Pages

Saturday, February 23, 2019

PENGERTIAN NEGARA ISLAM


PENGERTIAN NEGARA ISLAM



Negara adalah kumpulan / kelompok orang yang menempati satu wilayah tertentu yang terorganisasi dengan sistem pemerintahan yang sah yang memiliki kedaulatan .
Negara juga diartikan suatu wilayah yang memiliki satu sistem atau aturan yang berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah tersebut .

Dalam istilah Syar’i negara dibagi menjadi dua bagian .

1.       DARUL ISLAM
2.       DARUL HARBI

Dalam kitab Al adabu as Syari’ah juz II hal : 190 disebutkan bahwa :

الآداب الشرعية (1/ 239)
فَصْل ( فِي تَحْقِيق دَار الْإِسْلَام وَدَار الْحَرْب ) . فَكُلّ دَار غَلَبَ عَلَيْهَا أَحْكَام الْمُسْلِمِينَ فَدَارُ الْإِسْلَام وَإِنْ غَلَبَ عَلَيْهَا أَحْكَام الْكُفَّار فَدَارُ الْكُفْر وَلَا دَارَ لِغَيْرِهِمَا

“Fasal dalam menjelaskan tentang negara Islam dan negara non islam . setiap negara yang mayoritas hukum/ perundang undanganya menggunakan hukum / perundang undangan islam maka dinamakan negara islam . apabila mayoritas hukum yang digunakan menggunakan hukum kafir ( non islam )maka dinamakan negara non muslim ( darul Harb) , dan tidak ada istilah negara selain keduanya .

Dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah juz 10 hal : 202 dijelaskan bahwa negara islam adalah setiap wilayah yang nampak diberlakukan sistem / hukum islam  .
Imam Syafi’i  berkata : negara islam adalah suatu daerah yang nampak ( dilaksanakan ) disana hukum hukum islam .

Adapun darul harbi ( negara non islam ) adalah suatu daerah yang nampak digunakan hukum / sistem non islam .
الموسوعة الفقهية الكويتية (21/ 212، بترقيم الشاملة آليا)
دار الإسلام * التّعريف : - دار الإسلام هي : كلّ بقعة تكون فيها أحكام الإسلام ظاهرةً .
وقال الشّافعيّة : هي كلّ أرض تظهر فيها أحكام الإسلام - ويراد بظهور أحكام الإسلام : كلّ حكم من أحكامه غير نحو العبادات كتحريم الزّنى والسّرقة - أو يسكنها المسلمون وإن كان معهم فيها أهل ذمّة ، أو فتحها المسلمون ، وأقرّوها بيد الكفّار ، أو كانوا يسكنونها ، ثمّ أجلاهم الكفّار عنها . الألفاظ ذات الصّلة :أ - دار الحرب : - دار الحرب هي : كلّ بقعة تكون فيها أحكام الكفر ظاهرةً .

Darul Islam ( negara islam) adalah setiap wilayah yang nampak dilakukan hukum /sistem islam , Imam Syafi’i berkata : darul islam adalah setiap daerah yang diberlakukan sistem /hukum islam . yang dimaksud dengan pemberlakuan sistem/hukum islam adalah pemberlakuan tiap tiap hukum islam seperti larangan perzinaan dan pencurian . atau wilayah yang dihuni sekelompok muslim dan diberlakukan hukumislam meskipun berdampingan dengan ahlidzimah . sedangkan Darul Harbi ( negara non islam ) adalah negara yang memberlakukan hukum /sistem non islam .

Uraian :
Dari definisi diatas dapat dipahami bersama bahwa selama disatu wilayah /negara masih digunakan hukum hukum islam seperti halnya larangan berbuat zina , mencuri minum arak dsb , dan diperbolehkanya mengerjakan ibadah perintah perintah islam lainya bisa disimpulkan bahwa wilayah atau negara tersebut adalah negara / wilayah islam .




No comments:

Post a Comment