PENGERTIAN NEGARA
ISLAM
Negara adalah kumpulan / kelompok orang yang menempati satu
wilayah tertentu yang terorganisasi dengan sistem pemerintahan yang sah yang
memiliki kedaulatan .
Negara juga diartikan suatu wilayah yang memiliki satu
sistem atau aturan yang berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah
tersebut .
Dalam istilah Syar’i negara dibagi menjadi dua bagian .
1.
DARUL ISLAM
2.
DARUL HARBI
Dalam kitab Al adabu as Syari’ah juz II hal : 190 disebutkan
bahwa :
الآداب الشرعية (1/ 239)
فَصْل ( فِي تَحْقِيق دَار الْإِسْلَام وَدَار الْحَرْب
) . فَكُلّ دَار غَلَبَ عَلَيْهَا أَحْكَام الْمُسْلِمِينَ فَدَارُ الْإِسْلَام
وَإِنْ غَلَبَ عَلَيْهَا أَحْكَام الْكُفَّار فَدَارُ الْكُفْر وَلَا دَارَ لِغَيْرِهِمَا
“Fasal dalam menjelaskan
tentang negara Islam dan negara non islam . setiap negara yang mayoritas hukum/
perundang undanganya menggunakan hukum / perundang undangan islam maka
dinamakan negara islam . apabila mayoritas hukum yang digunakan menggunakan
hukum kafir ( non islam )maka dinamakan negara non muslim ( darul Harb) , dan
tidak ada istilah negara selain keduanya .
Dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah juz 10 hal : 202
dijelaskan bahwa negara islam adalah setiap wilayah yang nampak diberlakukan
sistem / hukum islam .
Imam Syafi’i berkata
: negara islam adalah suatu daerah yang nampak ( dilaksanakan ) disana hukum
hukum islam .
Adapun darul harbi ( negara non islam ) adalah suatu daerah
yang nampak digunakan hukum / sistem non islam .
الموسوعة الفقهية الكويتية (21/ 212، بترقيم الشاملة
آليا)
دار الإسلام * التّعريف : - دار الإسلام هي : كلّ بقعة تكون فيها أحكام الإسلام ظاهرةً
.
وقال الشّافعيّة : هي كلّ أرض تظهر فيها أحكام الإسلام
- ويراد بظهور أحكام الإسلام : كلّ حكم من أحكامه غير نحو العبادات كتحريم الزّنى والسّرقة
- أو يسكنها المسلمون وإن كان معهم فيها أهل ذمّة ، أو فتحها المسلمون ، وأقرّوها بيد
الكفّار ، أو كانوا يسكنونها ، ثمّ أجلاهم الكفّار عنها . الألفاظ ذات الصّلة :أ - دار الحرب : - دار الحرب هي : كلّ بقعة تكون
فيها أحكام الكفر ظاهرةً .
Darul Islam ( negara islam)
adalah setiap wilayah yang nampak dilakukan hukum /sistem islam , Imam Syafi’i
berkata : darul islam adalah setiap daerah yang diberlakukan sistem /hukum
islam . yang dimaksud dengan pemberlakuan sistem/hukum islam adalah
pemberlakuan tiap tiap hukum islam seperti larangan perzinaan dan pencurian .
atau wilayah yang dihuni sekelompok muslim dan diberlakukan hukumislam meskipun
berdampingan dengan ahlidzimah . sedangkan Darul Harbi ( negara non islam )
adalah negara yang memberlakukan hukum /sistem non islam .
Uraian :
Dari definisi diatas dapat
dipahami bersama bahwa selama disatu wilayah /negara masih digunakan hukum
hukum islam seperti halnya larangan berbuat zina , mencuri minum arak dsb , dan
diperbolehkanya mengerjakan ibadah perintah perintah islam lainya bisa
disimpulkan bahwa wilayah atau negara tersebut adalah negara / wilayah islam .
No comments:
Post a Comment