TIDAK BOLEH MONOPOLI TANAH (( KEPEMILIKAN DAN PENGGARAPAN ) UNTUK PRIBADI
Dalam kehidupan manusia, kebutuhan akan tanah adalah bagian dharury (asasi) untuk kelangsungan hidup. Begitu juga, tanah harus terdistribusi secara adil agar bisa digarap dan dimanfaatkan secara produktif untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Islam telah menegaskan bahwa peredaran kekayaaan, termasuk tanah, tidak boleh terkonsentrasi pada segelintir orang atau golongan.
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya, “Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kotakota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS al-Hasyr: 7)
تفسير القرطبي – (ج ١٨ / ص ٦١) ـ
ومعنى اآلية: فعلنا ذلك في هذا الفئ، كي ال تقسمه الرؤساء واالغنياء واالقوياء بينهم دون الفقراء والضعفاء، الن أهل الجاهلية كانوا إذا غنموا أخذ الرئيس ربعها لنفسه، وهو المرباع
Artinya, “Pengertian ayat di atas adalah bahwa harta fai’ itu diperuntukkan; supaya tidak hanya dibagikan kepada pemimpinpemimpin, orang-orang kaya, dan orang-orang kuat di antara mereka semua, bukan orang-orang fakir dan lemah. Sebab Orang jahiliyah (zaman dahulu), ketika mendapat harta fai’, para pemimpin, dan penguasa mengambilnya terlebih dahulu seperempatnya untuk mereka.”
Dalam mengomentari ayat tersebut, Dr Wahbah Az-Zuhaily mengatakan di dalam Tafsir Al-Munir, juz XXVIII, halaman 81:
وهذا مبدأ إغناء الجميع، وتحقيق السيولة للكل
Artinya, “Ini adalah prinsip kewajiban memberi kecukupan kepada semua dan terjadinya pencairan kekayaan bagi semua.”
وَلَا يَنْبَغِي لِلْامَاِم أَنْ يُقْطِع َمِنَ الْمَوَاتِ إلَّا مَا قَدَرَالْمُقْطَعُ عَلَىِ إحْيَائِهِ ؛لأِنَّ فِي إقْطَاعِهِ أَكْثَرَمِنْ هَذَا الْقَدْرِ تَضْيِيقًا عَلَى النَّاسِ فِي حَقٍّ مُشْتَرَكٌ بَيْنَهُمْ، مِمَّا لاَ فَائدَةَ فِيه، فيَدْخُل بِه ِالضرَرُعَلَى المُسْلِمِينَ
Artinya, “Imam wajib mendistribusikan tanah terlantar sesuai dengan kemampuan pihak penerima dalam mengelolanya. Sebab, pemberian lahan yang melebihi batas kemampuannya yang dapat berakibat mempersempit pihak lain untuk memperoleh apa yang menjadi hak bersama di antara mereka termasuk hal yang tak berguna sehingga menyebabkan mudarat bagi kaum Muslimin,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua belas, juz VI, halaman 430)
قَال أَصْحَابُنَا إِنَّهُ إذَا حَجَّرَ أَرضًا وَلَم يَعْمُرهَا ثَلاَثَ سِنِينَ أخَذَهَا الإمَام أَوْ دَفَعَهَا إِلَى غَيْرِهِ لأِنَّ التحْجِير لَيْسَ بِإحْيَاءٍ لِيَتَمَّلَكَهَا بِهِ لأنّ الإحْيَاءَ هُوَاَلْعِماَرةُ وَالتحْجِيرُ لِلْإعْلاَمِ
Artinya, “Para ulama dari kalangan ةadzhab kami (Madzhab Hanafi) berpendapat bahwa sungguh ketika seseorang memberikan garis batas (tahjir) lahan dan ia tidak mengelolanya selama tiga tahun maka imam bisa mengambilnya dan memberikannya kepada pihak lain. Sebab, tahjir (pengkaplingan lahan) bukanlah masuk kategori menghidupkan lahan agar dapat memilikinya. Karena menghidupkan lahan adalah mengelolanya, sedang pemagaran lahan adalah untuk sekadar pemberitahuan (i’lam),” (Lihat Badruddin Al-‘Aini, ‘Umdatul Qari, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1421 H/2001 M, juz XV).
عَنِ الحَارِثِ بْنِ بِلاَلِ اَلْمُزَنِيِّ ،عَنْ أَبِيه ، أَنَّ رَسُول اللهَ ﷺ أَقْطَعَهُ اَلْعَقيِقَ أَجمَعَ ، قَال :فَلَمَّا كَان عُمَرُ قَال لِبِلاَلٍ: إِنَّ رَسُول الله ﷺ لَم يقْطِعْكَ لِتَحْجُرهُ عَنِ النَّاسِ، ِإنَّماأَقْطَعكَ لِتَعْمَلَ، فَخُذْ مِنْهَا ما قَدَرتَ عَلَى عِمارتِهِ وَرُدَّ البَاقي
Artinya, “Dari Al-Harits bin Bilal bin Al-Harits Al-Muzani dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan lembah (al-aqiq/dekat kota Madinah) seluruhnya. Sayyidina Umar RA pada masa jabatannya berkata kepada Bilal RA, ‘Sungguh Rasulullah SAW tidak memberikan lembah tersebut untuk kamu pagari, tetapi beliau SAW memberikannya kepadamu agar kamu mengelolanya. Karenanya, ambillah dari lembah tersebut sesuai kemampuanmu dalam mengelolanya dan kembalikan sisanya,” (Lihat Ibnu ‘Asakir, Tarikhu Madinati Dimasyqi, Beirut, Darul Fikr, 1995 M, juz X, halaman 426).
الثالثُ اُسْتُثْنَى مِنَ اْلقَعاِدَةِ صُوَرٌ اَلأولَى لِلْإِمَام الْحِمَى وَلَوْ أَراَد مَنْ بَعْدَهُ نَقْضَهُ فَلَهُ ذَلِك َفِي الأَصَحِّ لأِنَّهُ لِلْمَصْلَحَةِ
Artinya, “Yang ketiga, dikecualikan dari kaidah al-ijtihad la yunqadlu bi al-ijtihad (ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad lain) beberapa bentuk. Pertama, diperbolehkan bagi imam (negara) mengeluarkan kebijakan penetapan hima (kawasan lindung). Apabila generasi setelahnya bermaksud membatalkan kebijakan tersebut, maka boleh menurut pendapat yang lebih sahih (al-ashshah) dengan pertimbangan kemaslahatan,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403, h. 104).
Sumber : Hasil MUNAS di 2017 di NTB
No comments:
Post a Comment