yang dialami dialam nyata .

Dalam permasalahan mimpi Nabi Muhammad SAW memberikan contoh bacaan apa yang harus dibaca ketika mengalami mimpi baik atau buruk . diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudry

إذَا رَأى أحَدُكُمْ رُؤْيا يُحِبُّها، فإنَّمَا هِيَ مِنَ اللَّهِ تَعالى، فَلْيَحْمَدِ اللَّه تَعالى عَلَيْها وَلْيُحَدّثْ بِها " وفي رواية " فَلا يُحَدِّثْ بِها إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ، وَإذَا رأى غَيْرَ ذلكَ مِمَّا يَكْرَهُ فإنَّمَا هِيَ مِنَ الشَّيْطانِ فَلْيَسْتَعِذْ مِنْ شَرِّها وَلا يَذْكُرْها لأحَدٍ فإنها لا تَضُّرُّهُ "  

“ apabila salah satu diantara kalian bermimpi yang menyenangkan ( Baik ) maka itu dari Allah SWT maka bertahmidlah ( memuji Allah ) atas mimpi tersebut dan ceritakanlah . dalam satu riwayat , jangan engkau ceritakan kecuali kepada orang yang senang . apabila bermimpi buruk maka itu dari Setan maka mintalah perlindungan dari kejelekan mimpitersebut dan jangan engkau ceritakan kepada orang lain karena mimpi tersebut tidak bisa membuat bahaya “ ( HR , Bukhori , Muslim )

Dari penjelasan hadist diatas berdasarkan ajaran dari Rosulullah SAW maka jika seseorang mengalami mimpi yang indah dan menyenangkan maka sebaiknya membaca HAMDALAH ( ALHAMDULILLAHI ROBBIL ALAMIN ) sebaliknya jika mengalami mimpi buruk maka sebaiknya meminta perlindungan dari Allah SWT ( NA’UDZU BILLAHI MIN DZALIK ) .


VALENTINE DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

VALENTINE DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM 

Setiap bulan Febuari terdapat sebuah perayaan , perayaan yang jatuh pada tanggal 14 pada tiap bulan Febuari ini dikenal dengan sebuatan Valentein Day atau dalam bahasa indonesia disebut hari Valentein .

Ditinjau dari sisi sejarah Valentein Day berawal dari dihukum matinya St. Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 – 337 M) yang menolak kebijakan sang raja yang melarang adanya tunangan dan pernikahan . seiring berjalanya waktu untuk menghormati pengorbanan St. Valentine pada tahun 495 M Paus Gelasius I menjadikanya upacara gereja dengan sebutab Saint Valentine Day .

di indonesia perayaan Valentein juga dilakukan oleh sebagian muslim karena diasumsikan sebagai momen untuk mengungkapkan kasih sayang .

pertanyaan : 

Bagaimana hukum seorang muslim merayakan valentein day tersebut ? 

Jawab : 

Hukum seorang muslim merayakan Valentein Day yang sesuai dengan fakta sejarah seperti dalam deskripsi masalah diatas adalah Tafshil ( pemilahan Hukum ) 

1. jika dalam perayaan tersebut terindikasi menyerupai perayaan yang dilakukan oleh non muslim ( penganut kepercayaan Valentein Day " seperti tujuan dideskripsi " ) dan bahkan sampai kagum akan tujuan perayaan tersebut maka hukumnya Kufur .

2. jika dalam perayaan yang dilakukan hanya bersifat menyerupai tanpa adanya kecondongan mengikuti tujuan awal dari perayaan Valenten tersebut maka hukumya Haram .

Ibarat : 


بغية المسترشدين 528
مسألة : ي) : حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة.

فتاوى ابن حجر الهيثمي رقم الجزء: 4 رقم الصفحة: 238
باب الردة
وسئل رحمه الله تعالى ورضي عنه هل يحل اللعب بالقسي الصغار التي لا تنفع ولا تقتل صيد إبل أعدت للعب الكفار وأكل الموز الكثير المطبوخ بالسكر وإلباس الصبيان الثياب الملونة بالصفرة تبعاً لاعتناء الكفرة بهذه في بعض أعيادهم وإعطاء الأثواب والمصروف لهم فيه إذا كان بينه وبينهم تعلق من كون أحدهما أجيراً للآخر من قبيل تعظيم النيروز ونحوه، فإن الكفرة صغيرهم وكبيرهم وضيعهم ورفيعهم حتى ملوكهم يعتنون بهذه القسي الصغار واللعب بها وبأكل الموز الكثير المطبوخ بالسكر اعتناء كثيراً وكذا بإلباس الصبيان الثياب المصفرة وإعطاء الأثواب والمصروف لمن يتعلق بهم وليس لهم في ذلك اليوم عبادة صنم ولا غيره وذلك إذا كان القمر في سعد الذابح في برج الأسد وجماعة من المسلمين إذا رأوا أفعالهم يفعلون مثلهم فهل يكفر أو يأثم المسلم إذا عمل مثل عملهم من غير اعتقاد تعظيم عيدهم ولا اقتداء بهم أو لا؟. فأجاب نفع الله تبارك وتعالى بعلومه المسلمين بقوله: لا كفر بفعل شيء من ذلك، فقد صرح أصحابنا بأنه لو شد الزنار على وسطه أو وضع على رأسه قلنسوة المجوس لم يكفر بمجرد ذلك اهـ، فعدم كفره بما في السؤال أولى وهو ظاهر بل فعل شيء مما ذكر فيه لا يحرم إذا قصد به التشبه بالكفار لا من حيث الكفر وإلا كان كفراً قطعاً، فالحاصل أنه إن فعل ذلك بقصد التشبه بهم في شعار الكفر كفر قطعاً أو في شعار العيد مع قطع النظر عن الكفر لم يكفر، ولكنه يأثم وإن لم يقصد التشبه بهم أصلاً ورأساً فلا شيء عليه، ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكر ما يوافق ما ذكرته فقال: ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون، وقد قال : «من تشبه بقوم فهو منهم» ، بل قال ابن الحاج : لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانياً شيئاً من مصلحة عيده لا لحماً ولا أدماً ولا ثوباً ولا يعارون شيئاً ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك. ومنها اهتمامهم في النيروز بأكل الهريسة واستعمال البخور في خميس العيدين سبع مرات زاعمين أنه يدفع الكسل والمرض وصبغ البيض أصفر وأحمر وبيعه والأدوية في السبت الذي يسمونه سبت النور وهو في الحقيقة سبت الظلام ويشترون فيه الشبث ويقولون أنه للبركة ويجمعون ورق الشجر ويلقونها ليلة السبت بماء يغتسلون به فيه لزوال السحر ويكتحلون فيه لزيادة نور أعينهم ويدهنون فيه بالكبريت والزيت ويجلسون عرايا في الشمس لدفع الجرب والحكة ويطبخون طعام اللبن ويأكلونه في الحمام إلى غير ذلك من البدع التي اخترعوها ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم اهـ.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Islam Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger